Darurat: Militerisasi Ruang Publik, Hak Sipil yang Terancam

Screenshot_2025-09-02-10-51-39-10

Foto yang dipublikasikan oleh Divisi Humas Polri di platform digital media sosial Instagram ini, menampilkan kendaraan taktis Brimob dengan ditambahkan narasi: “Patroli Skala Besar TNI-Polri Perketat Keamanan Hingga ke Tingkat RT/RW.” Di balik narasi resmi itu, tersimpan sebuah problematika besar dalam konteks hukum tata negara, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Publik melihat deretan kendaraan lapis baja yang biasa digunakan dalam operasi kontra-terorisme, kini diarahkan untuk patroli hingga ke tingkat lingkungan terkecil: RT dan RW. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah benar keamanan warga di level komunitas kecil membutuhkan pengerahan alat tempur? Ataukah ini hanya pertunjukan kekuatan negara yang justru mengaburkan prinsip dasar demokrasi?

Konstitusi Indonesia jelas membedakan fungsi TNI dan Polri. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara TNI menjaga kedaulatan negara dari ancaman eksternal. Pemisahan ini merupakan hasil reformasi 1998 yang ingin mengakhiri dwifungsi ABRI, di mana militer kala itu mendominasi ruang sipil.

Namun, patroli skala besar ini kembali memunculkan bayangan masa lalu. Kehadiran TNI di jalanan tanpa adanya kondisi darurat yang sah secara hukum merupakan bentuk penyimpangan dari norma konstitusional. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas hanya membenarkan keterlibatan militer dalam operasi militer selain perang jika ada penugasan resmi dari presiden melalui keputusan politik negara. Jika itu tidak ada, maka pengerahan TNI untuk patroli di RT/RW bisa dikatakan melampaui kewenangan.

Dalam konteks Polri, UU No. 2 Tahun 2002 mengamanatkan bahwa tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Pertanyaannya, apakah hadir dengan kendaraan lapis baja di permukiman warga selaras dengan mandat melindungi dan mengayomi?

Pendekatan Militeristik yang Kontraproduktif

Patroli besar dengan panser dan aparat bersenjata lengkap mungkin dimaksudkan untuk menunjukkan kehadiran negara. Tetapi kehadiran semacam ini justru menimbulkan efek sebaliknya: rasa takut atau malah sebaliknya.

Riset kriminologi menunjukkan bahwa visibility aparat memang penting, tetapi yang lebih efektif adalah kehadiran polisi dalam bentuk interaksi sosial, seperti patroli jalan kaki, dialog dengan warga, dan program community policing. Di Amerika Serikat misalnya, program neighborhood watch terbukti menurunkan tingkat kejahatan tanpa perlu pengerahan aparat bersenjata berat.

Sebaliknya, penggunaan kendaraan taktis di ruang publik berpotensi mengesankan bahwa negara sedang dalam kondisi darurat, padahal tidak ada penetapan keadaan bahaya. Hal ini bisa menimbulkan psychological warfare terhadap masyarakat sipil, yang merasa diawasi dan ditekan.

Kebijakan patroli hingga ke level RT/RW dengan format militeristik berisiko tinggi melanggar hak-hak sipil. Pertama, potensi kriminalisasi warga meningkat karena aparat memiliki kewenangan luas dalam melakukan pemeriksaan di lapangan. Kedua, privasi warga dapat terancam karena patroli semacam ini identik dengan pengawasan ketat, termasuk kemungkinan profiling berbasis kecurigaan.

Prinsip due process of law dalam penegakan hukum bisa terkikis. Negara hukum seharusnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, dengan pola patroli intimidatif, warga bisa dicurigai tanpa alasan sahih, dan inilah yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Kita tidak boleh lupa pengalaman masa lalu. Pada era Orde Baru, pendekatan keamanan digunakan untuk membungkam kritik, membatasi kebebasan, dan mengawasi kehidupan sosial politik warga. Reformasi hadir untuk menghapus model pengawasan represif itu. Jika patroli RT/RW dengan kendaraan lapis baja dipraktikkan, maka bangsa ini sedang mundur ke belakang.

Ketiadaan Dasar Regulasi yang Kuat

Dari perspektif hukum tata negara, kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apakah patroli besar-besaran ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Presiden? Apakah ada Keputusan Kapolri yang diumumkan secara terbuka? Atau hanya sebatas arahan internal?

Jika memang tidak ada dasar hukum yang sahih, maka kebijakan ini berpotensi dikategorikan sebagai tindakan abuse of power. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus memiliki legal basis yang bisa diuji, baik secara politik maupun yudisial.

Selain itu, keterlibatan TNI dalam urusan keamanan dalam negeri tanpa keputusan politik negara berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga dapat menimbulkan kritik internasional terkait pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Seharusnya bangsa ini belajar dari kejadian di masa lalu. Beberapa kasus sebelumnya bisa dijadikan cermin: pertama, kerusuhan 22 Mei 2019. Pada saat demonstrasi besar di Jakarta, pengerahan aparat bersenjata berat menuai kritik luas karena disertai jatuhnya korban sipil. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan pendekatan kekerasan dalam pengamanan justru memperparah situasi.

Kedua, patroli malam PPKM 2021. Pada masa pandemi Covid-19, aparat melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan. Meski tujuannya menjaga kesehatan publik, pendekatan represif yang digunakan menimbulkan konflik di lapangan.

Ketiga, kasus Wadas 2022. Kehadiran aparat dalam jumlah besar ke desa kecil di Jawa Tengah menimbulkan trauma kolektif warga. Mereka merasa ruang hidupnya diintervensi oleh negara dengan kekuatan penuh, meski hanya terkait masalah pembebasan lahan.

Ketiga contoh ini memperlihatkan pola yang sama: pendekatan keamanan yang keras justru memperlebar jarak antara negara dan rakyatnya. Apakah negara hari ini, tidak pernah belajar dari kejadian di masa lalu?

Jika tujuan patroli adalah meningkatkan rasa aman, maka strategi yang digunakan seharusnya berbeda. Alih-alih mengerahkan kendaraan lapis baja, negara bisa memperkuat model community policing.

Program Bhabinkamtibmas yang sudah berjalan sebenarnya sangat efektif. Polisi yang melekat di desa atau kelurahan bisa menjadi jembatan antara aparat dan warga. Dengan interaksi sehari-hari, mereka lebih mengenal persoalan di lapangan dan bisa menyelesaikan konflik kecil sebelum membesar.

Selain itu, pemberdayaan sistem keamanan lingkungan (siskamling), edukasi hukum, dan pelibatan generasi muda dalam menjaga lingkungan akan jauh lebih tepat sasaran. Penggunaan teknologi seperti aplikasi pelaporan cepat, CCTV berbasis komunitas, hingga panic button di gawai warga juga lebih modern dan sesuai dengan prinsip smart city.

Keamanan tidak bisa dicapai dengan ketakutan. Keamanan sejati hadir ketika warga merasa dilindungi, dihormati hak-haknya, dan dilibatkan dalam proses menjaga lingkungan.

Refleksi: Negara Melindungi atau Menguasai?

Foto kendaraan taktis yang berjejer gagah diiringi narasi “pengamanan hingga RT/RW” mengundang refleksi mendalam. Apakah negara sedang melindungi rakyatnya, ataukah sedang menunjukkan dominasi?

Jika perlindungan dilakukan dengan cara intimidatif, maka esensi perlindungan itu hilang. Negara hukum bukan hanya bicara soal keamanan fisik, tetapi juga menjamin kebebasan sipil, keadilan sosial, dan ruang demokrasi.

Patroli skala besar TNI-Polri hingga ke tingkat RT/RW dengan kendaraan lapis baja bukanlah jawaban atas problem keamanan. Sebaliknya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketakutan, membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia, dan mengaburkan prinsip supremasi sipil yang sudah diperjuangkan sejak Reformasi.

Negara memang wajib melindungi rakyat. Namun, perlindungan itu harus ditempuh dengan cara yang sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi. Keamanan bukan tentang berapa banyak panser yang berjejer di jalan, tetapi tentang seberapa besar warga merasa percaya pada aparat yang melindunginya.

Jika tidak ada koreksi segera, maka yang tersisa bukanlah rasa aman, melainkan trauma dan ketidakpercayaan. Dan ketika rakyat tidak lagi percaya pada aparatnya, itulah tanda bahaya yang sesungguhnya bagi sebuah negara hukum. Dan ketika rakyat merasa ini adalah sebuah ancaman atau intimidasi pada kebebasan sipil mereka. Maka jangan salahkan rakyat melawan, ini bukanlah makar tapi ini adalah sebuah kebebasan sipil yang direnggut oleh negara melalui aparatnya.

Artikel Terkait

Rekomendasi