Setiap tanggal 21 April, kita merayakan Hari Kartini. Nama Raden Ajeng Kartini kembali hadir dalam ingatan kolektif kita sebagai tokoh emansipasi perempuan Indonesia. Kartini dielu-elukan, dikenang melalui lomba pidato, pawai kebaya, hingga seremonial di instansi pemerintahan. Namun, di balik peringatan yang serba seremonial itu, pertanyaan kritis layak diajukan: apakah perjuangan Kartini benar-benar telah usai? Ataukah justru kini berganti bentuk dalam lanskap zaman yang berbeda namun tak kalah menantang?
Kartini lahir di tengah masyarakat Jawa yang feodal dan patriarkis, di mana perempuan diposisikan sebagai warga kelas dua, terutama setelah akil balig. Pendidikan dianggap bukan bagian dari kodrat perempuan. Kartini mengalami itu semua, tetapi tidak pasrah. Ia melawan, meski dengan cara yang lembut dan penuh strategi. Melalui surat-suratnya kepada sahabat-sahabat Belanda seperti Rosa Abendanon, Kartini mengekspresikan keresahannya atas ketidakadilan gender, kekuasaan kolonial, serta ketimpangan sosial yang begitu nyata di zamannya.
Dalam salah satu suratnya, Kartini menulis dengan nada getir: “Kami perempuan tidak boleh berpikir terlalu banyak. Itu membahayakan.” Kutipan itu adalah sindiran tajam terhadap norma sosial yang membelenggu perempuan dari berpikir kritis, apalagi berbicara. Kartini memperjuangkan pendidikan sebagai pintu pertama menuju kebebasan berpikir bagi perempuan, dan lewat pemikirannya, ia menantang tradisi—bukan untuk meniadakannya, tetapi untuk menjadikannya lebih adil.
Hari ini, secara formal, perempuan Indonesia memiliki hak yang relatif setara dengan laki-laki: boleh mengenyam pendidikan tinggi, bekerja, memilih, dan dipilih dalam jabatan publik. Kita memiliki menteri perempuan, profesor perempuan, bahkan kepala daerah dan hakim agung perempuan. Namun, apakah semua itu menandakan cita-cita Kartini telah sepenuhnya terwujud?
Sayangnya tidak. Diskriminasi dan kekerasan berbasis gender masih menghantui ruang-ruang publik dan privat. Kasus kekerasan seksual di kampus, di tempat kerja, dan di rumah masih marak, namun hanya sebagian kecil yang berujung pada keadilan substantif. Perspektif korban sering kali diabaikan, dan perempuan masih dibebani stigma, bahkan ketika ia adalah korban.
Laporan Komnas Perempuan pada 2024 mencatat lebih dari 400.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam satu tahun, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan di ruang kerja, serta perundungan daring yang mayoritas menimpa perempuan muda. Fenomena revenge porn, doxing, dan body shaming di media sosial adalah bentuk-bentuk patriarki baru yang merambah dunia digital, menambah kompleksitas tantangan yang dihadapi Kartini masa kini.
Kartini Akademik dan Kartini di Akar Rumput
Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai buah perjuangan panjang gerakan perempuan. Namun, hukum tidak otomatis menciptakan keadilan. Banyak aparat penegak hukum belum memahami substansi UU ini secara utuh. Budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih mendominasi proses penanganan perkara. Pelatihan sensitif gender belum menyentuh semua wilayah dan lembaga hukum.
Sebagian besar kasus kekerasan seksual yang masuk ke pengadilan masih berakhir dengan vonis ringan atau bahkan bebas. Data LBH APIK menunjukkan hanya sekitar 30% kasus yang dilaporkan benar-benar sampai pada proses peradilan. Ini menunjukkan bahwa hukum saja tidak cukup—tanpa perubahan paradigma dan keberpihakan nyata terhadap korban.
Di perguruan tinggi, tantangan perempuan bukan hanya soal diskriminasi struktural, tetapi juga pelecehan yang berlangsung diam-diam, kerap tanpa pelaporan. Banyak dosen perempuan, mahasiswa, hingga tenaga kependidikan yang menjadi korban atau menyaksikan kekerasan, namun memilih diam karena takut dampak reputasi, akademik, atau karier. Kartini masa kini berada dalam pusaran dilema etis dan sistemik.
Sementara itu, Kartini di akar rumput menghadapi problematika yang jauh lebih kompleks. Di daerah pedalaman, pernikahan anak masih terjadi karena faktor kemiskinan dan tekanan budaya. Perempuan desa bekerja sejak pagi hingga malam tanpa pengakuan hukum sebagai pekerja. Mereka bertani, mengurus rumah, merawat anak, namun tetap tidak memiliki kekuasaan dalam pengambilan keputusan rumah tangga. Emansipasi belum menyentuh mereka secara adil.
Pertanyaan reflektif patut kita ajukan pada negara: mengapa perlindungan perempuan masih tambal sulam? Mengapa kebijakan ekonomi tidak cukup mempertimbangkan dampak ganda terhadap perempuan? Misalnya, dalam program pemutusan hubungan kerja massal, perempuan adalah kelompok paling rentan terdampak. Program pelatihan kerja sering bias gender, belum menyasar kebutuhan spesifik pekerja perempuan.
Maka, sudah waktunya kita mengubah cara memaknai Hari Kartini. Ia bukan semata-mata tentang kebaya dan lomba memasak. Ia adalah simbol pembebasan, bukan dekorasi. Hari Kartini harus menjadi momen reflektif: sejauh mana negara berpihak pada perempuan? Seberapa serius lembaga pendidikan dan birokrasi mencegah kekerasan berbasis gender? Apakah kita masih menempatkan perempuan sebagai objek, atau sudah menghargainya sebagai subjek penuh dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi?
Kartini belum selesai. Ia tidak akan pernah selesai, selama perempuan masih dipinggirkan, dibungkam, dan disakiti. Kartini bukan sekadar sejarah, tetapi perjuangan yang hidup dalam diri perempuan hari ini: mereka yang bersuara di ruang sidang, yang menulis kebijakan, yang mengangkat kasus pelecehan, yang menolak dinikahkan pada usia 14 tahun, dan yang membesarkan anak-anak dengan nilai kesetaraan.
Hari Kartini harus menjadi pengingat bahwa emansipasi bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan. Dan tugas kita hari ini bukan mengenang Kartini sebagai simbol, melainkan mewujudkan dunia yang ia impikan: dunia di mana perempuan setara sebagai manusia. Selamat memperingati hari Kartini, perempuan melawan!
Desi Sommaliagustina














