Mengungkap tabir BUMDes Tamer di Pemerintah Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Salah satu program BUMDes yang masih penuh tanya adalah dibalik ditutupnya BUMDes Mart. BUMDes Mart yang digadang-gadang menjadi soko guru perekonomian desa, justru berakhir tragis: gulung tikar.
Namun, di balik bangkrutnya usaha desa ini, tersimpan aroma busuk dugaan penyimpangan yang tak bisa dianggap angin lalu. Uang modal yang sejatinya untuk perputaran usaha dikabarkan “dipinjamkan” secara serampangan, dan yang lebih fatal, aset desa dilaporkan hilang tak berbekas.
Ini bukan sekadar kegagalan bisnis (business failure). Ini adalah indikasi kuat adanya kejahatan jabatan dan korupsi. Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia) menilai situasi di Tanah Merah telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (desa).
Bukan Sekadar “Utang Piutang”
Narasi yang sering dibangun oleh oknum pengelola ketika BUMDes bermasalah adalah “uangnya dipinjam” atau “masih di tangan pihak ketiga”. Padahal, dalam tata kelola keuangan negara, tidak ada istilah meminjamkan modal usaha dagang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain tanpa prosedur perbankan atau aturan AD/ART yang sah.
Pakar Hukum dari Universitas Dharma Andalas, Dr. Desi Sommaliagustina, S.H., M.H.,dalam berbagai kesempatan sering menegaskan prinsip dasar korupsi:
“Ketika uang negara atau daerah (termasuk desa) keluar tidak sesuai dengan pos dan peruntukannya, dan perbuatan itu menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan negara, maka unsur korupsi sudah terpenuhi. Tidak perlu menunggu uang itu kembali, tindak pidananya sudah terjadi.”
Mengacu pada pendapat ahli tersebut, tindakan meminjamkan uang BUMDes, apalagi jika BUMDes tersebut bukan unit simpan pinjam, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Dari laporan yang diterima dari masyarakat dan hasil investigasi LKpIndonesia dilapangan adanya indikasi hilangnya aset BUMDes Mart Tanah Merah. Hilangnya aset BUMDes Mart ini menambah pemberat dalam kasus ini. Aset BUMDes adalah kekayaan desa yang dipisahkan.
Kehilangan aset tanpa pertanggungjawaban administratif dan bukti fisik (seperti laporan polisi atau berita acara bencana) mengarah pada dugaan Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP) atau pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa sebagai ex-officio Penasihat BUMDes, tidak bisa lepas tangan. Pembiaran terhadap aset yang hilang sama dengan turut serta memfasilitasi kerugian negara.
Somasi Terbuka LKpIndonesia
Melihat lambatnya itikad baik untuk menyelesaikan carut-marut ini, LKpIndonesia mengambil langkah tegas. Kami tidak hanya berkomentar, tetapi melakukan tindakan hukum konkret. Kami dari LKpIndonesia melalui Ketua Umum sudah datang langsung ke Pemerintah Desa Tanah Merah.
Namun, tidak ada itikad baik pemerintah desa dalam penyelesaian temuan ini. Ketika LKpIndonesia telah menghubungi melalui via WhatsApp dan via seluler, tidak ada tanggapan PJ Kepala Desa hingga perangkat desa terkait hal ini (Sekretaris Desa).
Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga pernah merangkap sebagai Direktur BUMDes juga tidak menggubris, terkait laporan yang diminta oleh LKpIndonesia. Ada apa, apakah ada hal yang besar disembunyikan? Tentunya publik bertanya-tanya termaktub kami. Sesuai amanah UU Desa, tata kelola pemerintah desa yang baik hingga UU KIP, seharusnya pihak pemerintah desa transparan terkait hal ini. Bukan berdalih atau diam membisu.
Sebagai bagian dari artikel opini ini, LKpIndonesia sekaligus melayangkan “SOMASI TERBUKA” kepada Pemerintah Desa Tanah Merah dan Pengurus BUMDes terkait, dengan substansi sebagai berikut:
SUBSTANSI SOMASI / PERINGATAN HUKUM
Nomor: 12/SOMASI/LKpIndonesia/XI/2025
Ditujukan Kepada: Kepala Desa & Pengurus BUMDes Tanah Merah periode dari tahun 2017 hingga sekarang.
Dengan ini LKpIndonesia memperingatkan secara tegas:
1.Tentang pengembalian dana: Segera kembalikan seluruh uang BUMDes yang “dipinjamkan” atau digunakan tidak sesuai peruntukan usaha BUMDes, selambat-lambatnya 7×24 jam sejak somasi ini dipublikasikan/diterima.
2.Tentang aset yang hilang:Kami menuntut inventarisasi ulang dan pengembalian fisik aset desa yang hilang. Jika aset telah dijual/digelapkan, wajib diganti dengan nilai uang yang setara harga pasar saat ini.
3.Tentang transparansi: Menuntut Pemerintah Desa Tanah Merah membuka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan BUMDes secara transparan kepada publik dan LKpIndonesia.
Konsekuensi Hukum:
Apabila somasi ini diabaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, LKpIndonesia akan secara resmi:
1. Melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri setempat sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
2. Melaporkan dugaan Penggelapan Aset ke Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus Tanah Merah adalah ujian bagi aparat penegak hukum (APH). Apakah APH akan melihat ini sebagai persoalan desa biasa, atau berani membongkar praktik “bancakan” uang rakyat?
LKpIndonesia mengingatkan bahwa Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes adalah uang sakral yang diambil dari pajak rakyat. Membiarkan BUMDes Mart sampai gulung tikar karena uangnya dijarah sama dengan membiarkan rakyat desa tetap miskin.
Bola panas kini ada di tangan Pemerintah Desa Tanah Merah: Kembalikan uang rakyat dan aset desa, atau bersiap menghadapi dinginnya jeruji besi. Kami pastikan, LKpIndonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.
Andre Vetronius














