Kasus kekerasan seksual oleh anak-anak kembali mencuat ke ruang publik. Anak usia 12 tahun yang secara hukum belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tercatat sebagai pelaku dalam sebuah kasus pemerkosaan terhadap sesama anak. Masyarakat bereaksi dengan kekecewaan: hukum dianggap tumpul. Korban tidak mendapatkan keadilan, pelaku seolah dibiarkan bebas.
Tetapi apakah benar hukum tak bekerja? Atau justru kita salah memahami tujuan hukum pidana anak? Lebih jauh lagi, apakah kejahatan seksual oleh anak-anak ini semata-mata kegagalan individu atau cerminan dari runtuhnya sistem sosial kita?
Dalam kerangka hukum Indonesia, anak-anak yang melakukan tindak pidana diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-undang ini mengatur secara jelas bahwa:
“Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana tidak dapat diajukan ke proses peradilan pidana, tetapi diberikan tindakan berupa pengembalian kepada orang tua/wali, atau mengikuti program pembinaan di lembaga sosial.” (Pasal 21 ayat (1) UU SPPA)
Di sisi lain, Pasal 69 UU SPPA menetapkan usia minimal 14 tahun untuk diterapkan pidana penjara. Maka jelas, anak berusia 12 tahun secara hukum tidak dapat dihukum pidana penjara, meskipun tindakannya tergolong berat, seperti kekerasan seksual.
Inilah esensi keadilan restoratif (restorative justice) yang menjadi roh dari UU SPPA. Sistem ini dirancang untuk tidak menghukum anak sebagai penjahat, tetapi membimbingnya sebagai individu dalam proses tumbuh kembang. Namun, ketika kejahatan yang terjadi adalah kekerasan seksual yang menimbulkan trauma fisik dan psikis yang dalam bagi korban—maka masyarakat mulai mempertanyakan, di mana letak keadilan?
Bukan Sekadar Pelaku, Tapi Korban Sistem
Anak yang melakukan kejahatan seksual kerap kali adalah korban dari sistem sosial yang rusak. Berdasarkan studi Komnas Perlindungan Anak (2023), sebagian besar pelaku anak dalam kasus kekerasan seksual ternyata terpapar pornografi sejak dini, baik melalui internet, televisi, maupun lingkungan bermain. Bahkan, banyak dari mereka adalah korban kekerasan di rumah atau lingkungan terdekat.
Kita tidak sedang berhadapan dengan penjahat kecil, melainkan anak-anak yang dibesarkan dalam sistem yang gagal melindungi mereka. Laporan ECPAT Indonesia mencatat bahwa lebih dari 62% anak-anak usia sekolah pernah terpapar konten pornografi sebelum usia 13 tahun, dan 30% di antaranya mengaksesnya tanpa kontrol orang tua.
Maka dari itu, kriminalisasi bukanlah solusi utama. Pemidanaan anak di usia sangat muda justru melanggengkan kekerasan struktural dan memperparah stigma, tanpa menyentuh akar masalah: pendidikan seksual yang absen, pengawasan keluarga yang lemah, serta digitalisasi tanpa literasi.
Namun, penting ditegaskan bahwa menolak pemidanaan bukan berarti mengabaikan korban. Keadilan bagi korban kekerasan seksual terutama jika korban juga anak, harus menjadi prioritas. Sayangnya, sistem peradilan anak sering kali menempatkan pemulihan pelaku sebagai fokus utama, sementara pemulihan korban masih bersifat sekunder dan administratif.
Padahal, dalam pendekatan keadilan restoratif yang sejati, korban harus dilibatkan secara aktif dalam proses penyelesaian perkara, mulai dari pernyataan maaf pelaku, jaminan tidak mengulangi, kompensasi, hingga terapi bersama. Sayangnya, mekanisme ini masih belum berjalan efektif di Indonesia. Banyak lembaga Pembinaan Kesejahteraan Anak (LPKA) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang kekurangan sumber daya dan tenaga profesional untuk melakukan mediasi, terapi, atau konseling korban-pelaku.
Sebagai contoh, di Sumatera Barat, dalam kurun waktu 2023, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mencatat hanya 2 dari 10 kasus kekerasan seksual oleh anak yang sampai pada proses pemulihan psikologis korban.
Apa Solusinya?
Bicara soal solusi ada beberapa solusi yang bisa diambil yakni; pertama, penguatan lembaga rehabilitasi anak. Negara harus menyiapkan program rehabilitasi terpadu bagi anak pelaku kekerasan seksual. Bukan hanya sekadar pembinaan formal, tetapi mencakup terapi psikologis intensif, pendidikan ulang tentang seksualitas, empati, serta bimbingan keluarga.
Kedua, restorative justice yang inklusif. Diversi jangan hanya untuk menyelamatkan pelaku. Korban harus diikutsertakan dalam setiap tahapan penyelesaian. Negara harus menyediakan psikolog, mediator, dan ruang pemulihan bersama agar korban benar-benar merasa didengarkan.
Ketiga, revitalisasi pendidikan seksual. Pendidikan seksual harus dimasukkan secara resmi dalam kurikulum SD dan SMP. Bukan hanya soal reproduksi, tetapi tentang batasan tubuh, persetujuan (consent), dan penghormatan terhadap tubuh orang lain. Negara tidak bisa terus menghindar dengan dalih “budaya timur”.
Keempat, revisi teknis UU SPPA. Bukan dengan menurunkan batas usia pertanggungjawaban pidana, tetapi memperjelas mekanisme pengawasan pascadiversi terhadap anak pelaku dan memastikan pengawasan jangka panjang oleh negara melalui Bapas dan Dinas Sosial.
Kelima, keterlibatan orang tua dan komunitas. Kejahatan anak adalah alarm bagi keluarga. Program pelatihan bagi orang tua tentang pendidikan seksualitas anak, literasi digital, dan penguatan ketahanan keluarga harus menjadi program nasional, bukan inisiatif lokal semata.
Pada akhirnya, anak-anak adalah refleksi dari sistem sosial yang membesarkannya. Bila mereka sudah mampu melakukan kekerasan seksual pada usia 12 tahun, maka kita tidak sedang bicara tentang penyimpangan individual semata. Kita sedang menatap cermin dari kegagalan struktural: sistem pendidikan yang kosong nilai, keluarga yang kehilangan kendali, dan negara yang terlambat hadir.
Hukum pidana tidak bisa menjadi satu-satunya jawaban. Ia harus berjalan beriringan dengan pendidikan, rehabilitasi, dan pendekatan berbasis komunitas. Tugas negara bukan hanya menghukum yang bersalah, tetapi menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa dari lingkaran kekerasan yang terus berulang. Bukan dengan memenjarakan mereka, tetapi dengan mengubah dunia tempat mereka tumbuh.
Desi Sommaliagustina












