Kampus Bukan Barak: Ancaman Masuknya Militerisme ke Ruang Akademik

Gambar ilustrasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (pixabay.com/Clker-Free-Vector-Images)
Gambar ilustrasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (pixabay.com/Clker-Free-Vector-Images)

Akhir-akhir ini, ruang akademik di Indonesia mulai terancam oleh masuknya unsur-unsur militer dalam kegiatan kampus, baik dalam bentuk pelatihan kedisiplinan, pendidikan karakter, hingga program bela negara. Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, sebuah diskusi yang diadakan oleh Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) bersama Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) di samping Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo pada Senin (14/4/2025).

Di beberapa universitas, bahkan terdapat program pembinaan mahasiswa baru yang melibatkan aparat militer aktif. Fenomena ini menjadi keprihatinan mendalam karena berpotensi membunuh kebebasan akademik dan menjadikan kampus sebagai perpanjangan tangan kekuasaan yang antikritik.

Kampus bukan barak. Ia bukan tempat pembentukan pasukan komando, tetapi wadah lahirnya pemikiran kritis. Di ruang inilah demokrasi disemai, nalar dibentuk, dan kekuasaan diuji. Ketika militer masuk kampus, apalagi tanpa dasar akademik yang jelas, ia membawa serta watak kekuasaan vertikal—patuh, tertib, tunduk. Hal itu bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip dasar pendidikan tinggi yang bebas dan merdeka.

Indonesia punya sejarah panjang terkait dominasi militer dalam kehidupan sipil, termasuk kampus. Pada era Orde Baru, militer bukan hanya menguasai sektor pertahanan, tetapi juga merambah ke dalam institusi pendidikan. Banyak kampus menjadi korban represi karena dianggap sebagai sarang “subversif” dan gerakan kiri. Mahasiswa dan dosen yang kritis dibungkam. Bahkan, dalam laporan Human Rights Watch (1998), tercatat bahwa militer menjadi aktor utama dalam pembungkaman gerakan mahasiswa pasca-1996.

Reformasi 1998 menghapus Dwifungsi ABRI dan menempatkan TNI kembali ke barak. Namun, dalam praktiknya hingga kini, kita menyaksikan bangkitnya kembali peran militer dalam ranah sipil secara perlahan tapi pasti. Di kampus, gejala itu tampak dari sejumlah kegiatan bela negara, pemutaran film propaganda, hingga kehadiran aparat aktif dalam acara formal dan informal.

Presiden Soekarno pernah berkata, “Jas merah: jangan sekali-kali melupakan sejarah.” Namun, hari ini, sejarah itu tampaknya hendak kita ulang dengan bungkus yang lebih halus: nasionalisme, moralitas, dan stabilitas. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, itu adalah bentuk lain dari pelanggengan kontrol negara atas ruang-ruang kebebasan.

Perspektif Hukum: Otonomi Kampus dan Kebebasan Akademik

Masuknya unsur militer ke kampus tanpa urgensi akademik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip otonomi perguruan tinggi yang dijamin oleh hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara eksplisit menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik, nonakademik, dan administratif.

Pasal 8 ayat (1) UU tersebut menyebutkan: “Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik, organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia.” Kehadiran militer yang tidak memiliki kapasitas akademik dan tidak berasal dari unsur perguruan tinggi berpotensi melanggar ketentuan ini.

Lebih dari itu, Pasal 13 menjamin kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Dalam interpretasi UNESCO Recommendation concerning the Status of Higher-Education Teaching Personnel(1997), kebebasan akademik mencakup hak dosen dan mahasiswa untuk bebas mengungkapkan ide-ide, berpikir kritis, dan tidak mendapat tekanan dari negara atau pihak lain.

Kampus adalah tempat pengujian ide, bukan pengukuhan loyalitas. Ketika kampus mulai menormalisasi kehadiran militer dalam ranah yang seharusnya dikelola secara sipil dan ilmiah, maka yang hilang bukan hanya independensi institusional, tetapi juga keberanian moral untuk membela kebenaran.

Tidak bisa dipungkiri, kehadiran militer di kampus membawa dampak psikologis. Mahasiswa menjadi takut bersuara. Mereka terdidik untuk patuh, bukan bertanya. Padahal, pendidikan tinggi harus menjadi tempat yang mencetak warga negara yang berpikir kritis, bukan sekadar warga yang patuh.

Profesor Satjipto Rahardjo dalam Hukum Progresif (2007) menekankan bahwa hukum dan pendidikan harus menjadi alat pembebasan, bukan alat kekuasaan. Jika aparat militer terus hadir dalam ruang pendidikan tanpa batas dan tanpa evaluasi, maka yang terjadi adalah “militerisasi nalar” yang perlahan mematikan kebebasan berpikir.

Mengutip Edward Said, “Universitas adalah satu-satunya institusi yang seharusnya paling bebas dari kuasa negara.” Maka, ketika negara melalui militer mulai masuk ke universitas, yang terjadi adalah pergeseran fungsi kampus dari pusat pencarian kebenaran menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Diskursus “Bela Negara” dan Manipulasi Nasionalisme

Salah satu pembenaran yang kerap dipakai adalah pentingnya menanamkan semangat bela negara dan nasionalisme. Konsep ini terdengar luhur, tetapi sangat problematik ketika diserahkan kepada institusi militer untuk diinterpretasikan secara sepihak.

Nasionalisme yang sejati lahir dari pendidikan yang membebaskan, bukan dari indoktrinasi yang bersenjata. Mahasiswa yang cinta tanah air bukan mereka yang disuruh baris-berbaris, melainkan yang berpikir dan bertindak untuk keadilan sosial, demokrasi, dan penghormatan hak asasi.

Bela negara bukan monopoli militer. Ia adalah tanggung jawab semua warga negara, termasuk melalui cara berpikir kritis, menulis, dan mengawasi jalannya kekuasaan. Kampus adalah ladang terbaik untuk menanam benih itu, bukan lapangan upacara yang dipenuhi komando.

Fenomena masuknya militer ke kampus harus dibaca sebagai gejala kemunduran demokrasi. Jika tidak disikapi dengan serius, maka kita akan menghadapi generasi yang pasrah, apolitis, dan kehilangan keberanian untuk menantang ketimpangan.

Rektor dan pimpinan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menjaga independensi kampus. Pemerintah dan DPR harus meninjau ulang semua bentuk kerja sama pendidikan yang membuka ruang bagi masuknya militer ke dalam ranah sipil.

Sebagaimana dikatakan Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970), pendidikan yang membebaskan adalah pendidikan yang mengajarkan manusia untuk membaca dunia dan mengubahnya. Pendidikan yang tunduk pada militerisme hanya akan melanggengkan dunia yang tidak adil.

Kampus bukan barak. Ia adalah taman pemikiran, rumah kritik, dan ruang keberanian. Sudah saatnya kita bersuara: hentikan militerisasi kampus. Selamatkan demokrasi dari senyapnya ruang akademik.

Artikel Terkait

Rekomendasi