Maaf Pak! Nama Bapak Kok Ngak Ada di SPT?

Author PhotoDesi Sommaliagustina
28 Mar 2025
ef57d8c3-cc7c-4f7a-9fae-c11f8d1e430c

Dalam praktik penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, masih banyak terjadi kesalahan prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah tindakan tilang oleh anggota kepolisian yang tidak tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT). Secara hukum, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kewenangan dan keabsahan penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi lalu lintas.

Menurut Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan kepolisian dalam rangka menegakkan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti tanpa batas. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf (l) UU Kepolisian, polisi hanya dapat bertindak atas dasar surat perintah yang sah.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kewenangan Diskresi Kepolisian, diatur bahwa tindakan hukum oleh polisi harus berdasarkan tugas yang diberikan secara resmi. Hal ini mengindikasikan bahwa setiap tindakan tilang yang dilakukan oleh polisi harus memiliki dasar legalitas yang jelas, salah satunya adalah SPT.

Implikasi Hukum dan Sanksi Bagi Polisi Tanpa SPT

Apabila seorang anggota kepolisian melakukan penilangan tanpa tercantum dalam SPT, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini merujuk pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dianggap melanggar asas legalitas dalam hukum administrasi, yang mengharuskan setiap tindakan pemerintahan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek pidana, tindakan tilang tanpa dasar hukum yang jelas juga dapat digugat melalui mekanisme hukum administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, masyarakat berhak mengajukan keberatan atau bahkan menggugat keputusan administrasi yang dianggap tidak sah. Ini berarti, masyarakat yang merasa dirugikan akibat tilang tanpa SPT berhak untuk mengajukan upaya hukum terhadap tindakan tersebut.

Dalam peraturan internal kepolisian, tindakan anggota yang melakukan tugas tanpa SPT dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dalam Pasal 5 huruf (a), setiap anggota Polri wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan administrasi terkait pelaksanaan tugas.

Jika seorang anggota polisi melakukan tilang tanpa SPT, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, mutasi jabatan, hingga penundaan kenaikan pangkat. Dalam kasus yang lebih berat, tindakan ini juga dapat dikenakan sanksi kode etik berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksi dalam kode etik dapat berupa rekomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila tindakan tersebut berulang dan merugikan masyarakat secara luas.

Maka dari itu saya mengajak masyarakat semua untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam praktik penegakan hukum lalu lintas. Buat Kapolri tolong tindak tegas anggotanya, karena masih banyak terdapat penyelewengan yang terjadi, untuk itu perlu adanya pengawasan ketat terhadap kepatuhan polisi terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Sedangkan untuk masyarakat juga perlu dibekali pemahaman mengenai hak-haknya dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum. Jangan pernah takut, untuk menanyakan SPTnya. Jika nama anggota polisi yang memberhentikan atau mau melakukan penilangan tidak ada di SPT. Sudah dipastikan dia tidak berhak untuk melakukan tindakan dan menyalahi aturan UU yang berlaku.

Secara lebih luas, reformasi dalam mekanisme tilang juga perlu dipertimbangkan. Dengan adanya sistem tilang elektronik (ETLE), misalnya, peluang bagi oknum polisi untuk melakukan pelanggaran prosedur dapat diminimalkan. Namun, selama mekanisme tilang manual masih diberlakukan, kepatuhan terhadap SPT harus menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar.

Penilangan oleh polisi tanpa tercantum dalam SPT merupakan tindakan yang tidak sah dan berpotensi melanggar hukum. Dalam konteks negara hukum, setiap tindakan aparat kepolisian harus berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, masyarakat harus berani menolak tindakan tilang yang tidak sesuai prosedur dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum lalu lintas. Polisi yang melanggar ketentuan ini harus diberikan sanksi tegas agar praktik penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan. Semoga!

Artikel Terkait

Rekomendasi