Tragedi yang menimpa Irene Sokoy , seorang ibu hamil yang dilaporkan meninggal bersama bayinya setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit di wilayah Jayapura, tidak boleh hanya berhenti sebagai headline yang mengundang kemarahan sesaat.
Kasus ini membuka kembali luka lama tentang akses layanan kesehatan yang tidak merata, lemahnya tata kelola fasilitas publik, serta potensi pelanggaran hukum yang harus dituntaskan secara tegas dan transparan. Fakta-fakta awal menunjukkan serangkaian rujukan dan penolakan dari RSUD Yowari, Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara sebelum korban meninggal.
Secara hukum, peristiwa seperti ini bergerak pada beberapa poros pertanggungjawaban: (1) hak publik atas pelayanan kesehatan, (2) tanggung jawab administratif dan perdata rumah sakit serta pejabatnya, dan (3) kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ada kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Undang-Undang tentang Kesehatan menegaskan hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Termasuk pada kondisi gawat darurat. Kewajiban penyelenggara layanan (rumah sakit) untuk memberikan pelayanan darurat diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri terkait.
Dari perspektif pidana, kelalaian yang berakibat maut memiliki landasan tuntutan dalam KUHP lama (Pasal 359) dan juga kajian terhadap aturan pidana yang mengatur kealpaan medis atau kelalaian yang menyebabkan kematian.
Jika penyelidikan menemukan bahwa penolakan itu bukan karena alasan medis objektif melainkan karena kelalaian organisasi, administrasi rumah sakit, atau hambatan birokratis (misalnya persyaratan pembayaran yang menghalangi pasien JKN pada kondisi gawat), maka aparat penegak hukum dapat merumuskan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah sesuai unsur-unsur kealpaan dalam ketentuan pidana.
Namun penegakan pidana saja tak cukup. Ada dimensi administratif, pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan berkewajiban melakukan audit, evaluasi tata kelola rumah sakit, serta memberikan sanksi administratif kepada pihak yang lalai, termasuk pemberhentian atau pencopotan pejabat rumah sakit bila terbukti gagal menjalankan fungsi dasar pelayanan publik.
Instruksi Presiden untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit yang terkait dan menurunkan tim Kemenkes adalah langkah administratif awal yang tepat; tetapi audit harus terbuka, hasilnya dipublikasikan, dan diikuti tindakan korektif konkret.
Dari sisi perdata, keluarga korban berhak mencari ganti rugi (compensation) melalui jalur perdata atas kerugian materiil dan immaterial. Bukti rekam medis, dokumentasi rujukan, dan keterangan saksi akan menjadi kunci pembuktian. Pemeriksaan independen terhadap rekam medis dan proses rujukan harus menjadi bagian dari investigasi untuk memastikan tidak ada upaya penutupan fakta.
Lebih jauh lagi, kasus ini menyingkap masalah struktural: ketersediaan tenaga kesehatan (khususnya obstetri), kesiapan fasilitas gawat darurat, implementasi kepesertaan JKN pada praktik rumah sakit, serta potensi diskriminasi pelayanan terhadap kelompok marginal di Papua.
Solusi hukum tidak cukup jika tidak diimbangi kebijakan fiskal dan manajerial: peningkatan anggaran kesehatan daerah, jaminan kehadiran tenaga spesialis di shift gawat darurat, mekanisme rujukan yang tak birokratis pada kondisi emergensi, serta pengawasan kualitas layanan yang rutin dan terukur.
Rekomendasi konkret yang sebaiknya diambil segera: Pertama, publikasi hasil audit dan proses hukum yang transparan. Audit yang diperintahkan harus memiliki jadwal dan publikasi hasil agar publik dapat menilai keseriusan pemerintah.
Kedua, sanksi administratif dan pembenahan manajemen rumah sakit. Bila ditemukan kelalaian manajerial atau administratif, direktur rumah sakit dan pejabat terkait harus bertanggung jawab sesuai aturan disiplin, termasuk rotasi atau pemberhentian.
Ketiga, penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana atau malpraktik. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan forensik medis dan mempertimbangkan tuntutan pidana jika unsur kealpaan yang menyebabkan kematian dapat dibuktikan.
Keempat, perbaikan layanan gawat darurat dan jaminan JKN. Regulasi yang melarang penolakan pasien dalam kondisi emergensi harus ditegakkan; rumah sakit tidak boleh mengenakan syarat administrasi yang menghambat penanganan. Pemerintah pusat harus memastikan aliran dana JKN dan mekanisme klaim yang efisien agar rumah sakit tidak menggunakan alasan kekurangan dana sebagai pembenaran penolakan.
Kelima, langkah antisipatif jangka panjang: penguatan distribusi tenaga spesialis ke daerah terpencil, insentif bagi dokter berdinas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan program peningkatan kapasitas layanan maternitas di rumah sakit daerah.
Akhirnya, hukum berfungsi bukan hanya sebagai alat penghukuman tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dan pembaharuan sistem. Kasus Irene, apabila temuan audit dan penyidikan menguatkan dugaan penolakan dan kelalaian. Harus menjadi momentum pembelajaran nasional: memastikan bahwa layanan kesehatan bukan barang mewah yang hanya dinikmati sebagian rakyat, melainkan hak konstitusional yang dipenuhi tanpa pengecualian.
Pemerintah harus bergerak cepat, tetapi langkahnya harus terukur, berbasis bukti, dan menjawab dua tuntutan publik sekaligus: keadilan untuk korban dan perbaikan sistem agar tragedi serupa tak pernah terulang lagi.
Desi Sommaliagustina














