Di Desa Tanah Merah, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pemilihan Ketua RW 05 Dusun II berubah menjadi drama hukum dan politik. Bukan pesta demokrasi warga, melainkan arena tarik-menarik kepentingan yang mengabaikan aturan. Seperti yang diberitakan oleh media saturealita.com tertanggal 29 September 2025 sebanyak 85 warga keberatan Subandi kembali mencalonkan diri sebagai Ketua RW karena sejak dua tahun terakhir ia tinggal di Desa Pandau Jaya, bukan lagi di RW 05 Desa Tanah Merah.
Poin domisili seharusnya menjadi syarat mutlak. Peraturan Desa (Perdes) Nomor 8 Tahun 2019 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Kepala Desa dengan BPD telah mengatur tegas soal itu. Namun panitia pemilihan tetap meloloskan Subandi. Di sini awal mula kecurigaan lahir: aturan yang ada dibengkokkan.
Masalah makin rumit ketika panitia diduga menetapkan biaya pencalonan Rp5 juta per orang, bertolak belakang dengan hasil rapat resmi yang memutuskan Rp1,5 juta. Selisih Rp3,5 juta itu bukan sekadar angka—ia membuka peluang adanya pungutan liar yang menutup akses politik bagi warga lain.
Ironinya, Ketua Panitia yang kabarnya sudah mundur ternyata masih aktif bekerja. Transparansi dan akuntabilitas lenyap. Demokrasi akar rumput yang mestinya sederhana, malah berubah menjadi persoalan hukum.
Kepala Desa, Perangkat Desa Tidak Bisa Lepas Tangan
Kepala desa bukan penonton. Ia adalah penanggung jawab utama atas jalannya pemerintahan desa. Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib menegakkan peraturan desa. Diamnya kepala desa dalam kasus RW 05 sama saja dengan pelanggaran kewajiban hukum.
Dalam hukum administrasi,kelalaian pejabat publik disebut omission. Pembiaran terhadap pelanggaran aturan sama berbahayanya dengan tindakan aktif yang melawan hukum. Kepala desa tidak bisa bersembunyi di balik alasan “itu urusan panitia”. Panitia pemilihan dibentuk dengan mandat desa, sehingga setiap tindakannya tetap dalam tanggung jawab kepala desa.
Jika kepala desa membiarkan pelanggaran, ia bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian sementara sesuai Pasal 30 UU Desa. Bahkan, jika terbukti ada pungutan liar dalam proses pemilihan, ruang pidana terbuka melalui instrumen UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan pungutan tanpa dasar hukum.
Perangkat desa kerap dianggap sekadar “tukang tanda tangan”. Padahal, dalam hukum administrasi negara, tanda tangan pejabat memiliki bobot hukum. Ketika perangkat desa ikut mengesahkan dokumen pencalonan yang tidak memenuhi syarat domisili, mereka bukan sekadar lalai, tetapi memberi legitimasi terhadap pelanggaran.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa menekankan pentingnya prosedur administrasi yang benar. Perangkat desa yang menandatangani dokumen bermasalah bisa dianggap melakukan maladministrasi. Jika ada keuntungan yang diterima dari proses itu, ranah pidana bisa membayang.
BPD yang Mandul dan Perdes Cacat Hukum
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya menjadi “parlemen desa” yang mengawasi kepala desa. Pasal 55 UU Desa memberi mereka wewenang menampung aspirasi, membahas, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Namun dalam kasus RW 05, BPD seperti hilang suara. Mereka ikut menyusun aturan domisili dan biaya pencalonan, tapi diam ketika aturan itu dilanggar. Padahal warga sudah melayangkan protes resmi dengan 85 tanda tangan. Diamnya BPD bukan sekadar kelemahan, melainkan pengkhianatan terhadap mandat pengawasan yang diberikan undang-undang. BPD tidak bisa beralasan tidak tahu. Mereka sudah terlibat sejak awal. Ketika pengawasan mereka mandul, legitimasi lembaga itu dipertanyakan.
Lebih jauh, patut diduga Perdes Nomor 8 Tahun 2019 yang menjadi dasar pemilihan Ketua RW sendiri cacat hukum administrasi. Mengapa? Karena prosedur pembentukan peraturan desa wajib memenuhi tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan bersama BPD, penetapan, dan pengundangan dalam Lembaran Desa. Semua ini diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa.
Jika tahapan itu tidak dijalankan dengan benar, Perdes otomatis cacat secara formil. Akibatnya, aturan itu kehilangan kekuatan mengikat. Lebih parah, jika Perdes yang cacat dijadikan dasar pemilihan, maka hasil pemilihan pun bisa dibatalkan karena tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Ini menimbulkan lapisan masalah; panitia melanggar aturan yang cacat, kepala desa membiarkan, perangkat desa melegitimasi, dan BPD bungkam. Sebuah skema sempurna tentang runtuhnya tata kelola pemerintahan desa.
Konsekuensi Hukum dan Demokrasi Desa yang Dikhianati
Jika pemilihan Ketua RW tetap dipaksakan, konsekuensinya berlapis: pertama, melanggar hukum administrasi; hasil pemilihan bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena cacat prosedur. Kedua, bisa masuk kategori hukum pidana; biaya pencalonan Rp5 juta yang melampaui aturan bisa dianggap pungutan liar, masuk ranah korupsi. Ketiga, tentunya berimbas kepada hukum politik: kepala desa, perangkat, dan BPD kehilangan kepercayaan warga, membuka peluang desakan pemberhentian.
Pemilihan RW adalah miniatur demokrasi. Ia seharusnya sederhana: memilih pemimpin yang dekat dengan warga, yang mengurus kebersihan, keamanan, dan gotong royong. Namun kasus RW 05 Tanah Merah menunjukkan demokrasi desa bisa dikhianati oleh kekuasaan kecil. Ketika aturan dilanggar, biaya dimainkan, dan pengawas mandul, yang tersisa hanyalah formalitas demokrasi tanpa ruh.
Kepala desa, perangkat desa, dan BPD tak bisa cuci tangan. Mereka wajib menegakkan aturan, bukan membiarkan pelanggaran. Warga sudah bersuara, 85 tanda tangan sudah menuntut keadilan. Jika suara itu diabaikan, warga berhak membawa perkara ini ke jalur hukum—baik administratif maupun pidana.
Kasus RW 05 Tanah Merah adalah peringatan keras. Jika fondasi demokrasi di tingkat desa saja sudah retak karena aturan yang cacat dan pejabat yang lalai, bagaimana mungkin kita berharap bangunan demokrasi Indonesia berdiri kokoh? Semua pihak wajib bertanggung jawab dalam hal ini!
Andre Vetronius














