Pagar Laut dengan Sertifikat HGB, Mahfud MD: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan Keterlibatan Orang Dalam

Author Photoportalhukumid
23 Jan 2025
Mahfud MD
Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum “orang dalam” atau bahkan kolusi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada pagar laut yang berada di pesisir Tangerang, Banten. Dugaan tersebut mengemuka setelah terbitnya sebanyak 263 sertifikat HGB pada kawasan tersebut, yang dinilai tidak wajar dan mencerminkan pelanggaran hukum serius. Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam Program *Terus Terang* yang diunggah di kanal YouTube *Mahfud MD Official* pada Rabu (22/1/2025).

Mahfud menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat HGB dalam jumlah besar tersebut mustahil terjadi tanpa campur tangan pihak-pihak tertentu di dalam birokrasi. “Ini jelas pelanggaran hukum, pasti ada orang dalam yang bermain. Kalau kita bicara lebih keras, ini indikasi kuat adanya kolusi. Tidak mungkin sertifikat sebanyak itu bisa diterbitkan tanpa campur tangan oknum birokrasi,” ujar Mahfud. Ia juga menambahkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut sudah dirancang dengan sangat detail, termasuk adanya titik koordinat dan pengukuran kaveling pada pagar laut tersebut. Hal ini, menurut Mahfud, menunjukkan bahwa tindakan tersebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam sistem birokrasi dan pertanahan.

Mahfud menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan mengarah pada tindak kolusi yang terencana. Ia mendesak agar para oknum yang terlibat segera diusut dan ditindak secara hukum. “Kasus ini harus dilihat sebagai pelanggaran hukum yang serius. Tidak bisa hanya dianggap sebagai kesalahan administratif. Dengan jumlah sertifikat sebanyak ini, sangat jelas bahwa ada tendensi kolusi di baliknya,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa pagar laut di wilayah Tangerang memang memiliki sertifikat HGB. Dalam pidatonya pada pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Senin (20/1/2025), Nusron mengonfirmasi adanya sertifikat tersebut yang telah menjadi sorotan publik. “Kami membenarkan bahwa ada sertifikat di kawasan pagar laut, seperti yang banyak beredar di media sosial,” ujarnya.

Mahfud MD juga menyoroti bagaimana fenomena ini mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam sistem agraria di Indonesia. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan sertifikat tanah di kawasan yang seharusnya tidak dapat dijadikan objek HGB. “Yang perlu diusut sekarang adalah sejauh mana keterlibatan oknum, dan apa motif di balik tindakan ini. Pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Indonesia, terutama terkait penguasaan dan pengelolaan wilayah pesisir yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari aset negara. Dengan adanya putusan hukum yang tegas, diharapkan tata kelola pertanahan di Indonesia dapat lebih baik, adil, dan transparan.

Sumber:
https://nasional.sindonews.com/read/1519565/13/pagar-laut-bersertifikat-hgb-mahfud-md-pelanggaran-hukum-diduga-orang-dalam-bermain-1737514889

Artikel Terkait

Rekomendasi