Dalam konteks gugatan terkait kabut asap di Palembang, penerapan tanggung jawab ketat (strict liability) dan tanggung jawab berdasarkan pangsa pasar menjadi dua pendekatan yang relevan untuk menilai pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran hutan.
Tanggung Jawab Ketat (Strict Liability)
- Definisi: Tanggung jawab ketat adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu pihak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi tanpa perlu membuktikan kesalahan atau kelalaian. Dalam kasus ini, penggugat tidak perlu menunjukkan bahwa perusahaan secara aktif melakukan kesalahan; cukup dengan menunjukkan bahwa kerugian terjadi akibat aktivitas perusahaan.
- Penerapan dalam Kasus Gugatan Asap: Dalam gugatan yang diajukan oleh Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA), sebelas warga meminta pertanggungjawaban dari tiga perusahaan besar atas dampak kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan. Mereka berargumen bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus bertanggung jawab secara ketat atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mengingat kebakaran hutan yang terjadi dalam konsesi mereka berulang kali dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Tanggung Jawab Berdasarkan Pangsa Pasar
- Definisi: Tanggung jawab berdasarkan pangsa pasar mengacu pada prinsip di mana perusahaan bertanggung jawab atas produk atau layanan yang mereka tawarkan kepada konsumen, serta dampak dari aktivitas mereka dalam konteks pasar yang lebih luas. Ini melibatkan penilaian seberapa besar kontribusi suatu entitas terhadap masalah yang ada.
- Penerapan dalam Kasus Gugatan Asap: Dalam konteks ini, jika perusahaan memiliki pangsa pasar yang signifikan dan berkontribusi pada praktik-praktik yang merusak lingkungan, mereka dapat diminta untuk bertanggung jawab atas dampak negatif tersebut. Gugatan ini juga menyoroti pentingnya perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat serta ekosistem.
Kesimpulan
Kedua pendekatan ini mencerminkan cara berbeda untuk menilai tanggung jawab hukum perusahaan dalam kasus kabut asap di Palembang. Penerapan tanggung jawab ketat memungkinkan penggugat untuk mengklaim ganti rugi tanpa harus membuktikan kesalahan, sedangkan tanggung jawab berdasarkan pangsa pasar menekankan peran aktif perusahaan dalam menjaga lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat. Kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia, terutama dalam menuntut akuntabilitas korporasi terhadap kerusakan lingkungan.
Sumber :
https://ketik.co.id/berita/isspa-gugat-tiga-perusahaan-soroti-dampak-asap-karhutla-di-sumsel