Kata “buruh” di negeri ini seolah hanya pantas disandangkan pada mereka yang bekerja dengan otot, bergelut dengan panasnya pabrik, atau tenggelam dalam peluh proyek bangunan. Padahal, secara yuridis dan sosiologis, buruh atau pekerja adalah siapa saja yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima upah. Jika begitu, apakah dosen tidak masuk dalam kategori itu?
Sebagian kalangan akademisi merasa risih ketika label “buruh” dilekatkan pada profesi dosen. Bagi mereka, buruh identik dengan kelas ekonomi bawah, kerja kasar, dan minim gengsi sosial. Sementara dosen dianggap profesi mulia, tempat bertenggernya kaum intelektual. Benarkah perbedaan itu menimbulkan sekat harga diri yang sah?
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen adalah “pendidik profesional dan ilmuwan.” Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan dosen tidak tunduk pada relasi kerja.
Jika seorang dosen dipekerjakan oleh institusi, digaji, diberi target kerja, dan tunduk pada aturan lembaga, maka secara hukum ia adalah pekerja atau buruh dalam pengertian UU Ketenagakerjaan. Ini berlaku meskipun profesinya dianggap profesional. Pasal 50 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Dosen, baik tetap maupun kontrak, tunduk pada mekanisme itu.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas dosen non-PNS, terutama di perguruan tinggi swasta, berada dalam posisi kontraktual. Tidak sedikit dosen yang bekerja tanpa kontrak tetap, dibayar per SKS, atau hanya menerima honor saat mengajar. Evaluasi tahunan menentukan nasib mereka. Ini menciptakan power asymmetry antara institusi dan individu dosen.
Sosiolog Richard Sennett dalam The Corrosion of Character (1998) menulis bahwa “dalam dunia kerja modern, profesional pun makin kehilangan kontrol atas waktu dan ruangnya sendiri, karena sistem menuntut produktivitas tanpa batas.” Dosen Indonesia kini hidup dalam lanskap serupa. Sistem akreditasi, target publikasi, dan kewajiban administratif memaksa mereka bekerja melampaui jam kerja formal, sering kali tanpa kompensasi.
Upah dosen di banyak institusi swasta berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan ada kampus yang membayar dosennya per pertemuan. Dalam laporan Koalisi Serikat Pekerja Pendidikan, ditemukan bahwa “lebih dari 40 persen dosen swasta bekerja tanpa jaminan sosial dan upah yang layak.”
Pasal 88 UU Ketenagakerjaan menjamin bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini sejatinya berlaku pula bagi dosen, sering kali diabaikan oleh lembaga pendidikan yang berlindung di balik status “profesi” untuk tidak mematuhi standar perlindungan tenaga kerja.
Di sinilah pentingnya menyadari bahwa dosen bukan makhluk netral di menara gading. Mereka adalah bagian dari relasi ekonomi yang sering kali timpang. Antonio Gramsci memperkenalkan istilah “intelektual organik”—mereka yang sadar bahwa peran intelektual bukanlah untuk menjaga status quo, tetapi untuk mengartikulasikan suara kelas pekerja dan rakyat.
Ketika dosen menolak label buruh, sering kali yang ditolak adalah kesadaran kolektifnya. Mereka lebih memilih narasi “profesional individual” daripada membentuk serikat atau memperjuangkan hak bersama. Padahal, Pasal 104 UU Ketenagakerjaan dengan tegas menyatakan bahwa pekerja berhak membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya.
Di banyak negara, profesor adalah bagian dari serikat pekerja pendidikan. Di Amerika Serikat, serikat seperti American Federation of Teachers memperjuangkan upah dan beban kerja dosen kampus. Di Prancis, para dosen melakukan aksi bersama pekerja transportasi dan kesehatan. Di Indonesia? Dosen masih enggan mengangkat poster tuntutan, karena khawatir dicap tidak profesional.
Martabat seorang dosen tidak terletak pada gelarnya, tetapi pada keberpihakannya. Menjadi dosen dan menjadi buruh bukanlah dua identitas yang bertentangan. Justru dalam dunia pendidikan yang makin dikapitalisasi, dosen adalah buruh intelektual yang bekerja di bawah tekanan neoliberalisme.
Michel Foucault pernah menyebut bahwa “power is everywhere, because it comes from everywhere.” Dosen bukan hanya pengajar, tetapi korban dari sistem produksi pengetahuan yang menjadikan publikasi dan akreditasi sebagai mesin eksploitasi. Dengan menyadari posisi ini, dosen dapat menyusun kekuatan kolektif untuk menuntut perubahan.
Label “buruh” bukan penghinaan. Ia adalah pengakuan struktural yang membuka ruang perjuangan. Menolak disebut buruh berarti menolak kenyataan, dan membiarkan ketimpangan berlangsung atas nama kehormatan semu. Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Apakah dosen tidak termasuk dalam jaminan konstitusional itu?
Kini waktunya dosen bersikap jujur: bahwa mereka adalah pekerja yang layak disejahterakan. Dengan kesadaran ini, mereka bisa mendorong perubahan sistemik di dalam kampus—bukan sebagai individu semata, tetapi sebagai kekuatan kolektif yang sadar kelas. Sebab jika buruh tak bersuara, bahkan di ruang kuliah, maka ilmu pun akan bisu.
Desi Sommaliagustina












