Pemilihan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah selesai. Hal ini kembali menimbulkan tanda tanya besar. Dari lima pimpinan yang terpilih, tidak ada satu pun perempuan yang menduduki kursi kepemimpinan. Hal ini menjadi refleksi yang layak didiskusikan secara mendalam, terutama terkait dengan representasi gender dalam institusi penting seperti KPK yang memegang peran kunci dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Minimnya representasi perempuan, sekadar kebetulan atau ada pola sistemik? Absennya perempuan dalam struktur kepemimpinan KPK bukanlah pertama kali terjadi. Bahkan, sejak KPK berdiri, jumlah perempuan yang pernah menjadi bagian dari pimpinan KPK dapat dihitung dengan jari. Fakta ini menimbulkan pertanyaan. Apakah ini sekadar kebetulan, atau mencerminkan bias sistemik yang menghambat perempuan untuk mengambil peran strategis dalam pemberantasan korupsi?
Dalam konteks ini, minimnya perempuan di jajaran pimpinan KPK dapat dilihat sebagai kegagalan dari sistem seleksi yang tidak sepenuhnya inklusif. Proses seleksi yang dilakukan panitia sering kali mengabaikan kebutuhan untuk memastikan keberagaman, baik dari sisi gender maupun latar belakang lainnya. Padahal, kehadiran perempuan dalam posisi strategis terbukti membawa perspektif berbeda yang mampu meningkatkan efektivitas lembaga.
Bank Dunia dan laporan yang berjudul “Women, Business and the Law” serta “World Development Indicators” memberikan wawasan mendalam tentang status perempuan di berbagai sektor. Bank Dunia secara konsisten merilis data dan laporan terkait keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan politik. Beberapa poin utama dari data terkini terkait keterlibatan perempuan yang sering dilaporkan Bank Dunia meliputi; tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja sering kali lebih rendah dibandingkan laki-laki di banyak negara, terutama di kawasan seperti Timur Tengah, Afrika Utara, dan Asia Selatan.
Di Indonesia, tingkat partisipasi perempuan mencapai sekitar 53%-55%, lebih rendah dibandingkan laki-laki yang berada di atas 80%. Secara global, perempuan rata-rata memperoleh gaji lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang setara. Sebenarnya, perempuan memainkan peran penting dalam pengembangan UMKM, akses perempuan terhadap pembiayaan formal masih terbatas. Negara-negara berkembang, tingkat pendidikan perempuan cenderung lebih rendah dibandingkan laki-laki, meskipun kesenjangan ini semakin menyempit. Perempuan sering menghadapi tantangan dalam akses layanan kesehatan, terutama terkait kesehatan reproduksi.
Bank Dunia mencatat bahwa peningkatan kesehatan ibu sangat berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi. Menurut data Bank Dunia, keterwakilan perempuan di parlemen global masih di bawah 25%. Di Indonesia, proporsi perempuan di DPR saat ini sekitar 21% (periode 2019-2024). Selain itu, perempuan lebih cenderung tidak memiliki rekening bank dibandingkan laki-laki, terutama di negara berkembang. Di Indonesia, data menunjukkan ada peningkatan inklusi keuangan, tetapi perempuan masih tertinggal. Bank Dunia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan perempuan melalui kebijakan seperti perlindungan sosial, dukungan untuk pengusaha perempuan dan akses pendidikan berkualitas untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan gender.
Ada anggapan bahwa perempuan memiliki integritas yang lebih tinggi dalam melawan korupsi. Sebuah studi yang dilakukan oleh Bank Dunia menyebutkan bahwa peningkatan keterlibatan perempuan dalam pemerintahan cenderung menurunkan tingkat korupsi. Apakah fakta ini memunculkan kekhawatiran di kalangan tertentu?
Jika mengacu pada data ini, absennya perempuan di jajaran pimpinan KPK bisa saja mencerminkan kekhawatiran terhadap perubahan dinamika institusional yang mungkin lebih transparan dan akuntabel. Namun, hal ini lebih menunjukkan masalah struktural dibandingkan upaya konspiratif. Budaya patriarki dan stereotip gender masih menjadi hambatan besar dalam memastikan perempuan mendapatkan peluang yang sama untuk memimpin.
Ketiadaan perempuan di jajaran pimpinan KPK adalah langkah mundur bagi perjuangan kesetaraan gender di Indonesia. Padahal, konstitusi dan undang-undang mengamanatkan pentingnya representasi perempuan dalam pengambilan keputusan publik. Pasal 28H UUD 1945 menyebutkan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama. Tapi realitasnya, menunjukkan bahwa perempuan sering kali terpinggirkan dalam proses seleksi untuk posisi strategis.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus serius dalam merancang kebijakan yang lebih inklusif. Proses seleksi pimpinan KPK harus mempertimbangkan indikator representasi gender sebagai salah satu kriteria utama. Selain itu, diperlukan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang berkelanjutan bagi perempuan untuk memperkuat kemampuan mereka menghadapi tantangan dalam institusi pemberantasan korupsi.
Absennya perempuan dalam jajaran pimpinan KPK 2024-2029 menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan kesetaraan gender masih jauh dari selesai. Ini bukan hanya masalah simbolik, tetapi juga menyangkut efektivitas institusi. Kehadiran perempuan tidak hanya memperkaya perspektif, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan integritas lembaga.
Alih-alih bertanya takutkah dengan kehadiran perempuan?, kita seharusnya bertanya; apa yang bisa dilakukan untuk memastikan perempuan mendapat tempat di KPK?”. Jawabannya ada pada keberanian pemerintah, DPR, dan masyarakat untuk mendorong perubahan sistemik. Jika tidak, kita akan terus terjebak dalam pola patriarki yang menghambat kemajuan bangsa, tentunya.
Desi Sommaliagustina













