Isu keterbukaan ijazah pejabat publik bukanlah perdebatan baru. Ia muncul hampir setiap kali Indonesia menghadapi kontestasi politik besar seperti pemilihan presiden, kepala daerah, hingga seleksi pejabat strategis. Pertanyaan publik yang mengemuka saat ini: apakah para pejabat itu benar-benar memenuhi syarat pendidikan yang dipersyaratkan undang-undang? Namun, jawaban hukum tidak selalu sederhana.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menambah kompleksitas. Regulasi ini, yang disebut-sebut sebagai tonggak perlindungan hak digital di Indonesia, menegaskan bahwa data pribadi seseorang adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Termasuk di dalamnya, data pendidikan formal.
Lalu, bagaimana jika data tersebut menyangkut pejabat publik yang memimpin jutaan orang dan mengelola uang negara triliunan rupiah? Apakah rakyat tidak berhak mengetahui keaslian ijazah pemimpinnya?
Diskursus ini sesungguhnya mempertemukan dua hak konstitusional yang sama-sama penting. Pertama, hak atas perlindungan data pribadi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. UU PDP mengartikulasikannya lebih lanjut, menegaskan bahwa data pribadi seseorang tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Kedua, hak atas informasi publik. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Hak ini dipertegas oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa informasi mengenai penyelenggara negara adalah informasi publik, kecuali yang terkait rahasia negara, pertahanan, atau privasi yang sangat sensitif.
Di sinilah benturan terjadi. Apakah ijazah pejabat publik termasuk ranah privat yang dilindungi UU PDP, ataukah ranah publik yang dijamin oleh UU KIP?
Tentunya pejabat publik tidak sama dengan warga biasa. Prinsip paling mendasar dalam hukum publik adalah bahwa pejabat publik tunduk pada standar keterbukaan yang lebih tinggi. Berbeda dengan warga biasa, pejabat publik memegang mandat rakyat dan mengelola sumber daya negara. Maka, setiap persyaratan legal yang melekat pada jabatan publik adalah domain publik.
Contoh paling konkret adalah ketentuan dalam UU Pemilu yang mensyaratkan ijazah minimal bagi calon legislatif, kepala daerah, maupun presiden. Dalam praktiknya, setiap calon wajib menyerahkan ijazah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertanyaannya: jika dokumen itu menjadi syarat legal untuk maju, mengapa publik tidak boleh mengaksesnya?
Di banyak negara demokrasi, keterbukaan ini justru dianggap hal biasa. Amerika Serikat, misalnya, menjadikan riwayat pendidikan sebagai bagian dari public profile calon presiden yang dapat diuji publik. Di Indonesia, sebaliknya, keterbukaan sering kali dipersempit dengan alasan privasi.
Penyalahgunaan UU PDP
Bahaya terbesar dari perdebatan ini adalah penyalahgunaan UU PDP sebagai tameng kekuasaan. Alih-alih melindungi hak warga negara, UU ini bisa dipelintir untuk melindungi pejabat publik dari kritik.
Sudah ada contoh bagaimana aktivis, akademisi, maupun jurnalis yang mempertanyakan ijazah pejabat, dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU ITE atau UU PDP. Pola semacam ini jelas membahayakan demokrasi. Kritik yang seharusnya sah dalam konteks kepentingan publik justru dipidanakan.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan misalnya Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu pilar demokrasi. Bahkan dalam putusan lain terkait UU KIP, MK menyatakan bahwa pejabat publik tidak boleh berlindung di balik alasan privasi jika informasi itu menyangkut kepentingan publik.
Untuk mengurai persoalan ini, penting membedakan dua kategori data; pertama, data pribadi murni, yang memang wajib dilindungi penuh. Misalnya nomor KTP, alamat rumah, rekam medis, nomor rekening bank. Data semacam ini tidak relevan dengan jabatan publik dan jika bocor justru mengancam keamanan individu.
Kedua, data publik pejabat, yakni data yang berkaitan langsung dengan syarat legal, jabatan, dan integritas. Ijazah pejabat, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan riwayat jabatan jelas masuk kategori ini. Menutupinya justru menyalahi prinsip keterbukaan publik. Sayangnya, UU PDP tidak secara tegas membedakan dua kategori ini. Akibatnya, tafsirnya bisa bias, tergantung kepentingan politik yang sedang dominan.
Risiko bagi Demokrasi
Jika ijazah pejabat dianggap rahasia pribadi yang dilindungi UU PDP, risikonya serius. Sebagai negara demokrasi, bangsa ini kehilangan yang namanya transparansi. Pemilih tidak lagi punya dasar untuk menguji integritas kandidat. Maka akan timbul yang namanya kecurigaan publik. Hal tersebut tentunya bukan tanpa alasan ketika kerahasiaan yang berlebihan selalu memunculkan asumsi ada sesuatu yang disembunyikan.
Ketika publik memberikan kritik, maka disinilah terjadinya indikasi celah untuk melakukan kriminalisasi pengkritik. Seperti halnya yang dilakukan oleh aktivis atau akademisi yang sekadar mempertanyakan keaslian ijazah bisa dijerat hukum.
Bukan sampai disitu saja, pelemahan akuntabilitas institusi tak luput dari resiko demokrasi. KPU, Bawaslu, atau lembaga pendidikan akan semakin sulit diverifikasi secara independen. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga demokrasi.
Maka dari itu diperlukannya solusi. Solusi yang perlu ditempuh bukan sekadar perdebatan politik, melainkan rekonstruksi hukum. Beberapa langkah yang mendesak: pertama, perlu dilakukan revisi atau penjelasan resmi UU PDP, agar ada kejelasan kategorisasi data pribadi yang dikecualikan untuk kepentingan publik.
Kedua, penguatan regulasi turunan UU KIP, yang menegaskan bahwa ijazah pejabat publik termasuk informasi terbuka. Ketiga, putusan yurisprudensi dari Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung untuk menegaskan status hukum ijazah pejabat. Keempat, perlindungan hukum bagi pengkritik, sehingga masyarakat tidak takut mempertanyakan keaslian ijazah pejabat.
Dalam demokrasi, pejabat publik bukan hanya pelayan masyarakat, tetapi juga subjek pengawasan publik. Mereka tidak boleh bersembunyi di balik dalih privasi untuk menutupi kewajiban transparansi. UU PDP seharusnya tidak dipelintir menjadi benteng kekuasaan, melainkan ditempatkan dalam kerangka yang seimbang dengan UU KIP dan prinsip keterbukaan konstitusional.
Jika ijazah benar adanya, keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi. Jika ada masalah, publik berhak tahu dan menuntut perbaikan. Itulah esensi akuntabilitas. Demokrasi hanya akan tumbuh sehat jika hukum berpihak pada keterbukaan, bukan kerahasiaan yang manipulatif. Jangan sampai UU PDP menjadi celah hukum penyelamat pejabat publik, yang berujung pembenturan konstitusi!
Desi Sommaliagustina














