Gubernur Sumut Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh, Minta ganti Plat Sumut

20250928-bobby-nasution

Rombongan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobi Afif Nasution menjadi sorotan publik setelah video singkat aksi penahanan truk berplat nomor BL (Aceh) beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, rombongan gubernur meminta pengemudi truk tersebut mengganti plat nomornya dengan BK (Sumut) untuk dapat beroperasi di wilayah provinsi tersebut. Aksi ini memicu perdebatan sengit, termasuk kritik dari Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Sudirman Haji Uma S. sos, yang menilai kebijakan itu emosional dan berpotensi merusak harmoni antarprovinsi.

Insiden ini terjadi belakangan di wilayah Sumut, di mana truk pengangkut barang dengan plat BL yang melintas diminta untuk mematuhi aturan lokal. Video viral menunjukkan rombongan gubernur, termasuk Bobi Nasution yang merupakan menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), turut serta menghentikan kendaraan tersebut. Netizen pun ramai merespons, dengan sebagian mendukung razia plat nomor asal Sumut dan yang lain menyerukan koordinasi antardaerah.

Haji Uma, senator asal Aceh yang akrab disapa demikian, menyoroti kebijakan Gubernur Bobi Nasution sebagai langkah yang terkesan  kurang bijak. “Sebagai daerah bertetangga, seharusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu antar pemerintah daerah, serta sosialisasi intensif sebelum diterapkan secara maksimal. Hal ini agar tidak memicu sentimen dan mengganggu keharmonisan antar daerah,” ujar Haji Uma dalam pernyataannya, seperti dikutip dari media sosial.

Menurut Haji Uma, razia tersebut tidak seharusnya menyasar kendaraan plat BL yang hanya melintas untuk pengangkutan barang atau penumpang lintas provinsi. “Itu tidak realistis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak ada unsur pelanggaran aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa keberadaan truk plat BL di Medan atau wilayah Sumut tidak bisa dipisahkan dari realitas jalur lintas provinsi, di mana kendaraan tersebut membawa hasil bumi, kebutuhan pokok, dan barang-barang esensial yang mendukung ekonomi kedua provinsi.

Lebih lanjut, Haji Uma menekankan bahwa pemilik dan pengemudi kendaraan plat BL mayoritas adalah warga Aceh yang memiliki hak konstitusional untuk melintasi jalur nasional. “Kebijakan ini tidak hanya lemah secara hukum, tapi juga berpotensi menimbulkan gesekan antarprovinsi yang selama ini telah hidup berdampingan secara damai,” tambahnya. Kritik ini sejalan dengan kekhawatiran bahwa tindakan semacam ini bisa mengganggu aktivitas ekonomi lintas batas, terutama di kawasan Sumatera yang saling bergantungan.

Artikel Terkait

Rekomendasi