Lambannya Penegakan Hukum di Kampar dalam Kasus Korupsi Dana Desa: Ketika Kades yang Rajin “Nyiram” Kebal Hukum

Author PhotoAndre Vetronius
20 Jan 2025
ilustrasi_korupsi_dana_desa-BONE-640x447

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi dana desa semakin banyak terungkap di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kampar, Riau. Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sering kali diselewengkan oleh oknum kepala desa (kades) demi kepentingan pribadi. Ironisnya, penanganan hukum terhadap kasus-kasus ini kerap terkesan lamban, bahkan seperti “jalan di tempat.” Salah satu dugaan penyebabnya adalah praktik “nyiram,” atau pemberian suap kepada pihak-pihak tertentu agar kades terhindar dari jerat hukum.

Program dana desa yang digagas pemerintah bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota. Anggaran ini seharusnya menjadi alat transformasi bagi desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk Kampar. Harapan tersebut sering pupus karena ulah kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya. Misalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau pemberdayaan masyarakat malah masuk ke kantong pribadi atau digunakan untuk kepentingan politik.

Di Kampar, sejumlah laporan terkait dugaan korupsi dana desa telah diajukan oleh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, proses penanganannya oleh aparat penegak hukum sering kali berjalan lambat. Laporan mengendap tanpa tindak lanjut yang jelas, sehingga menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk melindungi oknum yang terlibat.

Budaya “Nyiram” yang Merusak
Fenomena “nyiram,” yaitu pemberian uang pelicin atau suap kepada pihak-pihak tertentu, menjadi momok dalam penegakan hukum di banyak daerah, termasuk Kampar. Kepala desa yang terindikasi melakukan korupsi kerap menggunakan dana hasil korupsinya untuk “mengamankan” posisi mereka. Mereka berupaya membangun relasi dengan oknum penegak hukum, pejabat, atau tokoh masyarakat yang dapat membantu melindungi mereka dari proses hukum.

Praktik ini tidak hanya merusak integritas sistem hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ketika masyarakat melihat bahwa koruptor tetap bebas berkeliaran meski sudah ada bukti dan laporan yang kuat, mereka kehilangan harapan terhadap keadilan.

Penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi secara transparan dan profesional. Lambannya penanganan kasus di Kampar menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada kepentingan tertentu yang menghalangi proses hukum? Jika benar ada oknum yang terlibat dalam praktik “nyiram,” maka hal ini harus menjadi perhatian serius, karena tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengkhianati amanah masyarakat.

Korupsi dana desa bukanlah perkara sepele. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat desa yang seharusnya menikmati hasil pembangunan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga antikorupsi lainnya, harus bersikap tegas. Penanganan kasus-kasus korupsi harus dipercepat, dan tidak ada alasan untuk menunda-nunda penyelidikan.

Peran Masyarakat dan Media
Selain penegak hukum, masyarakat dan media juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mendorong penyelesaian kasus korupsi. Masyarakat harus berani bersuara dan melaporkan dugaan penyimpangan dana desa, sementara media dapat menjadi corong untuk menyoroti lambannya kinerja aparat. Dengan tekanan publik yang kuat, diharapkan aparat penegak hukum tidak memiliki ruang untuk berkompromi dengan koruptor.

Lambannya penegakan hukum dalam kasus korupsi dana desa di Kampar menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem hukum kita. Praktik “nyiram” menjadi salah satu penyebab yang harus diberantas secara tuntas. Penegak hukum harus menunjukkan keberanian dan integritas untuk menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Jika tidak, program dana desa yang menjadi harapan masyarakat hanya akan menjadi ajang bancakan bagi segelintir orang, sementara masyarakat desa terus berada dalam ketertinggalan. Hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus dirasakan oleh seluruh rakyat, tanpa terkecuali.

Artikel Terkait

Rekomendasi