Hukum Adat yang Dilupakan Negara: Refleksi atas Pengabaian terhadap Identitas Kultural dan Keadilan Lokal

Author PhotoDesi Sommaliagustina
30 Nov 2024
Masyarakat Adat

“Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat” inilah yang sering kali menjadi celah bagi pemerintah untuk mengabaikan keberadaan hukum adat itu sendiri”.

Hukum adat merupakan bagian integral dari identitas bangsa Indonesia. Sebagai sistem hukum yang telah hidup ratusan tahun, hukum adat mencerminkan kearifan lokal dan nilai-nilai masyarakat yang beragam di seluruh Nusantara. Dalam praktiknya, hukum adat kerap dipinggirkan oleh negara yang lebih mengutamakan sistem hukum nasional berbasis hukum Barat. Apakah ini mencerminkan pengabaian terhadap warisan budaya bangsa? Bagaimana posisi hukum adat dalam struktur hukum Indonesia saat ini?

Secara teoretis, hukum adat diakui oleh negara melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Tapi, hal ini menjadi celah untuk mengabaikan hukum adat itu sendiri. Contoh nyatanya dapat kita lihat pada kasus konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat. Walaupun hak ulayat diakui dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), implementasinya sering kali terhambat oleh klaim sepihak dari negara atau korporasi.

Inilah salah satu bentuk pengabaian hukum adat yang paling mencolok yang dilakukan oleh negara yang sering disebut dengan konflik agraria. Banyak masyarakat adat yang kehilangan akses terhadap tanah ulayat mereka akibat kebijakan perizinan bagi perusahaan tambang, perkebunan, atau proyek infrastruktur. Walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara, implementasi putusan tersebut sering kali terhambat oleh birokrasi dan ketidakpedulian pemerintah daerah itu sendiri.

Banyak kasus kriminalisasi yang menimpa masyarakat adat ketika mereka mempertahankan hak ulayatnya. Misalnya, petani adat yang dianggap melanggar undang-undang kehutanan saat memanfaatkan hutan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Alih-alih melindungi hukum adat, negara justru memperkuat dominasi hukum positif yang sering kali tidak sesuai dengan realitas lokal.

Dalam proses legislasi, masyarakat adat sering kali tidak dilibatkan secara bermakna. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang memberikan ruang bagi desa adat untuk mengatur urusan mereka sendiri, tetapi implementasinya masih minim. Banyak kepala daerah yang lebih memilih mengadopsi sistem desa administratif karena dianggap lebih mudah dikelola dibandingkan dengan desa adat yang berbasis pada hukum lokal.

Sudah seharusnya hukum adat ini dipertahankan, kenapa demikian? Mempertahankan hukum adat, sama halnya kita menciptakan keadilan sosial. Karena, hukum adat memberikan akses keadilan bagi masyarakat adat yang sering kali terpinggirkan dalam sistem hukum nasional. Proses penyelesaian sengketa berbasis adat cenderung lebih sederhana, cepat, dan kontekstual.

Bila dibandingkan dengan hukum yang saat penuh dengan intrik dan kepentingan politik. Selain itu, hukum adat adalah bagian dari warisan budaya Indonesia. Pengabaian terhadap hukum adat sama artinya dengan melupakan akar identitas bangsa. Dengan pengakuan yang lebih kuat terhadap hukum adat, negara dapat mencegah konflik agraria yang sering kali menjadi sumber ketegangan sosial.

Pemerintah perlu meninjau ulang undang-undang yang menghambat implementasi hukum adat, seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja, yang sering kali memprioritaskan kepentingan investasi daripada masyarakat adat. Seharus negara ini mendukung penguatan lembaga adat melalui pembiayaan, pendidikan, dan pelibatan aktif dalam proses legislasi, bukan malah sebaliknya. Oleh karena itu, hukum adat harus disejajarkan dengan hukum positif khususnya dalam isu-isu lokal seperti agraria, lingkungan, dan tata ruang, untuk membatasi konflik yang terjadi serta mafia tanah yang merajalela saat ini.

Pemerintah jangan menjadikan hukum adat bukan sebatas sistem norma semata. Akan tetapi, jadikan hukum adat ini sebagai manifestasi dari kearifan lokal yang membentuk jati diri bangsa. Pengabaian terhadap hukum adat adalah pengabaian terhadap bagian penting dari sejarah dan budaya Indonesia.

Untuk mewujudkan keadilan sosial yang sejati. Negara perlu mengembalikan hukum adat ke posisi yang layak dalam sistem hukum nasional. Ini bukan hanya soal melindungi masyarakat adat, tetapi juga soal menjaga keberlanjutan nilai-nilai luhur yang menjadi ciri khas Indonesia dimata dunia!

Artikel Terkait

Rekomendasi