Surat Pernyataan Mana yang Lebih Kuat, Tertulis Tangan atau Diketik ?

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
28 Dec 2024
images

Surat pernyataan merupakan dokumen yang berisi komitmen atau pengakuan seseorang mengenai suatu hal tertentu, yang dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum atau administratif. Dalam prakteknya, surat pernyataan bisa dibuat dalam berbagai bentuk, baik tertulis tangan (handwritten) maupun diketik (typed).

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah mana yang lebih kuat dari sisi hukum, validitas, dan keabsahannya antara surat pernyataan yang ditulis tangan atau diketik.

Mari kita bahas keduanya:

1. Surat Pernyataan Tertulis Tangan (Handwritten Statement)
Surat pernyataan yang ditulis tangan adalah dokumen yang ditulis langsung oleh pihak yang membuat pernyataan tersebut, tanpa bantuan alat ketik atau komputer. Biasanya, jenis surat ini berisi penulisan tangan yang jelas dan sering kali dilengkapi dengan tanda tangan.

Kelebihan:
Meningkatkan Keaslian: Surat yang ditulis tangan dapat memberikan kesan lebih personal dan autentik. Karena ditulis langsung oleh penulisnya, tidak ada keraguan mengenai siapa yang membuatnya.
Penyataan Tanggung Jawab Pribadi: Penulisan tangan menunjukkan bahwa penulis bertanggung jawab penuh terhadap pernyataan yang dibuat.
Bukti dalam Persidangan: Dalam beberapa kasus, surat pernyataan tertulis tangan bisa lebih dipercaya sebagai bukti di pengadilan, terutama jika ada tanda tangan atau bukti identifikasi lain yang mendukung.

Kekurangan:
Kesulitan Verifikasi: Terkadang sulit untuk memverifikasi tulisan tangan apakah benar berasal dari pihak yang bersangkutan jika tidak ada saksi atau bukti pendukung yang jelas.
Kesalahan Penafsiran: Penulisan tangan bisa menimbulkan kebingungannya, terutama jika tulisan tangan tersebut sulit dibaca atau kurang jelas.
Ketergantungan pada Keaslian Tanda Tangan: Jika tanda tangan dalam surat tersebut dipalsukan, maka keabsahan surat pernyataan tersebut bisa dipertanyakan.

2. Surat Pernyataan Diketik (Typed Statement)
Surat pernyataan yang diketik adalah dokumen yang dibuat menggunakan mesin ketik atau perangkat digital (seperti komputer). Surat ini sering kali lebih formal dan lebih mudah dibaca.

Kelebihan:
Kejelasan dan Kemudahan Pembacaan: Surat yang diketik biasanya lebih mudah dibaca, tidak ada kebingungannya terkait tulisan tangan yang sulit dibaca.
Profesionalitas: Surat yang diketik lebih tampak profesional dan terstruktur dengan baik. Hal ini bisa memberikan kesan bahwa surat tersebut dibuat dengan serius dan penuh perhatian.
Kemudahan dalam Penyimpanan dan Pengarsipan: Surat yang diketik dalam bentuk digital lebih mudah disimpan, dicetak, dan dibagikan dalam format elektronik.

Kekurangan:
Kurangnya Unsur Personal: Surat yang diketik tidak memberikan kesan pribadi atau autentik seperti surat tulisan tangan. Oleh karena itu, mungkin tidak menunjukkan hubungan langsung antara penulis dan pernyataan yang dibuat.
Peluang Pemalsuan Identitas: Dalam beberapa kasus, surat yang diketik lebih mudah dipalsukan, terutama jika tidak ada bukti pengenal atau tanda tangan yang sah.

3. Mana yang Lebih Kuat Secara Hukum?
Secara hukum, baik surat pernyataan yang ditulis tangan maupun yang diketik memiliki nilai hukum yang sama, dengan catatan keduanya memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Beberapa hal yang mempengaruhi kekuatan surat pernyataan adalah:
-Tanda Tangan: Keberadaan tanda tangan asli sangat penting dalam menentukan sahnya sebuah surat pernyataan, baik itu ditulis tangan maupun diketik. Tanda tangan ini menunjukkan persetujuan dan komitmen penulis terhadap isi surat pernyataan.
-Keterangan Saksi: Surat pernyataan akan lebih kuat jika didukung oleh saksi yang dapat memberikan keterangan bahwa surat tersebut benar-benar dibuat oleh pihak yang bersangkutan.
-Bukti Lain: Dalam beberapa kasus, surat pernyataan yang diketik bisa dipandang lebih sah jika dilengkapi dengan dokumen pendukung lain seperti identifikasi digital (misalnya, e-signature) atau bukti transaksi yang relevan.
-Legalitas Dokumen: Beberapa jenis surat pernyataan tertentu (misalnya, pernyataan dalam kontrak atau perjanjian hukum) mungkin memerlukan legalisasi atau pengesahan notaris untuk meningkatkan kekuatan hukum surat tersebut.

4. Pertimbangan Lainnya
Selain aspek hukum, ada beberapa pertimbangan lain yang perlu diperhatikan dalam memilih antara surat pernyataan yang ditulis tangan atau diketik:
-Kebutuhan Formalitas: Surat pernyataan yang diketik sering kali digunakan untuk keperluan yang lebih formal atau profesional, seperti dalam dunia usaha atau urusan keuangan. Sedangkan surat yang ditulis tangan lebih sering digunakan dalam situasi yang lebih pribadi atau informal.
-Kebutuhan Teknologi: Dalam era digital ini, surat pernyataan yang diketik dan ditandatangani secara digital (dengan e-signature) sering kali dipandang sah secara hukum, bahkan dalam transaksi internasional. Ini bisa lebih praktis untuk keperluan yang memerlukan pengiriman cepat dan efisiensi.
-Jenis Masalah yang Dihadapi: Jika surat pernyataan akan digunakan untuk permasalahan yang memerlukan pembuktian di pengadilan atau dalam konteks perjanjian hukum, dokumen yang diketik dan disertai tanda tangan yang sah atau legalisasi notaris akan lebih kuat. Sebaliknya, untuk pernyataan yang lebih informal, surat pernyataan yang ditulis tangan masih dapat diterima.

Kesimpulan
Secara umum, baik surat pernyataan yang ditulis tangan maupun yang diketik memiliki nilai hukum yang sah selama memenuhi syarat tertentu, seperti adanya tanda tangan yang sah atau bukti pengakuan lainnya. Namun, dari segi kejelasan, profesionalisme, dan kemudahan verifikasi, surat pernyataan yang diketik sering kali lebih diutamakan dalam konteks formal. Di sisi lain, surat pernyataan yang ditulis tangan dapat memberikan kesan lebih personal dan autentik, yang bisa lebih kuat dalam beberapa situasi yang lebih informal atau pribadi. Oleh karena itu, pilihan antara keduanya bergantung pada konteks penggunaan surat pernyataan tersebut dan tujuan hukum yang ingin dicapai.

Sumber :

https://help.kontrakhukum.com/knowledge-base/menandatangani-surat-pernyataan-untuk-bersedia-menjalani-ikatan-dinas-dan-akan-dikenakan-penalti-apabila-mengundurkan-diri-sebelum-ikatan-dinas-berakhir-bagaimana-kekuatan-nya/
https://cpns.kemdikbud.go.id/site/assets/files/1070/format_surat_pernyataan.pdf
https://www.instagram.com/psnp_lawfirm/p/Cz2b-nMSLib/

Artikel Terkait

Rekomendasi