Nama: Nazla Jannati Harahap
Nim: 0204242100
Universitas: UIN Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Indana Zulfah Harahap S. H. M. H
Program MBG (Makan Bergizi Gratis) hadir sebagai salah satu kebijakan publik untuk memastikan siswa-siswi di Indonesia mendapatkan asupan gizi yang tidak hanya cukup tetapi layak. Namun sayang nya belakangan ini banyak sekali lonjakan kasus keracunan massal setalah mengkonsumsi MBG. Tidak hanya mendatangkan kegaduhan tapi hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang pertanggungjawaban hukum penyelenggara dan negara.
Kasus keracunan yang datang dari MBG ini telah datang dari berbagai wilayah, akhir-akhir ini 91 siswa di Toba di duga keracunan MBG dan ratusan siswa SMAN 1 Yogyakarta mengeluh alami diare dugaan keracunan MBG, hal ini sangat menjadi sorotan belangan ini dan terus diusut tuntas melalui uji lab.Kejadian ini tidak bisa hanya dipandang sebagai masalah kesalahan teknik dapur MBG tetapi di dalamnya melekat isu-isu hukum yang kompleks, mulai dari kelalaian pengelolaan makanan, pengabaian terhadap standar keamanan pangan, hingga kewajiban negara dalam pengawasan pengelolaan MBG.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Somawijaya, menerangkan bahwa kejadian ini bisa ditelaah dari aspek pidana maupun perdata, dan korban memiliki dasar hukum untuk meminta pertanggung jawaban jika terbukti ada kelalaian atau unsur kesengajaan dalam pengelolaan MBG.Dalam hukum pidana kejadian ini bisa dituntut Pasal 359–360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau meninggal, dan pasal Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang keamanan pangan.
Sedangkan dalam hukum perdata mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun pelanggaran kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen.
Program MBG ditargetkan kepada anak-anak sekolah, artinya korban dalam kejadian ini adalah pihak yang sangat di prioritaskan dan di lindungi dalam hukum. Maka dengan adanya keracunan massal hal ini bukan sekedar masalah ringan tetapi merupakan persoalan yang menyangkut hak asasi atas kesehatan dan keselamatan hidup.
Kasus MBG menunjukkan bahwa niat baik pemerintah bisa terhambat karna aspek teknis, tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas hukum.
Sumber: tribunnews













