DPR Apresiasi KemenPAN RB yang Terus Berjuang untuk Tenaga Honorer Meski PP Turunan UU ASN Belum Tuntas

Author Photoportalhukumid
25 Nov 2024
Ilustrasi (benuanta.co.id).
Ilustrasi (benuanta.co.id).

Pada Oktober 2023, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru disahkan, memberikan dasar hukum bagi tenaga honorer di Indonesia. Namun, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU ASN tersebut belum juga rampung. Keterlambatan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer terkait masa depan mereka.

Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa salah satu alasan mengapa proses pembuatan PP tersebut memakan waktu lebih lama adalah karena tidak hanya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yang terlibat dalam pembuatannya. Beberapa kementerian lainnya serta Presiden juga memberikan kontribusi dalam penyusunan aturan turunan tersebut. Hal ini membuat proses penyelesaian PP berjalan lebih lama dari yang diharapkan.

Meski PP turunan UU ASN belum selesai, Mardani memberikan apresiasi kepada KemenPAN RB yang tetap memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan mengeluarkan tiga Keputusan Menteri yang relevan. Keputusan tersebut diharapkan bisa menjadi landasan sementara bagi pengangkatan tenaga honorer hingga PP tersebut diselesaikan.

Keputusan yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB mencakup beberapa hal penting, di antaranya:

– Keputusan Menteri No 347 Tahun 2024 mengenai mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024,
– Keputusan Menteri No 348 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk guru 2024,
– Keputusan Menteri No 34 Tahun 2024 mengenai seleksi PPPK untuk sektor kesehatan 2024.

Dengan adanya keputusan-keputusan ini, Mardani berharap proses pengangkatan tenaga honorer bisa selesai pada Desember 2024.

Namun demikian, Mardani juga mengingatkan bahwa prinsip-prinsip dasar dalam pengangkatan tenaga honorer, seperti tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tidak adanya pengurangan pendapatan, serta kesempatan bagi lulusan SD dan SMP untuk diangkat menjadi PPPK, harus tetap dijaga. Ia berharap PP turunan UU ASN dapat segera diselesaikan pada periode MenPAN RB saat ini agar proses tersebut berjalan dengan lancar dan memberikan kejelasan bagi tenaga honorer di Indonesia.

Sumber:
https://www.ayobandung.com/umum/7914017899/pp-turunan-uu-asn-terbaru-tak-kunjung-selesai-dpr-puji-kemenpan-rb-karena-tetap-perjuangkan-nasib-tenaga-honorer-lewat-keputusan-ini?page=2#google_vignette

Artikel Terkait

Rekomendasi