Di Padang, tanah yang konon menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, sebuah rumah doa milik Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah dirusak sekelompok orang. Insiden yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu memperlihatkan betapa kebencian dapat menjelma menjadi tindakan nyata, bukan hanya ujaran. Mirisnya, semua itu dilakukan di hadapan hukum yang diam. Negara tak bisa terus menunduk dalam ketakutan. Negara tak boleh kalah oleh intoleransi.
Kejadian ini bukan sekadar perusakan bangunan. Ini adalah pembatalan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Jika sebuah rumah doa diserang hanya karena dianggap mengganggu rasa nyaman kelompok tertentu, dan negara tak segera hadir dengan tindakan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keutuhan sosial, melainkan dasar dari republik ini sendiri: jaminan atas kebebasan beragama.
Kekerasan terhadap rumah ibadah bukan hal baru. Dalam satu dekade terakhir, berbagai laporan mencatat peningkatan insiden intoleransi beragama, mulai dari pembubaran ibadah, penolakan pendirian gereja, hingga perusakan fisik. Di banyak tempat, alasan administratif dijadikan pembenaran: izin belum lengkap, belum ada kesepakatan lingkungan, atau lokasi dinilai tidak sesuai zonasi. Tapi siapa yang mengontrol narasi ‘izin’? Apakah negara menjamin prosedur izin tidak menjadi alat tekanan mayoritas terhadap minoritas?
Dalam kasus GKSI Padang, muncul pernyataan bahwa tempat ibadah tersebut belum memiliki izin rumah ibadah yang sah. Namun, apakah ini bisa menjadi dalih pembenar tindakan main hakim sendiri? Negara memiliki mekanisme hukum untuk menangani pelanggaran administratif. Tetapi saat sekelompok orang merasa berhak bertindak sendiri bahkan melakukan perusakan dan tak segera ditindak, maka yang terjadi adalah krisis otoritas negara.
Sekalipun Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, telah merespons kejadian ini dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Minangkabau. Ia menegaskan bahwa masyarakat Sumbar dikenal menjunjung tinggi toleransi, dan bahwa tindakan perusakan mencoreng wajah daerah. Secara retoris, ini bisa diterima. Namun dalam praktik, pernyataan tersebut terlalu normatif dan berjarak dari kenyataan sosial yang kompleks.
Jika kekerasan atas nama keyakinan terus berulang, maka yang harus dievaluasi bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga sistem sosial, hukum, dan birokrasi yang membiarkannya terjadi. Toleransi bukanlah jargon, tetapi praktik hidup yang harus dilindungi negara.
Pernyataan elite lokal belum cukup untuk meredam kekecewaan publik. Sebaliknya, publik menuntut tindakan konkret: proses hukum yang adil dan terbuka, perlindungan terhadap jemaat yang trauma, dan upaya serius untuk menjamin bahwa hak beribadah tak tergantung pada selera mayoritas.
Negara Harus Hadir
Negara tidak boleh hanya hadir sebagai komentator. Ia harus menjadi pelindung utama konstitusi dan warga negara. Kapolda Sumatera Barat dan jajarannya harus memastikan bahwa para pelaku perusakan diproses secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Siapa aktor intelektual di balik pengerahan massa? Apakah ada keterlibatan tokoh lokal atau organisasi tertentu? Apakah ada pembiaran oleh aparat? Semua harus dijawab secara terbuka.
Jika proses hukum hanya ditujukan untuk meredam kritik sesaat, tanpa komitmen pada keadilan substansial, maka kasus seperti GKSI Padang hanya akan menjadi bagian dari daftar panjang kekerasan yang dilupakan.
Lebih jauh, pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan FKUB perlu mengevaluasi prosedur pendirian rumah ibadah. Apakah persyaratan yang ada masih realistis dan adil bagi semua agama? Apakah forum lintas iman benar-benar berfungsi sebagai jembatan toleransi, atau hanya formalitas birokratis yang tidak menyentuh akar persoalan?
Ketika kekerasan tidak ditindak tegas, maka intoleransi menjadi normal. Masyarakat terbiasa dengan ketimpangan hak, dan pada akhirnya diam saat ketidakadilan terjadi selama itu tidak menyentuh kelompoknya. Ini adalah benih disintegrasi.
Hari ini yang dirusak adalah rumah ibadah. Besok bisa jadi sekolah, rumah tinggal, bahkan hak politik. Tidak ada batas pasti ketika kebencian dibiarkan bertumbuh. Indonesia pernah belajar dari sejarah kelam konflik horizontal yang diawali oleh api kecil intoleransi. Apakah kita akan mengulangnya?
Kita juga harus jujur mengakui bahwa intoleransi tidak lahir dalam ruang hampa. Ia diperkuat oleh politik identitas, literasi agama yang sempit, dan pembiaran oleh elit. Jika pemerintah tidak aktif menantang narasi-narasi kebencian, maka suara toleran akan terus terpinggirkan.
Merawat republik berarti menjaga hak semua warga negara, bukan hanya mayoritas. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu, betapapun dominannya mereka secara jumlah. Hukum harus adil, bukan hanya tajam ke bawah.
Bhinneka Tunggal Ika bukan slogan di dinding gedung pemerintahan. Ia adalah komitmen untuk hidup bersama dalam perbedaan. Tanpa itu, republik ini hanyalah nama, bukan rumah.
Perusakan rumah doa GKSI di Padang bukan hanya pelanggaran hukum. Ia adalah pelanggaran terhadap martabat kebangsaan. Negara tak boleh sekadar mengimbau damai tanpa keberanian menegakkan keadilan. Negara tak boleh diam saat intoleransi menari di atas puing-puing rumah ibadah.
Kini saatnya negara berdiri tegak. Menegakkan hukum. Melindungi semua warganya. Dan memastikan bahwa Indonesia, negeri yang dibangun dari keberagaman, tetap menjadi rumah bagi semua.
Desi Sommaliagustina













