Korupsi di Indonesia bagaikan penyakit kronis yang sulit disembuhkan. Ia tidak mengenal batasan rezim, tidak tunduk pada pergantian pejabat, bahkan tidak bergeming meski berbagai lembaga pemberantasan telah dibentuk. Sejak era Orde Lama, Orde Baru, Reformasi, hingga kini di bawah pemerintahan baru, kata “korupsi” selalu menghiasi halaman depan media. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dahulu mengejutkan publik kini berubah menjadi rutinitas yang tidak lagi menimbulkan efek jera.
Pertanyaan mendasar muncul:apakah korupsi memang tidak akan pernah hilang karena hukum di Indonesia memberi terlalu banyak celah, atau justru karena praktik ini telah mendarah daging dalam budaya politik dan birokrasi kita?
Budaya Korupsi yang Mengakar
Sejak kejatuhan Orde Baru, Indonesia tidak kekurangan regulasi antikorupsi. Kita memiliki Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), UU KPK, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta berbagai peraturan pendukung lainnya. Bahkan, Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Namun, hukum kerap menghadirkan paradoks. Di satu sisi, undang-undang terlihat tegas. Di sisi lain, praktiknya menghadirkan celah yang bisa dimanfaatkan pelaku.
Pertama, banyak pasal dalam UU Tipikor masih multitafsir. Misalnya, pasal mengenai “penyalahgunaan kewenangan” yang sering ditafsirkan secara elastis. Seorang pejabat bisa saja berdalih tindakannya merupakan bentuk “diskresi” demi kepentingan umum, padahal di baliknya ada kepentingan pribadi. Hal serupa juga berlaku pada pasal mengenai kerugian negara. Sering kali hakim membebaskan terdakwa dengan alasan tidak ada kerugian nyata, padahal uang negara sudah mengalir ke kantong pribadi.
Kedua, penegakan hukum tidak konsisten. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 menunjukkan, rata-rata hukuman bagi koruptor hanya 3 tahun 6 bulan penjara. Padahal UU Tipikor memungkinkan pidana hingga 20 tahun penjara. Lebih ironis, vonis ringan kerap diberikan kepada pejabat tinggi, sementara pelaku kecil justru dihukum lebih berat. Fenomena “diskon hukuman” ini menciptakan kesan bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa, melainkan hanya “kesalahan administratif” yang bisa dinegosiasikan.
Ketiga, reformasi hukum sering kali berakhir sebagai kompromi politik. Revisi UU KPK tahun 2019 menjadi contoh nyata: alih-alih memperkuat lembaga antirasuah, revisi itu justru memangkas kewenangan KPK, termasuk soal penyadapan dan penindakan. Tidak heran jika efektivitas KPK menurun drastis. Data ICW menunjukkan bahwa jumlah OTT KPK turun dari 121 kasus (2019) menjadi hanya 32 kasus (2024). Bukti bahwa hukum kita mudah dipreteli demi kepentingan elit politik.
Namun, menyalahkan hukum semata tidak cukup. Korupsi tumbuh subur karena ada ekosistem yang mendukungnya. Budaya patronase dan feodalisme dalam politik Indonesia menjadikan praktik suap dan gratifikasi sesuatu yang dianggap lumrah.
Dalam politik elektoral, biaya pencalonan yang mahal mendorong politisi mencari “balik modal” setelah terpilih. Menurut kajian LIPI (2023), biaya untuk maju sebagai calon kepala daerah tingkat kabupaten bisa mencapai Rp 25-40 miliar, sementara untuk DPR RI bisa lebih dari Rp 50 miliar. Tidak heran bila pejabat merasa “wajar” menggunakan jabatan untuk mengembalikan investasi politik.
Di birokrasi, budaya “asal atasan senang” mendorong aparatur untuk menyenangkan pimpinan, seringkali dengan fasilitas, uang, hingga loyalitas buta. Lebih jauh, masyarakat pun tidak sepenuhnya bebas dari mentalitas permisif terhadap korupsi. Praktik pungutan liar di jalan, “uang pelicin” dalam pengurusan izin, atau “uang rokok” kepada petugas sering dianggap hal biasa. Seakan-akan korupsi hanyalah “pelumas” agar sistem berjalan lancar. Dengan kata lain, masyarakat sering kali bukan hanya korban, tetapi juga bagian dari reproduksi budaya korupsi itu sendiri.
Antara Hukum dan Mentalitas
Jika ditarik benang merah, korupsi tidak akan pernah hilang selama hukum masih menyisakan celah dan budaya masyarakat masih permisif. Hukum seketat apapun bisa ditembus jika mentalitas koruptif masih dianggap wajar. Sebaliknya, budaya integritas setinggi apapun bisa runtuh jika hukum memberi ruang impunitas.
Contoh terbaru bisa kita lihat pada kasus OTT KPK terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer (Agustus 2025). Kasus ini memperlihatkan bahwa bahkan pejabat di tingkat wakil menteri pun tidak lepas dari jerat suap. Ironisnya, kasus ini muncul setelah berulang kali Presiden dan pejabat tinggi negara menyuarakan komitmen antikorupsi. Artinya, retorika hukum tidak sejalan dengan praktik di lapangan.
Dengan kondisi seperti ini, pertanyaan yang lebih relevan bukanlah “mungkinkah korupsi diberantas?” melainkan “apakah bangsa ini benar-benar mau berubah?”. Apa yang harus dilakukan? Pertama, memperjelas norma hukum agar tidak ada lagi ruang tafsir yang membebaskan pelaku. Definisi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi harus ditegakkan secara ketat dan konsisten.
Kedua, memperkuat independensi lembaga penegak hukum. KPK, kejaksaan, dan kepolisian harus benar-benar steril dari intervensi politik. Jika tidak, mereka hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung kepentingan rakyat.
Ketiga, memperkuat kontrol publik. Transparansi anggaran, keterbukaan data, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi pejabat publik harus diperluas. Tanpa kontrol masyarakat, hukum hanya akan menjadi teks mati yang mudah dimanipulasi.
Keempat, menanamkan budaya antikorupsi sejak dini. Pendidikan integritas bukan sekadar formalitas di sekolah, tetapi harus ditanamkan dalam praktik sehari-hari. Ketika anak-anak diajarkan bahwa mencontek sama buruknya dengan mencuri, di situlah fondasi antikorupsi dibangun.
Korupsi di Indonesia adalah cermin dari dua sisi koin: celah hukum dan budaya permisif. Selama keduanya tidak diperbaiki, korupsi tidak akan pernah benar-benar hilang. Ia akan tetap mendarah daging, merasuki politik, birokrasi, hingga kehidupan sosial.
Namun, bukan berarti kita tidak bisa berharap. Sejarah menunjukkan, bangsa ini mampu berubah ketika ada tekanan kuat dari masyarakat sipil. Gerakan reformasi 1998 membuktikan bahwa rakyat bisa memaksa rezim untuk tunduk. Pertanyaannya kini: apakah kita masih memiliki energi kolektif untuk menolak normalisasi korupsi?
Karena tanpa kemauan politik yang tulus dan kesadaran kolektif masyarakat, hukum akan tetap menjadi teks yang mudah dimanipulasi, dan korupsi akan terus menjadi wajah buram bangsa ini.
Desi Sommaliagustina














