Implikasi Penetapan Perda Pengelolaan Sampah Baru oleh DPRD Sumatera Barat

Author PhotoDesi Sommaliagustina
17 Jan 2025
1737126075104

Pada 14 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional, yang sebelumnya mengatur kebijakan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Perubahan regulasi ini mencerminkan respons pemerintah daerah terhadap dinamika permasalahan sampah yang semakin kompleks. Perda baru ini diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan adaptif dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah di Sumatera Barat. Penetapan Perda ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Dengan disahkannya Perda Pengelolaan Sampah yang baru, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyusun peraturan pelaksana, seperti Peraturan Gubernur (Pergub), dalam jangka waktu satu tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional dan menggantinya dengan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) dalam kurun waktu lima tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut.

Implementasi Perda ini akan menghadapi berbagai tantangan, termasuk kesiapan infrastruktur, pendanaan, dan koordinasi antar instansi terkait. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa TPST yang akan dibangun memenuhi standar teknis dan lingkungan yang ditetapkan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan sistem pengelolaan sampah menjadi krusial untuk memastikan partisipasi aktif dan kepatuhan terhadap regulasi baru.

Dari perspektif penegakan hukum, diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan Perda dapat ditindak secara tegas. Hal ini mencakup pemberian sanksi administratif maupun pidana bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan sampah sesuai dengan Perda yang baru.

Penetapan Perda Pengelolaan Sampah yang baru oleh DPRD Sumatera Barat merupakan langkah progresif dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah tersebut. Keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam menyusun regulasi turunan, membangun infrastruktur yang diperlukan, serta memastikan penegakan hukum yang konsisten dan adil. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Artikel Terkait

Rekomendasi