Kabar duka kembali datang dari jalanan ibu kota. Kamis malam, 28 Agustus 2025, publik dikejutkan oleh sebuah peristiwa memilukan: kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) usai aksi demonstrasi di Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menegaskan akan menelusuri kasus ini.
Namun, apakah persoalan semacam ini bisa selesai hanya dengan maaf? Luka yang ditinggalkan bukan sekadar pada tubuh korban, tetapi juga pada kepercayaan publik yang semakin rapuh terhadap aparat penegak hukum. Setiap kali tragedi melibatkan polisi terjadi, publik selalu disuguhi pola yang sama: insiden, kehebohan, permintaan maaf, janji penelusuran, lalu menguap perlahan hingga hilang dari pemberitaan. Pertanyaan mendasar pun muncul: sampai kapan hukum dan kemanusiaan harus terus tertindas oleh roda besi yang bernama “kekuasaan bersenjata”?
Kapolri menyampaikan penyesalannya, tetapi publik tampaknya sudah terbiasa mendengar kalimat serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan maaf dari kepolisian datang silih berganti: Tragedi Kanjuruhan (2022) yang menewaskan ratusan suporter sepak bola akibat gas air mata. Kasus salah tangkap yang berulang kali menimpa warga biasa, dari mahasiswa, aktivis, hingga pengemudi ojek daring. Penembakan di luar prosedur yang mencederai prinsip hak asasi.
Kata “maaf” memang penting secara etis, tetapi tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Dalam praktik hukum pidana, permintaan maaf bukanlah bentuk impunitas. Ia hanyalah pengakuan moral yang seharusnya diikuti dengan tindakan nyata berupa proses penyelidikan transparan, pertanggungjawaban pidana, dan kompensasi bagi korban.
Jika maaf dibiarkan berdiri sendiri tanpa konsekuensi hukum, ia hanya menjadi basa-basi birokratis yang mempertebal sinisme masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Anggaran Membengkak, Tetapi Keamanan Memburuk
Rantis Brimob bukan sekadar kendaraan. Ia adalah simbol negara, simbol kekuasaan yang mengklaim hadir untuk melindungi keamanan. Namun, dalam kasus ini, simbol tersebut berubah menjadi mesin pengancam nyawa sipil.
Dalam perspektif hukum HAM internasional, tindakan aparat yang melukai atau bahkan menghilangkan nyawa warga sipil tanpa alasan yang sah tergolong sebagai excessive use of force. Prinsip dasar yang diatur dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990) menyebutkan bahwa aparat hanya boleh menggunakan kekuatan secara proporsional, legal, dan sebagai upaya terakhir (last resort).
Jika benar korban ojol itu hanya sedang melintas, maka tindakan melindas dengan rantis tidak bisa dikategorikan sebagai “kecelakaan biasa.” Itu adalah pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas dan proporsionalitas.
Di sisi lain, publik bertanya-tanya: untuk apa sebenarnya anggaran kepolisian yang terus membengkak setiap tahun? Data APBN menunjukkan, anggaran Polri selalu masuk tiga besar kementerian/lembaga dengan porsi terbesar, mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Anggaran ini digunakan untuk belanja alutsista kepolisian, peralatan pengendali massa, hingga pengadaan kendaraan taktis. Namun, apa hasilnya?
Apakah keamanan publik semakin terjamin? Apakah polisi semakin humanis dalam menangani aksi unjuk rasa? Nyatanya, yang publik lihat justru rantis yang melindas warga, gas air mata yang menyesakkan, bahkan diduga sudah melewati masa kadaluwarsa.
Jika benar gas air mata yang digunakan aparat dalam aksi unjuk rasa sudah tidak layak pakai, itu bukan hanya bentuk kelalaian administratif, melainkan kejahatan kemanusiaan. Gas air mata kadaluwarsa bisa menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk iritasi permanen pada saluran pernapasan. Apakah ini harga yang harus dibayar rakyat dari pajak yang mereka setorkan?
Pertanyaan publik semakin nyaring: ditambah lagi anggaran untuk hal-hal seperti ini kah? Untuk kendaraan yang menggilas rakyat? Untuk gas air mata yang melukai mahasiswa, buruh, dan ojol yang hanya mencari nafkah?
Kasus ini harus diselesaikan bukan sekadar dengan investigasi internal, tetapi melalui mekanisme hukum yang jelas. Ada setidaknya tiga dimensi pertanggungjawaban:
Pertama, pidana. Pengemudi rantis atau komandan lapangan yang memberi perintah harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasal 359 KUHP menyebutkan: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang mati, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Kedua, administratif.Kepolisian wajib menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang lalai. Pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan bisa diberlakukan jika terbukti bersalah.
Ketiga, perdata. Negara bertanggung jawab memberi kompensasi kepada korban dan keluarganya. Prinsip state liability mengatur bahwa kerugian yang timbul akibat tindakan aparat harus ditanggung negara, karena aparat bekerja atas nama negara.
Jika ketiga aspek ini tidak dijalankan, permintaan maaf hanyalah retorika yang kosong.
Polisi: Milik Rakyat atau Milik Kekuasaan?
Kasus ini kembali menggugah pertanyaan mendasar: sebenarnya polisi bekerja untuk siapa? Untuk rakyat atau untuk negara yang menguasai rakyat?
Dalam teori demokrasi modern, kepolisian adalah civilian police, bukan military police. Artinya, kepolisian seharusnya berada di bawah kendali sipil, bekerja untuk melayani masyarakat, dan menghormati hak-hak warga negara. Namun, praktik di lapangan kerap menunjukkan wajah berbeda.
Aparat lebih sering diposisikan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kritik, mengawal kepentingan elite, dan bertindak represif terhadap demonstran. Sementara ketika rakyat kecil menjadi korban, polisi sering lambat memberi keadilan.
Peristiwa ojol yang dilindas rantis ini bukan hanya kecelakaan, melainkan potret relasi timpang antara rakyat biasa dan aparat bersenjata. Sudah saatnya publik menuntut reformasi nyata di tubuh Polri. Reformasi yang dimaksud bukan hanya pergantian jargon, bukan sekadar penggantian seragam atau spanduk visi-misi.
Reformasi yang sejati adalah perubahan paradigma dan tata kelola: Pertama, aparat harus benar-benar ditempatkan sebagai pelindung warga sipil, bukan alat kekuasaan. Kedua,mekanisme pengawasan eksternal perlu diperkuat. Dewan pengawas independen atau komisi khusus harus memiliki kewenangan nyata untuk menindak aparat yang melanggar hukum. Ketiga,anggaran kepolisian harus diaudit secara transparan. Publik berhak tahu ke mana larinya ratusan triliun yang digelontorkan setiap tahun.
Tanpa reformasi, Polri akan terus tersandera oleh citra represif dan kehilangan legitimasi di mata rakyat. Permintaan maaf Kapolri tentu patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, dalam negara hukum, nyawa manusia tidak bisa ditebus dengan kata-kata maaf, seberapa tulus pun itu diucapkan.
Nyawa adalah hak absolut yang tidak bisa ditawar. Setiap kehilangan nyawa akibat kelalaian atau kesewenang-wenangan aparat harus diproses melalui hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban.
Jika kasus ini hanya berhenti pada pernyataan “akan ditelusuri,” maka sesungguhnya rantis itu bukan hanya melindas seorang ojol, tetapi juga melindas rasa keadilan masyarakat.
Kita tidak boleh membiarkan hukum dan keadilan terus tertindas oleh roda besi yang bernama aparat bersenjata. Negara hukum bukan hanya jargon, melainkan janji konstitusional kepada setiap warga negara. Polisi, sebagai aparat sipil bersenjata, seharusnya menjadi garda depan pelindung warga, bukan mesin penggiling nyawa.
Permintaan maaf memang penting, tetapi jauh lebih penting adalah memastikan tragedi semacam ini tidak terulang. Itu hanya bisa dicapai jika hukum ditegakkan secara tegas, anggaran digunakan secara benar, dan reformasi kepolisian benar-benar dijalankan. Karena pada akhirnya, nyawa manusia lebih berharga daripada citra institusi. Reformasi Polri harga mati!
Desi Sommaliagustina














