Dalam sistem pemerintahan desa, kepala desa memiliki peran sentral dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak jarang kita menemukan kepala desa yang tidak responsif terhadap kebutuhan warga dan membiarkan berbagai pelanggaran administrasi terjadi tanpa tindakan yang memadai. Ketidakresponsifan ini bukan sekadar masalah etika kepemimpinan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum administrasi negara.
Kepala desa diangkat melalui mekanisme pemilihan demokratis dan diberi amanah untuk menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan transparan. Namun, ketika seorang kepala desa bersikap tidak responsif terhadap pengaduan masyarakat atau kebutuhan administratif, maka terdapat indikasi kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Ketidakresponsifan ini dapat dikategorikan sebagai, pertama kelalaian administratif, di mana kepala desa tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, seperti tidak merespons permohonan warga terkait administrasi kependudukan, bantuan sosial, atau pelayanan publik lainnya. Kedua, penyalahgunaan wewenang, ketika kepala desa dengan sengaja tidak merespons untuk tujuan tertentu, misalnya untuk kepentingan politik atau ekonomi pribadi.
Kedua kategori ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administratif maupun pidana jika terbukti ada unsur korupsi atau maladministrasi yang merugikan masyarakat. Pelanggaran administrasi dalam tata kelola desa sering kali terjadi dalam bentuk pengelolaan anggaran yang tidak transparan, prosedur perizinan yang tidak sesuai aturan, atau bahkan praktik nepotisme dalam penyaluran bantuan. Jika kepala desa membiarkan pelanggaran semacam ini tanpa tindakan korektif, maka terdapat unsur pembiaran (omission) dalam hukum administrasi negara.
Menurut prinsip rechtmatige bestuur (pemerintahan yang sah menurut hukum), setiap tindakan atau kelalaian pejabat pemerintahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika kepala desa tidak mengambil langkah korektif terhadap pelanggaran administrasi yang terjadi di lingkup pemerintahannya, maka ia dapat dianggap melanggar asas good governance, terutama asas akuntabilitas dan kepastian hukum.
Lalu, siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini? Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tanggung jawab atas pelanggaran administrasi yang dibiarkan dapat ditujukan kepada:1. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di tingkat desa. 2. Camat dan Bupati/Wali Kota, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. 3. Inspektorat Daerah, yang bertugas melakukan audit dan investigasi terhadap pelanggaran administrasi.
Jika pembiaran terhadap pelanggaran administrasi ini mengakibatkan kerugian negara, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengatasi kepala desa yang tidak responsif dan membiarkan pelanggaran administrasi, masyarakat memiliki beberapa mekanisme hukum yang dapat ditempuh: pertama, melakukan pengaduan ke Inspektorat Daerah, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan rekomendasi sanksi administratif. Kedua, membuat laporan ke Ombudsman, jika terdapat indikasi maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang atau ketidakjelasan prosedur pelayanan publik.
Ketiga, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika terdapat keputusan atau tindakan kepala desa yang merugikan hak warga.
Terakhir, melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam pembiaran pelanggaran administrasi.
Ketidakresponsifan kepala desa bukan sekadar masalah kepemimpinan, tetapi juga dapat berdampak pada tata kelola pemerintahan yang buruk. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan melemahkan prinsip good governance.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah, inspektorat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja kepala desa agar pelanggaran administrasi tidak menjadi budaya yang dibiarkan begitu saja. Jangan pernah takut untuk melaporkannya!