Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK: Tim Hukum Menyebut Indonesia Memasuki Era Suram Penegakan Hukum

Author Photoportalhukumid
20 Feb 2025
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditampilkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025 (Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cgmyp4z4j49o).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditampilkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025 (Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cgmyp4z4j49o).

Penahanan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memicu perdebatan serius mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia. Tim hukum Hasto, yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, menyatakan keprihatinannya terhadap langkah KPK tersebut.

Todung Mulya Lubis menilai bahwa penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar penegakan hukum. Ia menekankan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka saat ini sedang diuji melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan KPK yang menahan Hasto sebelum adanya putusan praperadilan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.

“Kasus Hasto seharusnya tidak berujung pada penahanan saat ini. Langkah tersebut, menurut saya, merupakan pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan KPK terhadap hukum, yang merupakan pelanggaran sangat mendasar,” ujar Todung dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Todung juga menyayangkan keputusan KPK yang menahan Hasto sebelum proses praperadilan selesai. Ia menegaskan bahwa tim hukum sedang berupaya keras melalui jalur hukum untuk menggugat penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. “Ini adalah langkah yang sama sekali tidak kita harapkan, mengingat proses praperadilan akan dimulai pada tanggal 3 Maret mendatang,” tambahnya.

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. “Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Namun, KPK menyatakan masih memerlukan waktu untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan Hasto dalam kasus suap tersebut. “Terhadap perkara suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberikan sesuatu, hadiah, atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Penyidik KPK tetap melakukan pemberkasan secara simultan,” tambah Setyo.

Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. Meskipun demikian, berbagai pihak mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses hukum dan menghindari politisasi dalam penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2025/02/20/22544331/hasto-ditahan-kpk-tim-hukum-indonesia-masuk-zaman-gelap-penegakan-hukum

Artikel Terkait

Rekomendasi