Di Tanah Minang, bencana bukan sekadar deretan angka kerusakan atau laporan rutin pemerintah. Ia adalah luka kolektif yang menembus ingatan sejarah: dari banjir bandang, longsor, hingga gempa besar yang berkali-kali menguji ketangguhan masyarakatnya. Namun, setiap kali bencana membuat Sumatera Barat porak-poranda, pertanyaan yang sama kembali menggema: mengapa provinsi ini seolah harus “mengemis” agar pemerintah pusat menetapkannya sebagai bencana nasional?
Padahal, dalam konstruksi hukum kebencanaan Indonesia, tidak ada satu pun pasal yang mensyaratkan daerah harus memohon, merayu, atau menjerit agar diakui sebagai bencana nasional. Negara yang mestinya hadir otomatis justru sering telat membaca derita.
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah adalah penanggung jawab utama.
Sementara Pasal 7 menegaskan kewajiban pemerintah pusat untuk memberi perlindungan terhadap seluruh warga negara dari ancaman bencana, tanpa memandang apakah mereka berada di pusat kota Jakarta atau di lereng-lereng Ranah Minang.
Lebih jauh, Pasal 51 mengatur bahwa penetapan status bencana nasional bukanlah urusan “permohonan daerah”, tetapi keputusan berdasarkan tiga indikator: jumlah korban, luas wilayah terdampak, dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Jika indikator terpenuhi, pemerintah pusat wajib turun tangan penuh, tanpa menunggu kepala daerah mengetuk pintu.
Masalahnya, penetapan bencana nasional acap kali tidak berjalan sesuai logika hukum, melainkan logika politik dan administrasi. Beberapa kali Sumatera Barat mengalami bencana besar, korban meninggal ratusan, kerusakan infrastruktur miliaran rupiah, ribuan warga kehilangan rumah. Namun status bencana nasional tak kunjung turun.
Narasi “pemda harus mengajukan dulu” atau “data belum lengkap” sering dijadikan alasan. Padahal, dalam keadaan darurat, hukum administratif tidak boleh melampaui prinsip perlindungan warga negara. Instrumen kebijakan publik seharusnya bergerak cepat, bukan menunggu berkas menumpuk.
Pertanyaannya, mengapa sebuah provinsi yang jelas terpukul hebat justru dibiarkan menanggung beban seolah sendirian? Bukankah negara dengan segala sumber daya, anggaran, dan perangkat komandonya seharusnya bergerak jauh lebih awal?
Ranah Minang dan Negara yang Menutup Mata
Sumatera Barat bukan provinsi yang baru mengenal bencana. Sejak masa kolonial, masyarakat Minangkabau dikenal resilien: mandiri, sigap, dan memiliki jaringan sosial yang kuat melalui struktur nagari. Tapi kemandirian tidak boleh ditafsirkan pemerintah sebagai alasan untuk lambat memberi bantuan.
Ranah Minang tak pernah meminta diperlakukan istimewa. Yang diminta hanya kepastian bahwa negara bekerja sebagaimana diperintahkan konstitusi dan undang-undang. Bahwa penderitaan warga tidak boleh diperlakukan sebagai “komoditas politik” atau bahan rapat birokrasi yang berkepanjangan.
Ketika masyarakat berinisiatif mengevakuasi korban dengan alat seadanya, ketika rumah-rumah gadang rusak diterjang banjir, ketika anak-anak terpaksa tidur di tenda darurat, yang dibutuhkan bukan simpati yang ditunda-tunda, melainkan komitmen hukum yang tegas.
Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), keberadaan pemerintah bukan hanya sebagai pengelola administrasi, tetapi penjamin keselamatan warga negara. Tugas ini bersifat imperatif, bukan sukarela. Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti ketika masyarakat sedang tenggelam dalam lumpur banjir atau terseret longsor.
Bencana hari ini yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat; telah memenuhi banyak indikator dan sangat layak disebut sebagai bencana nasional. Jika pemerintah enggan menetapkannya, maka pertanyaannya bukan lagi tentang prosedur, tetapi tentang keberpihakan.
Apakah negara benar-benar melihat penderitaan masyarakat secara objektif? Atau apakah keputusan diambil berdasarkan kalkulasi politik dan birokrasi yang tidak relevan dengan kebutuhan lapangan?
Kasus Sumatera Barat mengajarkan bahwa mekanisme penetapan bencana nasional perlu dibenahi. Harus ada standar operasional yang lebih jelas dan transparan. Penilaian tidak boleh bergantung pada sentimen politik pusat terhadap daerah.
Reformasi kebijakan dapat mencakup: mekanisme otomatis, jika kerusakan atau korban melewati ambang batas tertentu, status bencana nasional otomatis diberikan; Partisipasi ahli independen, bukan hanya internal pemerintah; Batas maksimal waktu pengambilan keputusan, agar tidak terjadi penundaan berhari-hari. Dengan demikian, tidak ada lagi daerah yang harus tampak “meminta-minta” kepada pusat hanya untuk mendapatkan haknya.
Bencana datang tanpa permisi, tetapi respons negara tidak boleh hadir dengan ragu. Ranah Minang adalah tanah yang beradat, berpendidikan, dan penuh martabat. Ia bukan pengemis bencana. Ia hanya menuntut apa yang dijanjikan undang-undang: perlindungan, kepastian, dan kehadiran negara.
Ketika pemerintah pusat lambat membaca situasi, ketika prosedur lebih diutamakan ketimbang nyawa, maka yang rusak bukan hanya jembatan atau rumah warga, tetapi kepercayaan publik. Dan kepercayaan, sekali retak—tidak akan mudah pulih.
Desi Sommaliagustina














