Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk (XL). Nota kesepahaman (MoU) ini bertujuan untuk mendukung penegakan hukum melalui pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat krusial untuk memperoleh informasi yang kredibel (A1) guna mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum. Dengan adanya akses ini, Kejagung dapat mengumpulkan data yang kemudian dianalisis dan diolah sesuai kebutuhan organisasi intelijen. Langkah ini merupakan implementasi dari pembaruan tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai Undang-Undang Kejaksaan terbaru.
Reda menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Melalui kemitraan ini, Kejagung dapat secara legal melakukan penyadapan dan mendapatkan rekaman informasi telekomunikasi dari operator-operator tersebut. Hal ini diharapkan dapat memperkuat fungsi intelijen Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi. Kerja sama ini juga memastikan bahwa proses penyadapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak melanggar hak privasi masyarakat. Kejagung berkomitmen untuk menjalankan fungsi ini dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.
Kerja sama antara Kejagung dan operator telekomunikasi ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum, terutama dalam memburu pelaku kejahatan dan buronan kelas kakap. Reda menyatakan bahwa data yang diperoleh dari penyadapan akan memiliki kualitas dan validitas tinggi sehingga dapat dijadikan bukti yang kuat di pengadilan. Proses pengumpulan data ini akan membantu Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus yang selama ini sulit dipecahkan karena keterbatasan akses informasi. Selain itu, kerja sama ini juga memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan penyedia layanan telekomunikasi. Dengan demikian, diharapkan kejahatan yang melibatkan teknologi komunikasi dapat ditindak secara lebih efektif.
Meski memiliki akses penyadapan, Kejagung memastikan bahwa hak privasi masyarakat tetap dijaga dan tidak akan dilanggar. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama ini akan dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa ruang privasi publik tidak akan dibatasi kecuali dalam konteks penegakan hukum yang sah dan sesuai aturan perundang-undangan. Kejagung juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan kerja sama ini.
Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025). Kerja sama ini merupakan bagian dari pembaruan tugas dan fungsi Kejaksaan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dengan dukungan teknologi dan akses data yang lebih luas, Kejagung optimis dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Langkah ini juga menandai era baru dalam kolaborasi antara aparat hukum dan sektor telekomunikasi. Ke depannya, Kejagung berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat demi terciptanya sistem hukum yang lebih efektif dan terpercaya.
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250625123527-12-1243639/teken-mou-kejagung-bisa-sadap-nomor-telkomsel-indosat-hingga-xl
- https://www.bisnis.com/read/20250625/638/1887875/teken-kerja-sama-kejagung-bisa-sadap-nomor-tekomsel-indosat-hingga-xl
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1834195-kejagung-jamin-tak-bakal-langgar-privasi-meski-bisa-akses-data-operator-telekomunikasi
- https://www.portalbanten.net/kejagung-kini-bisa-sadap-langsung-nomor-telkomsel-indosat-xl-telkom
- https://news.detik.com/berita/d-7983957/kapuspen-kejagung-jelaskan-mou-penyadapan
- https://kumparan.com/kumparannews/kejagung-teken-mou-kini-bisa-sadap-nomor-telkomsel-indosat-hingga-xl-25LAydYrcXb
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250625072859-37-643671/penyadapan-demi-hukum-kejagung-gandeng-telkom-indosat-dan-xlsmart
- https://channel9.id/kejagung-bisa-sadap-nomor-telkomsel-indosat-hingga-xl-untuk-keperluan-intelijen/
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1833925-mou-dukung-beri-informasi-a1-intel-kejagung-bisa-sadap-nomor-telkomsel-indosat-hingga-xl
- https://www.nesiatimes.com/kejagung-resmi-kerjasama/
Zean Via Aulia Hakim












