Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengusulkan adanya mekanisme baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti tanpa tunjangan untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan asalnya. Perkembangan ini disampaikan dalam forum tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Aria Bima, mekanisme cuti luar tanggungan negara ini dirancang agar para birokrat, dosen, atau ASN yang hendak mencalonkan diri atau terpilih sebagai anggota DPR tidak kehilangan haknya kembali setelah masa jabatan selesai. Hal ini bertujuan agar kualitas sumber daya manusia di parlemen meningkat dengan menghadirkan figur profesional dari berbagai latar belakang tanpa harus kehilangan karir ASN mereka.
“Pegawai negeri sipil, dosen, dan birokrat semestinya diberi kesempatan yang sama untuk duduk di kursi parlemen. Jika mereka harus mundur untuk menjadi caleg, tidak heran banyak yang takut berpolitik karena risiko kehilangan pekerjaan. Dengan sistem cuti ini, mereka bisa kembali ke profesinya setelah masa tugas di DPR selesai,” ujar Aria Bima, yang juga anggota PDI Perjuangan, kepada awak media Jumat siang.
Usulan ini muncul sebagai bagian dari upaya perbaikan kualitas anggota DPR di tengah sorotan publik yang selama ini menyoroti dominasi politik oligarki dan kurangnya kehadiran profesional dalam lembaga legislatif. Aria menyatakan bahwa PDI Perjuangan berpandangan partai politik perlu lebih terbuka dan fleksibel mengusung kader berkualitas termasuk dari kalangan ASN dan akademisi.
“Sebelumnya, banyak sekali dosen dan birokrat yang pernah mengabdi sebagai anggota DPR dengan cara cuti. Contohnya adalah Pak Amien Rais. Kini, aturan yang mewajibkan pengunduran diri membuat parlemen kehilangan sumber daya manusia yang sebenarnya sangat berpotensi,” tegas Aria Bima.
Lebih jauh Aria menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum mendatang, harus ada regulasi yang jelas dan tegas mengenai status ASN yang ingin menjadi calon legislatif. Partai politik pun diharapkan dapat merekomendasikan ASN yang cuti sebagai calon anggota DPR tanpa harus beresiko kehilangan jabatan atau hak-hak kepegawaiannya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya mempertahankan hak ASN tapi juga membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mendorong kader terbaiknya masuk ke parlemen. Dengan demikian, DPR menjadi representasi profesional yang demokratis dan tidak hanya diisi oleh figur yang berorientasi kekuasaan dan uang.
“Jangan sampai kita kehilangan figur yang idealistis dan berkompeten hanya karena aturan yang membatasi. Kami sangat mendorong agar peraturan baru ini dimasukkan ke dalam sistem politik kita agar kualitas lembaga legislatif benar-benar meningkat,” tambahnya.
Di sisi lain, mekanisme cuti ini akan memberikan fleksibilitas dan jaminan hukum bagi ASN agar tetap menjaga loyalitas dan profesionalisme tanpa harus meninggalkan hak kepegawaian mereka. ASN yang mengambil cuti bertugas di DPR akan kembali ke instansi asalnya dengan status jabatan yang sama setelah masa tugas selesai.
Lebih lanjut Aria juga menyoroti pentingnya peran partai politik sebagai fasilitator “meminjam” figur profesional dari ASN maupun akademisi yang idealismenya sesuai dengan visi partainya. Ini sekaligus menjadi cara melawan pengaruh oligarki yang kerap menguasai partai dan proses pencalonan.
Usulan ini dinilai membuka peluang ASN untuk aktif di legislatif tanpa risiko kehilangan karirnya dapat mendorong parlemen menjadi lebih kompeten dan representatif. Namun, perlunya aturan yang ketat agar mekanisme cuti tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat tanpa komitmen jangka panjang terhadap pelayanan publik dan integritas ASN.
Aria Bima juga mendorong agar proses legislasi terkait undang-undang pemilu mengakomodasi usulan ini, sehingga para ASN dan akademisi dapat secara resmi bergabung ke parlemen melalui jalur partai politik tanpa terkendala regulasi yang ada sekarang.
“Harus ada harmonisasi antara regulasi ASN dan ketentuan pemilu agar hak-hak mereka tetap terjaga dan kesempatan berpolitik tidak menjadi beban yang membuat mereka berhenti berkontribusi,” pungkasnya.
Dengan wacana yang mulai berkembang ini, banyak pihak menunggu proses pembahasan dan langkah konkret Komisi II DPR serta pemerintah dalam merevisi aturan terkait ASN dan politik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan fungsi legislatif di Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum memberikan tanggapan resmi atas usulan tersebut.Aspek legalitas dan mekanisme teknis cuti serta perlindungan jabatan ASN menjadi bahan evaluasi penting agar sinergi antara birokrasi dan politik dapat berjalan harmonis dan tidak saling bertentangan.
Sumber
https://aktual.com/dpr-usul-asn-bisa-jadi-anggota-dpr-tanpa-mundur-dari-jabatan/
Mhd Rizky Andana Saragih, S.H














