Jakarta, 10 Oktober 2025 – Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mencabut lebih dari 2.000 izin kios dan distributor pupuk subsidi. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan praktik kenaikan harga secara sengaja sebesar 18% hingga 20% pada pupuk subsidi, yang merugikan petani di seluruh Indonesia.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan hal ini usai rapat koordinasi dengan PT Pupuk Indonesia di Jakarta. “Pelanggaran kios yang sengaja menaikkan harga ini ditemukan berdasarkan keluhan para petani,” ujar Amran. Ia memperkirakan kerugian petani akibat praktik tersebut mencapai Rp600 miliar dalam satu tahun terakhir. Dampaknya dirasakan oleh jutaan petani di Indonesia, di mana sekitar 116 juta jiwa termasuk anggota keluarga mereka terdampak langsung.
Amran menegaskan bahwa pelanggaran ini akan diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kios dan distributor yang terbukti melanggar bakal dihadapkan pada ancaman hukuman pidana. “Penting kita tindak tegas. Jadi insyaallah pupuk semakin membaik dan terkadang kami Pak di sini lebih tinggi daripada HET. Kita hitung naik 18% sampai 20%. Ini yang seperti ini tidak boleh diberi ruang. Itu perintah Bapak Presiden yang bermain-main sektor sarana produksi harus diberesin,” tegas Amran dalam keterangannya.
Menurut data Kementan, pupuk subsidi merupakan sarana produksi krusial bagi petani untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional. Kenaikan harga ilegal ini diduga dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi, mengabaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. PT Pupuk Indonesia berkomitmen untuk memperketat distribusi dan memastikan pupuk subsidi tepat sasaran.
Titin Umairah, S.H













