Kado Keadilan Guru, di Negara Hukum

25 Nov 2025
kaadilan

Masih hangat bagi publik, pemberian rehabilitasi oleh kepala negara terhadap dua guru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi kado (keadilan) terindah bagi Abdul Muis dan Rasnal dihari guru nasional. Ia seorang pendidik di SMAN 1 Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang berjuang menuntut ketidakadilan di negara hukum. Bagi sebagian orang, menganggap perbuatan memungut dana Rp 20 ribu dari orang tua siswa untuk menggaji sepuluh guru honorer yang sudah lama tidak menerima gaji akibat kendala sistem, merupakan bentuk solidaritas agar bermanfaat untuk menyambung keberlangsungan hidup atas status hak dan kewajibannya. Namun sebagian lain, tidak patut dilakukan sebab merupakan perbuatan tercela yang berujung tindak pidana.

Problem ini tidak hanya bisa dilihat dari aspek hukum secara legal-formalistik, melainkan juga sistemik tentang hak dan kewajiban seorang guru terutama kesejahteraan guru honorer yang selama ini masih menjadi PR bersama oleh pemangku kebijakan. Bagaimanapun bagi mereka, profesi guru merupakan sosok pendidik mulia, pahlawan tanpa tanda jasa (tanpa dibayar).

Kasus ini menjadi preseden bagi perkembangan dinamika hukum dimasyarakat sekaligus sebagai contoh memutus perkara pidana berdasarkan kemanusiaan dan keadilan. Hal ini menandakan bahwa instrument hukum pidana digunakan sebagai langkah upaya terakhir (ultimum remedium) yang menitikberatkan sifat pembalasan dari tindak pidana dilakukan oleh pelaku.

Belakangan, di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar para terdakwa divonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag). Namun, jaksa penuntut umum melakukan upaya banding, sehingga MA menyatakan batal putusan PN Makassar yang akhirnya memvonis penjara selama 1 tahun, terdakwa terbukti sah telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pidsus/2023 dan No. 4265 K/Pidsus/2023. 

Dari kasus ini menjadi refleksi bersama dalam memperingati hari guru nasional, tetapi juga menjadi tamparas keras penegakan hukum dan keadilan bagi warga negara. Hakim MA menyatakan dua guru tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana memenuhi unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Judex Factie ke Judex Juris

Terlapas dari substansi hukum yang berawal dari PN Tipikor Makassar dinyatakan bebas, namun MA mempertimbangkan berdasarkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Tipikor yang secara tidak langsung MA menggunakan penerapan hukum (judex juris) sehingga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, sementara berbeda dengan PN Tipikor Makassar yang menerapkan (judex factie) sesuai fakta-fakta hukum, bahwa memang kedua terdakwa tersebut tidak ada perbuatan yang secara sifat melawan hukum tidak termasuk tindak pidana apa yang didakwakan oleh jaksa.

Hal ini menjadi kasuitis bagi seorang hakim untuk berpikir jernih agar melihat perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak. Dalam prespektif hukum pidana,  syarat penjatuhan pidana diperlukan unsur obyektif (perbuatan) dan subyektif (kesalahan/pertanggungjawaban pidana). Kedua unsur itu harus diletakkan berdasarkan ide keseimbangan oleh semua aparat penegak hukum sesuai hukum pidana modern agar tidak berorientasi perbuatan saja namun juga melihat sikap keadaan batin pelaku.

Bertitik tolak dari pendangan itu, terdakwa harus dilihat perbuatan/tindak pidana apakah melanggar unsur obyetif yang memenuhi rumusan UU atau adanya sifat melawan hukum (SMH) baik formil atau materiil. Apabila SMH tidak ada, maka bukan unsur sehingga hanya ciri tiap delik, sebab suatu perbuatan dilarang dan diancam dengan pidana karena tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Secara normatif, formulasi Pasal 11 UU Tipikor tidak menggunakan adanya SMH. Artinya, untuk menentukan SMH atau tidak diihat bahwa SMH itu sama dengan melawan hukum, melawan UU, dan melanggar hak. 

PN Tipikor Makassar tampak berpandangan ajaran sifat melawan hukum materiil, meskipun perbuatan sesuai UU namun menurut ukuran dimasyarakat tidak termasuk tindak pidana. Dalam hal ini, perbuatan tidak hanya diukur dari UU tertulis, tetapi juga asas-asas hukum yang hidup dalam masyarakat (rasa keadilan, kepatutan, kesusilaan). SMH meteriil tersebut identik dalam arti Negatif, bahwa mengakui kemungkinan adanya hal-hal diluar UU menghapuskan SMH atas perbuatan yang memenuhi rumusan UU. Dengan begitu, perbuatan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan sebagai alasan penghapus SMH.

Setelah menguraikan unsur obyektif, pelaku dilihat secara subyektif atau yang dikenal asas paling fundamengal dalam hukum pidana, yaitu (asas culpabilitas) kesalahan “tiada pidana tanpa kesalahan”. Kedua unsur di atas, dipandang satu kesatuan dalam syarat penjatuhan pidana dan pemidanaan.

Jika melihat vonis MA, maka tampak mengarah pada pertimbangan hakim dalam penerapan hukumnya. Bagi MA kedua terdakwa tersebut terbukti mengantongi dana menggunakan uang pungutan dari orang tua siswa, untuk tunjangan wali kelas, THR, tunjangan cleaning service, tunjangan tugas tambahan dan lain-lain. Secara factual, mendapatkan bagian dari pungutan liar, sebesar sebelas juta seratus ribu rupiah. Selanjutnya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap uang pungutan orang tua siswa ditampung dalam rekening pribadi Abdul Muis (Vide Putusan MA).  Dalam konteks ini, MA menerapkan judex juris, parbuatan terdakwa berdasar hukum memenuhi unsur-unsur yang didakwakan olek jaksa penuntut umum, sehingga bisa menegasikan sifat melawan hukum materiil yang diterapkan pengadilan ditingkat pertama. Hal ini berarti tidak bermaksud menyalahkan dari putusan MA atau PN Makassar tingkat pertama yang terjadi disparitas putusan hakim, namun kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan.

Surat Sakti Presiden

Proses perkara pidana telah dilalui oleh guru tersebut yang akhirnya mendapat angin segar dan respon positif oleh kepala negara. Presiden mengeluarkan Keppres atau surat sakti “rehabilatasi” meskipun aturan tersebut diatur di luar KUHP, sesuai amanat Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.  Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sesuai UU. Dengan pemberian rehabilitasi oleh presiden, kedua guru yang divonis bersalah kini mendapatkan keadilan, sebab menghapuskan dalam kewenangan menjalani pidana.

Upaya pemerintah dinilai penting bagi kedua guru tersebut. Dalam sistem penegakan hukum pidana tidak hanya menerapkan hukum materiil berisi larangan dan sanksi hukum, namun tujuan pemidanaan apakah perbuatan pelaku memberikan efek jera atau rasa penyesalan bersalah, dan menyelesaikan konflik. Sebab, sistem penegakan hukum pidana tidak mungkin ditegakkan hanya memperhatikan salah satu aspek baik hukum materil, hukum formil dan pelaksanaan/fungsionalisasi pidana. Dalam hal ini, penegakan hukum pidana diperlukan ketiga sub-sitem tersebut. Apabila salah satu dari sub-sistem diabaikan, maka sistem penegakan hukum pidana tidak bisa diterapkan secara konkrit.

Sesungguhnya dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib menggali nilai-nilai hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Terlebih ada irah-irahan putusan hakim “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini mencerminkan ilmu hukum ber-ketuhanan, ketika sebagai orang muslim tuntunan tuhan yang dipakai adalah Al-Quran seperti ditegaskan dalam Surat An-Nisa’ ayat 135 memerintahkan, jadilah penegak keadilan yang adil meskipun kepada diri sendiri, kerabat dan orang tua, tidak membeda-bedakan baik si kaya dan si miskin, dan jadi saksi yang jujur tidak memutar balik kata-kata, jangan mengikuti hafa nafsu yang menyimpang dari kebenaran, sebab Allah maha meneliti terhadap apa yang dikerjakan. Selamat hari guru nasional, semoga menjadi pendidik yang mengajarkan ilmu dan suri tauladan serta berkarakter bagi anak bangsa.

Artikel Terkait

Rekomendasi