Warisan Hukum Kolonial, Refleksi atas Sistem Hukum Indonesia

Author PhotoDesi Sommaliagustina
01 Nov 2024
Foto-by-SeputarIlmu

Sistem hukum Indonesia, sebagaimana yang kita kenal saat ini, merupakan produk dari masa penjajahan Belanda. Walaupun kemerdekaan telah diraih, warisan kolonial dalam hukum masih membekas kuat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah kita masih terikat dengan hukum warisan kolonial yang telah usang?

Tidak dapat dipungkiri, hukum kolonial memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan hukum Indonesia. Sistem hukum perdata yang diterapkan oleh Belanda, dengan asas hukum Romawi sebagai landasannya, memberikan struktur dan kerangka hukum yang terstruktur dan terkodifikasi. Sistem ini telah melandasi banyak undang-undang yang masih berlaku hingga saat ini, seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, perlu dipertanyakan relevansi hukum warisan kolonial dalam konteks Indonesia yang telah merdeka. Beberapa aspek hukum yang diwariskan, seperti hukum agraria dan hukum perburuhan, dianggap tidak lagi sejalan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.

Hukum agraria yang diwariskan Belanda masih menggunakan konsep tanah sebagai milik negara dan masyarakat hanya sebagai pemegang hak atas tanah. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakadilan bagi masyarakat yang hidup di atas tanah tersebut. Begitu pula dengan hukum perburuhan yang cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha, perlu dievaluasi kembali agar lebih memperhatikan hak dan kesejahteraan pekerja.

Pihak yang menentang perubahan mengatakan bahwa mengubah sistem hukum secara drastis akan membawa ketidakpastian hukum dan merusak stabilitas. Mereka berpendapat sistem hukum yang terstruktur dan terkodifikasi merupakan pondasi penting untuk membangun negara hukum. Namun, argumen ini harus diimbangi dengan realita bahwa hukum harus dinamis dan bertransformasi seiring dengan perubahan zaman dan aspirasi masyarakat.

Lantas, apa yang perlu dilakukan? Kita perlu melakukan review dan revisi sistem hukum warisan kolonial. Identifikasi aspek hukum yang sudah tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Implementasikan nilai-nilai pancasila dan keadilan sosial dalam sistem hukum. Melalui proses reformasi hukum yang berkelanjutan, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil, relevan, dan mencerminkan kekhasan Indonesia.

Hukum adalah cerminan dari jiwa bangsa. Sebagai bangsa yang merdeka, kita memiliki hak untuk menentukan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dan cita-cita nasional. Warisan kolonial perlu dijadikan pelajaran berharga. Namun, kita tidak perlu terikat dengannya secara permanen. Saatnya untuk melepaskan beban masa lalu dan menciptakan sistem hukum yang benar-benar lahir dari rakyat dan untuk rakyat.

Artikel Terkait

Rekomendasi