Sindikat Perdagangan Bayi Internasional Terungkap, 24 Bayi Dijual ke Singapura

33605c90-62f8-11f0-8e46-7f553f56c2a4.jpg

Sebanyak 24 bayi dijual ke Singapura oleh sindikat perdagangan internasional yang beroperasi melalui media sosial. Kasus ini terungkap setelah Polda Jawa Barat menangkap 12 orang anggota sindikat yang mengaku telah menjual bayi-bayi tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua yang mengaku bayinya diculik.

Dalam konferensi pers di Mapores Banjar pada Senin, 21 Juli, Kapolres Banjar, AKBP Fadli, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan enam bayi yang hendak dibawa ke Singapura. Keenam bayi tersebut, yang rata-rata masih berusia kurang dari satu tahun, telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Melalui pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan lima bayi di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura, serta satu bayi dari Tangerang,” ungkap Kapolres Fadli. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait bayi-bayi yang sudah dikirim ke Singapura.

Sindikat ini diketahui telah memetakan orang tua yang ingin menjual bayinya, bahkan ada yang sudah dibeli saat masih berada dalam kandungan. Dari 12 pelaku yang ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut, merawat bayi, hingga menjual dan mencari korban.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga menetapkan tersangka baru, sehingga total tersangka yang telah diamankan menjadi 13 orang. Tersangka baru ini ditangkap setelah turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan berperan sebagai penampung.

Modus operandi sindikat penjual bayi ini adalah dengan mengiming-imingi korban bahwa anaknya akan diadopsi dan diberikan sejumlah uang. Para pelaku memikat korbannya melalui media sosial, dengan mengaku sebagai pasangan suami istri yang belum memiliki anak.

Pengungkapan sindikat penjualan bayi ini berawal dari laporan orang tua kandung bayi ke polisi setelah pembayaran penjualan anaknya tidak sesuai kesepakatan. Para pelaku diketahui menjual bayi ke Singapura dengan tarif antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jastra Putra, menyatakan bahwa tidak mungkin bayi sebanyak itu bisa keluar dari Indonesia tanpa pengurusan identitas dan dokumen kependudukan. Ia mendorong agar kasus ini dibuka seluas mungkin, mengingat jumlah bayi yang sudah keluar dari Indonesia menunjukkan adanya jaringan atau sindikat yang sistematis.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak memastikan telah menerbitkan dua dari tiga akta kelahiran yang sebelumnya dikaitkan dengan pengungkapan kasus ini. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika terbukti terlibat dalam kasus sindikat perdagangan bayi.

Artikel Terkait

Rekomendasi