Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Pelaksanaan Tugas Mendidik di Sekolah

Anton Hariyadi SH.,MH. Advokat /Pemerhati Pendidikan
Anton Hariyadi SH.,MH. Advokat /Pemerhati Pendidikan

Guru memegang peran sentral dalam pembentukan karakter dan pengetahuan generasi masa depan, menjadikannya lebih dari sekadar profesi. Sebagai penghubung langsung antara ilmu dan karakter yang ditransfer kepada murid, guru berfungsi bukan hanya sebagai pengajar tetapi juga pembimbing yang memiliki andil besar dalam proses Transfer of Knowledge dan, yang lebih penting, Transfer of Character. Proses pendidikan yang dijalankan seorang guru meliputi aspek pengajaran ilmu pengetahuan dan penerapan nilai-nilai moral serta karakter, membentuk dasar kepribadian siswa untuk masa depannya. Dalam menjalankan tugas ini, guru tidak hanya mengajarkan mata pelajaran, tetapi juga mengarahkan, mengevaluasi, serta membentuk karakter melalui bimbingan yang mengedepankan nilai-nilai positif.

Di Indonesia, posisi hukum guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengharuskan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta kemampuan dalam mengemban tujuan pendidikan nasional. Pasal 20 undang-undang tersebut merinci kewajiban guru, termasuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran bermutu, mengembangkan kualifikasi akademik, bersikap objektif tanpa diskriminasi, serta menjunjung tinggi hukum dan kode etik profesi. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab guru sangat besar, bukan hanya dalam transfer ilmu, tetapi juga dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang pesat di era modern.

Di sisi lain, meski tuntutan terhadap guru sangat tinggi, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memberikan penilaian dan sanksi sebagai bagian dari proses pendidikan. Sepanjang sanksi yang diberikan masih dalam batas kewajaran dan tidak melanggar hukum, kode etik, atau norma-norma yang berlaku, guru memiliki kebebasan untuk menegakkan disiplin di dalam kelas. Ini merupakan bagian integral dari *Transfer of Character*, di mana sanksi yang diberikan bertujuan untuk membangun ketertiban dan memastikan proses pembelajaran berjalan dengan efektif.

Namun, di lapangan masih sering ditemui kasus-kasus yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap guru, terutama ketika tindakan pendisiplinan mereka dianggap berlebihan. Dalam beberapa insiden, guru bahkan dihadapkan pada tuntutan hukum, yang terkadang dinilai tidak proporsional. Sebagai contoh, beberapa kasus seperti Sambudi, yang dihukum tiga bulan penjara karena mencubit siswa yang menolak mengikuti ibadah, atau Supriyani, guru honorer yang ditahan atas tuduhan memukul siswa yang merupakan anak seorang aparat, menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perlindungan terhadap guru. Meskipun tindakan tersebut mungkin memiliki dampak fisik, dalam konteks pendidikan, ini dilakukan sebagai upaya untuk menanamkan disiplin dan nilai-nilai moral dalam diri siswa.

Sejatinya, ketika bicara tentang tindakan disiplin oleh guru, harus ada pendekatan hukum yang mempertimbangkan tujuan pendidikan yang lebih besar. Pernyataan Jusuf Kalla, “Kita Maju Karena Dipukul Rotan Guru,” menggarisbawahi peran penting guru dalam membentuk mental dan karakter siswa, bukan untuk mendukung tindakan kekerasan. Pentingnya Restorative Justice sebagai pendekatan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan guru dan siswa, serta asas Presumption of Innocenc bagi guru, harus menjadi pertimbangan utama dalam memastikan perlindungan bagi profesi guru tetap berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap hak-hak anak di sekolah.

Pada akhirnya, dengan memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi guru, maka diharapkan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan tenang, tanpa ketakutan akan kriminalisasi yang berlebihan. Ini juga selaras dengan prinsip pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Di samping itu, pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas harus terus mendukung dan memperkuat posisi hukum guru sehingga mereka dapat dengan optimal menjadi jembatan yang kokoh bagi generasi penerus, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan berkualitas.

Sumber:
https://nasional.sindonews.com/read/1480061/18/perlindungan-hukum-guru-dalam-mendidik-di-sekolah-1730160633/10

Artikel Terkait

Rekomendasi