Salah satu perbedaan mendasar antara praktik berhukum dalam negara otoriter dan negara hukum yang berlandaskan hak asasi manusia terletak pada penghormatan terhadap hukum itu sendiri. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan, baik negara maupun korporasi, harus tunduk pada norma, prosedur, dan mekanisme akuntabilitas yang melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang. Dalam kerangka inilah peristiwa penembakan terhadap petani di Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, patut dipandang sebagai ancaman serius terhadap integritas negara hukum, terlebih ketika insiden tersebut terjadi dalam konflik agraria yang seharusnya dapat diselesaikan melalui instrumen hukum dan musyawarah yang konstruktif.
Upaya para petani Pino Raya untuk menghentikan aktivitas pembukaan jalan serta operasional alat berat milik PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) merupakan bentuk perjuangan normatif untuk mempertahankan hak atas tanah, sumber penghidupan, dan keadilan sosial. Tindakan protes tersebut tidak berdiri di ruang kosong; ia lahir dari pengalaman panjang ketidakpastian kepemilikan lahan, ketimpangan akses terhadap informasi perizinan, serta minimnya ruang dialog yang difasilitasi oleh pemerintah. Namun, alih-alih merespons aspirasi warga melalui mekanisme penyelesaian konflik agraria yang adil, situasi ini justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan oleh pihak keamanan perusahaan, berupa penembakan terhadap lima petani yang tengah memperjuangkan hak-hak mereka.
Peristiwa ini mengindikasikan adanya problem struktural dalam relasi antara korporasi, masyarakat, dan negara. Ketika perusahaan dapat mengerahkan satuan keamanan yang bertindak secara represif tanpa pengawasan yang memadai, maka terjadi disfungsi atas kewajiban negara untuk melindungi warganya dari ancaman kekerasan, baik yang berasal dari aktor negara maupun non-negara. Ketimpangan kekuasaan antara petani dan perusahaan menjadi semakin mencolok ketika mekanisme penegakan hukum tidak bekerja secara independen dan imparsial. Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi semacam ini mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip due diligence, yakni kewajiban negara untuk mencegah, menyelidiki, dan mengadili setiap bentuk kekerasan yang mengancam martabat manusia.
Lebih jauh, insiden Pino Raya menunjukkan bahwa konflik agraria di Indonesia masih kerap dibiarkan berkembang menjadi kekerasan fisik akibat absennya tata kelola yang efektif dan respons negara yang cepat. Negara, melalui aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, semestinya hadir memastikan bahwa setiap sengketa lahan diselesaikan melalui prosedur hukum yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Kegagalan untuk menegakkan standar tersebut bukan hanya bentuk penghinaan terhadap prinsip negara hukum, tetapi juga pelecehan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap tindakan penyelenggaraan kekuasaan. Insiden ini karenanya harus dilihat sebagai panggilan moral dan konstitusional untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan serta memastikan bahwa konflik agraria tidak lagi diselesaikan dengan senjata, melainkan melalui hukum yang bermartabat.

Pembelajar Ilmu Hukum Tata Negara
Aditya Andela Pratama, S.H.,M.H.













