Perlindungan Konsumen di Tengah Ketidakpastian Revisi UUPK

ipad-tablet-technology-touch.jpg

Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kembali menjadi ironi legislasi di Indonesia. Di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital, pemerintah dan DPR justru belum mampu menghadirkan kepastian regulasi bagi konsumen. Padahal, kebutuhan perlindungan semakin mendesak, terutama ketika praktik perdagangan modern berkembang jauh lebih cepat daripada hukum yang mengaturnya.

Kondisi ini menempatkan konsumen sebagai pihak yang paling rentan. Mereka berhadapan dengan platform digital raksasa, algoritma yang tidak transparan, dan model bisnis yang sering kali tidak berpihak pada kepentingan publik. Namun dari sisi negara, respons legislasi tidak kunjung jelas.

UUPK disahkan pada 1999, saat internet belum menjadi ruang belanja dan transaksi harian. Kini, transaksi digital menjadi wajah utama perdagangan. Mulai dari e-commerce, jasa transportasi daring, layanan keuangan digital, sampai pemanfaatan big data—semuanya membentuk pola konsumsi baru.

Masalah yang dihadapi konsumen pun lebih kompleks. Produk ilegal banyak beredar, refund sering berlarut-larut, data pribadi dikumpulkan tanpa batas, hingga promosi digital yang memanfaatkan rekayasa psikologis (dark patterns). Ketiadaan aturan yang mengikat membuat konsumen selalu berada di posisi yang paling lemah.

Celakanya, UUPK yang berlaku sekarang tidak dirancang untuk menjawab tantangan tersebut. Banyak ketentuan tidak relevan dengan karakter perdagangan digital. Tanpa revisi yang komprehensif, hukum hanya menjadi formalitas, bukan pelindung.

Kenapa Revisi Tak Kunjung Diselesaikan?

Revisi UUPK sudah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional. Namun prosesnya tersendat oleh berbagai kepentingan.

Pertama, benturan dengan industri digital kerap menjadi faktor penghambat. Beberapa pasal yang memperkuat tanggung jawab platform (platform liability) dinilai membebani pelaku usaha. Padahal, dunia digital membutuhkan aturan yang memastikan keadilan, bukan sekadar efisiensi pasar.

Kedua, minimnya tekanan politik. Isu perlindungan konsumen jarang memicu gelombang protes besar. Karena itu, penyusunan revisi sering tidak ditempatkan sebagai prioritas legislasi.

Ketiga, kompleksitas regulasi lintas sektor. Perlindungan konsumen bersinggungan dengan telekomunikasi, perdagangan, perbankan, transportasi daring, hingga perlindungan data. Tarik-menarik kewenangan antar-kementerian membuat proses legislasi semakin lambat.

Hasilnya, pembahasan revisi UUPK berjalan tanpa arah yang jelas. Padahal, konsumen membutuhkan kepastian hukum yang tidak bisa lagi ditunda. Ketiadaan aturan yang mutakhir menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat.

Pertama, sengketa transaksi digital sulit diselesaikan. Banyak konsumen tidak tahu harus mengadu ke mana ketika barang tidak sesuai, penjual menghilang, atau dana refund tidak masuk.

Kedua, platform digital memiliki celah untuk menghindari tanggung jawab. Tanpa aturan tegas, platform dapat mengalihkan kesalahan kepada penjual, meskipun mereka memperoleh keuntungan dari seluruh transaksi.

Ketiga, data pribadi konsumen rentan disalahgunakan. Dalam ekonomi digital, data adalah komoditas. Namun UUPK yang ada belum memberikan perlindungan yang cukup.

Keempat, produk berbahaya mudah beredar karena tidak ada kewajiban pengawasan ketat di tingkat platform.

Semua ini menunjukkan betapa perlindungan konsumen bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut rasa aman publik.

Apa yang Harus Segera Diatur?

Revisi UUPK perlu memuat beberapa ketentuan penting agar relevan dengan dinamika pasar.

Pertama, kewajiban platform digital. Mereka harus bertanggung jawab atas keabsahan produk, keamanan transaksi, dan kerugian konsumen.

Kedua, pencegahan manipulasi digital, termasuk larangan dark patterns dan kewajiban transparansi promosi.

Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa daring (Online Dispute Resolution) yang efektif, murah, dan mudah diakses.

Keempat, penegasan posisi data pribadi dalam konteks transaksi konsumen, sejalan dengan UU Pelindungan Data Pribadi.

Kelima, penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar mampu menangani perkara digital secara cepat dan relevan.

Tanpa elemen-elemen tersebut, revisi hanya akan menjadi tambalan, bukan pembaruan menyeluruh. Dalam ekosistem digital yang serba cepat, negara tidak boleh terus berada di posisi reaktif. Konsumen membutuhkan perlindungan yang adaptif, progresif, dan berpihak pada kepentingan mereka.

Revisi UUPK adalah kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik dan memastikan pasar digital berjalan secara adil. Namun selama proses legislasi terjebak dalam tarik-menarik kepentingan, konsumen akan terus menjadi pihak yang dikorbankan.

Perlindungan konsumen bukan hambatan bagi inovasi. Justru sebaliknya: regulasi yang jelas akan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan. Sudah waktunya negara hadir. Tidak dengan slogan, tetapi dengan regulasi yang tegas dan visioner.

Artikel Terkait

Rekomendasi