Teddy sebagai Seskab: Melanggar UU TNI, Negara Permainkan Hukum?

Author PhotoDesi Sommaliagustina
12 Mar 2025
ace78fc6-5341-4ac2-88b0-e659754795c3

Penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menimbulkan polemik hukum yang serius. Tidak hanya karena latar belakangnya sebagai perwira aktif TNI, tetapi juga karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Keputusan ini mengundang pertanyaan; Apakah pemerintah sedang mengabaikan hukum demi kepentingan politik?

Pasal 47 ayat (1) UU TNI secara tegas menyatakan bahwa prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali dalam posisi tertentu yang diatur dalam undang-undang. Jabatan Sekretaris Kabinet bukanlah posisi yang termasuk dalam pengecualian tersebut. Dengan demikian, penunjukan Teddy dapat dikatakan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Sebagai pejabat tinggi negara, Seskab memiliki peran yang bersifat administratif dan koordinatif dalam pemerintahan sipil. UU TNI dirancang untuk memastikan bahwa militer tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Dengan mengangkat seorang perwira aktif, pemerintah tampaknya mengabaikan prinsip supremasi sipil dan membiarkan aturan hukum dilanggar begitu saja.

Penunjukan ini bukan sekadar masalah prosedural, tetapi juga menunjukkan adanya potensi pelemahan terhadap prinsip negara hukum. Jika ketentuan UU TNI dapat diabaikan dalam kasus ini, maka tidak menutup kemungkinan aturan lain juga bisa dilanggar demi kepentingan tertentu.

Menurut saya, keputusan ini juga dapat menciptakan preseden buruk bagi relasi sipil-militer di Indonesia. Reformasi TNI yang telah berlangsung sejak 1998. Padahal reformasi ini bertujuan untuk membatasi keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil. Jika aturan ini dikesampingkan, maka bukan tidak mungkin militer kembali memiliki peran besar dalam politik, seperti yang terjadi di era Orde Baru.

Negara Bermain dengan Hukum?
Penunjukan Teddy memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia masih dapat diinterpretasikan secara fleksibel sesuai kepentingan penguasa. Jika aturan yang jelas pun dapat diabaikan, bagaimana nasib hukum bagi rakyat biasa?

Pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dengan memastikan setiap kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika memang ingin mengangkat Teddy sebagai Seskab, seharusnya ia terlebih dahulu diberhentikan dari dinas aktif.

Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pelanggaran terhadap prinsip hukum, sekecil apa pun, dapat membawa dampak besar bagi tatanan demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Jika negara terus mempermainkan hukum, maka legitimasi hukum itu sendiri akan tergerus, dan rakyat yang akan menanggung akibatnya.

Dalam negara hukum, aturan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak demi kepentingan tertentu. Pelanggaran terhadap UU TNI dalam pengangkatan Teddy sebagai Seskab harus dikritisi, karena bukan hanya soal individu, tetapi juga tentang komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum dan demokrasi. Jika hukum terus dikesampingkan, maka masa depan negara ini akan semakin abu-abu.

Hanya dua pilihan untuk Teddy saat ini; pensiun dini atau mengundurkan diri! Jika pada akhirnya nanti revisi UU TNI bisa menyelamatkannya dari dua pilihan tersebut. Maka sudah sangat jelas pemerintah saat ini meletakkan hukum sebagai permainan. Demi kepentingan politik semata!

Artikel Terkait

Rekomendasi