Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memberikan jangka waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Tenggat waktu ini ditetapkan untuk membuka lahan seluas 81.793 hektare yang telah diubah menjadi perkebunan sawit.
Batas waktu relokasi mandiri dimulai dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan rencana permohonan kawasan TNTN. Letjen Richard menyatakan bahwa kondisi Taman Nasional Tesso Nilo, yang dikenal sebagai paru-paru dunia, kini sangat memprihatinkan. Dari total luas awal 81.739 hektar, hanya tersisa sekitar 20 ribu hektar yang masih berbentuk hutan, terdiri dari 6.720 hektar hutan primer, 5.499 hektar hutan sekunder, dan 7.074 hektar semak belukar.
“Ini adalah kawasan konservasi milik negara. Segala aktivitas berkebun, tempat tinggal, pembukaan lahan, dan pembakaran hutan di sini adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Richard.
Selama masa relokasi, warga masih diperbolehkan untuk memanen kelapa sawit yang sudah berumur lebih dari lima tahun. Namun, kebun sawit di bawah umur lima tahun akan langsung dikategorikan sebagai hasil perambahan baru dan dilarang untuk dilanjutkan.
“Selama tiga bulan ke depan, aktivitas pembukaan lahan, penanaman baru, maupun perluasan kebun dilarang keras. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” tambahnya.
Kasum TNI juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan TNTN sebagai habitat satwa langka seperti harimau Sumatra dan gajah yang kini semakin terancam. “Mari kita hutan jaga ini bersama, demi masa depan anak cucu kita dan keberlangsungan makhluk hidup di dalamnya,” imbaunya.
Sementara itu, Jampidsus RI Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa ia menemukan indikasi pelanggaran hukum yang tidak hanya melibatkan masyarakat, tetapi juga diduga ada keterlibatan oknum aparat dan pejabat pemerintah. “Ini tidak akan kami biarkan. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Titin Umairah, S.H













