Nama : Adilah Mardiah Lubis
NIM : 0204242079
Universitas : UIN Sumatera Utara
Dosen pengampu : Indana Zulfah S.H. M.H
Dalam dunia hukum pidana, pertanyaan yang sering menggugah pikiran adalah apakah penyesalan seorang tersangka yang sering kali diungkapkan melalui air mata atau kata-kata maaf di persidangan benar-benar layak menjadi dasar untuk meringankan hukuman? Kondisi ini membutuhkan analisis yang kritis terhadap implementasi hukum acara pidana di Indonesia dengan mempertimbangkan aspek hukum dan psikologi sambil mengingatkan kita pada kompleksitas manusia di balik setiap kasus.
Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor meringankan dalam penjatuhan hukuman. Pasal 44 KUHP secara umum menyebutkan bahwa hakim dapat meringankan hukuman jika ada alasan yang cukup, seperti jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, namun penyesalan tidak secara eksplisit disebutkan sebagai faktor meringankan. Meskipun demikian, praktik pengadilan sering kali mengakomodasi penyesalan sebagai elemen subjektif. Dalam putusan-putusan Mahkamah Agung, frasa “tersangka menyesali perbuatannya” sering muncul sebagai alasan untuk mengurangi hukuman, terutama dalam kasus-kasus kejahatan ringan hingga berat seperti korupsi atau kekerasan domestik. Misalnya, dalam putusan No. 123 K/Pid.Sus/2019, hakim mengurangi hukuman seorang koruptor karena ia “menunjukkan penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri”.
Namun, pendekatan ini menimbulkan kritik karena kurangnya standar objektif. KUHAP, khususnya Pasal 197, memungkinkan hakim untuk mempertimbangkan “keadaan yang meringankan” tanpa definisi yang jelas, sehingga penyesalan sering kali diperlakukan sebagai bukti subjektif yang mudah dimanipulasi. Hal ini mencerminkan sistem hukum yang lebih berorientasi pada retribusi daripada rehabilitasi, di mana hakim memiliki diskresi luas namun tanpa panduan psikologis yang ketat. Kritik utama adalah bahwa penyesalan bukanlah elemen hukum yang dapat diverifikasi secara empiris, sehingga berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam putusan. Di balik angka-angka dan pasal-pasal ini, kita melihat manusia yang berjuang dengan konsekuensi tindakan mereka, dan sistem hukum harus lebih peka terhadap dimensi manusiawi ini.
Dari perspektif psikologi forensik, penyesalan bukanlah konsep sederhana. Penyesalan yang tulus (genuine remorse) melibatkan empati mendalam, pengakuan atas kerugian yang ditimbulkan pada korban, dan motivasi intrinsik untuk berubah, sering kali ditandai oleh gejala seperti depresi atau kecemasan yang berkepanjangan. Sebaliknya, penyesalan palsu (pseudo-remorse) adalah perilaku manipulatif, di mana tersangka mengekspresikan penyesalan hanya untuk mendapatkan simpati hakim atau mengurangi hukuman, tanpa perubahan internal yang nyata. Psikolog forensik seperti Robert Hare dalam teorinya tentang psikopati menjelaskan bahwa individu dengan gangguan kepribadian antisosial dapat dengan mudah meniru emosi ini, karena mereka kurang empati alami.
Masalah utamanya adalah penyesalan sulit dibuktikan tanpa evaluasi psikologis mendalam. Dalam praktik, hakim sering kali mengandalkan pengakuan verbal atau perilaku di persidangan, yang rentan terhadap manipulasi. Misalnya, tersangka mungkin belajar dari pengacara atau media bagaimana menampilkan penyesalan yang meyakinkan, seperti menangis atau meminta maaf secara berulang. Penelitian psikologi menunjukkan bahwa penyesalan dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti tekanan sosial atau harapan hukuman ringan, sehingga tidak selalu mencerminkan keadaan mental yang stabil. Ini menimbulkan dilema: apakah sistem hukum harus mempercayai kata-kata yang mudah dipalsukan, atau mengabaikannya sepenuhnya? Kritiknya adalah bahwa tanpa alat diagnostik seperti tes psikologis, penyesalan menjadi subjektif dan tidak dapat diandalkan sebagai dasar hukum. Di sini, kita diingatkan pada kerapuhan manusia—bagaimana emosi yang tampak tulus bisa saja merupakan cerminan dari keputusasaan atau kecerdasan manipulatif, dan betapa pentingnya untuk melihat di balik permukaan.
Sistem hukum pidana Indonesia memiliki kelemahan signifikan dalam menilai keadaan mental tersangka secara objektif. Hakim, yang sering kali bukan ahli psikologi, bergantung pada intuisi dan pengalaman pribadi, yang berpotensi menimbulkan bias. Misalnya, hakim yang lebih konservatif mungkin mengabaikan penyesalan sebagai “sandiwara”, sementara yang lebih humanis mungkin memberikannya bobot berlebih. Risiko interpretasi subjektif ini terlihat dalam kasus-kasus di mana putusan bervariasi untuk kejahatan serupa, hanya karena ekspresi penyesalan yang berbeda. Selain itu, kurangnya akses terhadap ahli psikologi forensik di pengadilan tingkat bawah memperburuk masalah, karena evaluasi mental sering kali dilakukan secara informal atau bahkan diabaikan.
Kritik lebih lanjut adalah bahwa pendekatan ini mengabaikan hak korban, di mana penyesalan pelaku mungkin tidak cukup untuk mengimbangi kerugian yang dialami. Dalam konteks keadilan restoratif, yang mulai diterapkan di Indonesia melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyesalan bisa menjadi pintu masuk untuk mediasi. Namun, tanpa verifikasi, hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan, seperti meringankan hukuman bagi pelaku yang sebenarnya tidak bertobat. Secara keseluruhan, sistem ini gagal mencapai keseimbangan antara keadilan retributif dan rehabilitatif, karena penyesalan dijadikan faktor meringankan tanpa dasar empiris yang kuat. Di tengah kritik ini, kita harus ingat bahwa hakim juga manusia, yang mungkin merasa terbebani oleh tanggung jawab untuk memutuskan nasib seseorang—sebuah tugas yang memerlukan empati tanpa kehilangan keadilan.
Di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, penyesalan dievaluasi melalui laporan pra-hukuman (pre-sentence reports) yang disusun oleh ahli psikologi atau pekerja sosial. Di UK, Probation Service menyediakan penilaian mendalam tentang risiko residivisme dan tingkat penyesalan, yang mempengaruhi keputusan hakim. Di AS, sistem presentence investigation melibatkan wawancara psikologis dan tes klinis untuk membedakan penyesalan tulus dari yang manipulatif. Pendekatan ini lebih obyektif, karena didasarkan pada data empiris seperti riwayat perilaku dan hasil tes psikometrik. Dibandingkan Indonesia, di mana penyesalan sering kali diperlakukan sebagai pengakuan verbal, sistem ini menunjukkan bagaimana integrasi psikologi dapat menghasilkan putusan yang lebih adil dan konsisten. Kritik terhadap model ini adalah biaya tinggi dan potensi bias budaya, namun hal ini tetap lebih baik daripada ketergantungan pada subjektivitas hakim. Melalui wawasan ini, kita melihat harapan untuk sistem yang lebih manusiawi, di mana penyesalan dievaluasi dengan empati dan ketelitian, mempertimbangkan bukan hanya hukuman, tetapi juga potensi pemulihan manusia.
Penyesalan tersangka tidak layak dijadikan dasar keringanan hukuman tanpa evaluasi psikologis yang ketat, karena risiko manipulasi dan subjektivitas terlalu tinggi. Untuk reformasi, Indonesia perlu mengintegrasikan psikologi forensik ke dalam sistem peradilan, seperti mewajibkan laporan pra-hukuman oleh ahli psikologi di setiap kasus pidana berat. Hal ini dapat dilakukan melalui amandemen KUHAP untuk menyertakan evaluasi mental sebagai bagian dari proses persidangan, serta pelatihan hakim tentang psikologi forensik. Dengan demikian, sistem hukum dapat menjadi lebih manusiawi, berbasis bukti, dan adil, memastikan bahwa penyesalan yang tulus benar-benar berkontribusi pada rehabilitasi, bukan hanya meringankan hukuman. Reformasi ini bukan hanya tentang keadilan teknis, tetapi juga tentang kemanusiaan dalam menghadapi kompleksitas jiwa manusia, sebuah langkah menuju masyarakat yang lebih bijak dan penuh empati.













