Kemendagri Secara Resmi Larang Distribusi Bansos dari APBD Selama Masa Kampanye Pilkada

Author Photoportalhukumid
14 Nov 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Dwi/detikcom)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Dwi/detikcom)

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menandatangani surat edaran resmi yang melarang pembagian bantuan sosial (bansos) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama masa kampanye Pilkada. Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Bima menegaskan bahwa larangan ini berlaku khusus untuk bansos yang dibiayai oleh APBD. Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa program bantuan sosial dari kementerian yang sudah terjadwal dan memerlukan penyaluran segera tetap dapat diteruskan, asalkan hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Surat edaran itu sudah saya tandatangani, dan kami tekankan bahwa pembagian bansos yang bersumber dari APBD akan ditunda hingga proses pemungutan suara selesai. Namun, jika ada bantuan sosial yang berasal dari program kementerian atau yang memiliki jadwal penyaluran yang sudah ditentukan, seperti untuk menanggulangi stunting, itu masih bisa berjalan, asalkan dilaporkan secara transparan,” ujar Bima Arya di KPU DKI Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, Bima juga menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa terjadi selama periode kampanye. Terutama terkait dengan pejabat yang masih memiliki kewenangan untuk mendistribusikan bansos, baik dari pihak incumbent maupun calon lainnya yang sedang bertarung dalam pilkada. Ia menegaskan bahwa langkah ini diterapkan untuk mencegah terjadinya kecurigaan atau dugaan manipulasi yang bisa merugikan proses demokrasi.

Bima Arya lebih lanjut menjelaskan bahwa meskipun bansos dari APBD ditunda, bantuan sosial yang berasal dari program-program kementerian atau yang sudah terjadwal, seperti insentif fiskal untuk program penanggulangan stunting, masih dapat dilaksanakan sesuai rencana. Program-program tersebut tidak akan terhambat, namun harus tetap dilaporkan agar tidak menimbulkan masalah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga memberikan persetujuan atas usulan untuk menunda distribusi bantuan sosial sampai dengan hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024. Tito menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan ini. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024). Tito mengungkapkan, “Kami mendukung penuh usulan ini dan langsung setuju untuk melaksanakan penghentian sementara distribusi bansos hingga pilkada selesai.”

Sumber:
https://news.detik.com/pilkada/d-7637277/kemendagri-resmi-larang-pembagian-bansos-dari-apbd-selama-kampanye-pilkada

Artikel Terkait

Rekomendasi