Belum reda kontroversi terkait dugaan korupsi di Bank BJB, kini Ridwan Kamil kembali menjadi sorotan publik akibat isu perselingkuhan yang beredar luas di media sosial. Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan, baik dari sisi hukum maupun etika dalam ruang publik. Bagaimana seharusnya kita menyikapi kasus ini secara objektif dalam koridor hukum yang berlaku?
Dugaan kasus korupsi Bank BJB menyeret nama Ridwan Kamil sebagai mantan Gubernur Jawa Barat. Meskipun hingga saat ini belum ada bukti konkret yang mengarah pada keterlibatan langsungnya, publik terus menyoroti proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip due process of law harus ditegakkan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti secara adil dan transparan.
Jika ada bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka penegak hukum harus bertindak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, jika tidak ditemukan cukup bukti, maka asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Di tengah penyelidikan dugaan korupsi BJB, muncul isu perselingkuhan yang menyeret nama Ridwan Kamil. Secara hukum, isu ini lebih terkait dengan ranah privasi seseorang. Dalam konteks hukum Indonesia, tidak ada ketentuan pidana yang secara spesifik mengatur perselingkuhan kecuali dalam kerangka hukum perkawinan atau jika berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Penyebaran isu perselingkuhan ini juga perlu dikaji dalam perspektif hukum informasi dan perlindungan data pribadi. Jika tuduhan ini disebarluaskan tanpa bukti yang jelas, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dalam ketentuan terkait pencemaran nama baik.
Dalam hukum tata negara dan etika publik, pejabat negara maupun mantan pejabat memiliki tanggung jawab moral yang tinggi di hadapan masyarakat. Meskipun isu perselingkuhan termasuk ranah pribadi, dampaknya terhadap kepercayaan publik tidak dapat diabaikan. Kredibilitas dan integritas seorang pemimpin menjadi faktor utama dalam menilai kelayakan untuk menduduki jabatan publik, baik saat ini maupun di masa depan.
Penting untuk membedakan antara isu yang berdampak langsung pada kepentingan publik dan isu yang sengaja dimunculkan untuk menjatuhkan citra seseorang. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebaliknya, jika hanya sebatas isu yang tidak berbasis bukti, maka perlu kehati-hatian dalam menilai dan menyebarkan informasi tersebut.
Perselingkuhan dalam Perspektif Hukum
Perselingkuhan merupakan isu yang kompleks dalam ranah hukum Indonesia, terutama ketika melibatkan figur publik seperti Ridwan Kamil. Meskipun demikian, penting untuk menyoroti bagaimana hukum Indonesia mengatur dan menangani kasus perselingkuhan secara umum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, perselingkuhan yang melibatkan hubungan seksual di luar pernikahan dapat dikenai Pasal 284 tentang perzinaan. Pasal ini mengatur bahwa baik suami maupun istri yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya dapat dipidana penjara hingga sembilan bulan. Namun, pasal ini merupakan delik aduan, yang berarti penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pasangan yang dirugikan.
Selain itu, Pasal 279 KUHP mengatur tentang perkawinan yang melanggar hukum, yang dapat diterapkan jika seseorang menikah lagi tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku. Pasal ini memberikan perlindungan hukum bagi korban perselingkuhan dan memungkinkan mereka untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak ketiga yang terlibat.
Menurut saya, jika kita lihat KUHP baru yang disahkan tentunya ada beberapa perubahan signifikan terkait perselingkuhan. Pasal 411 KUHP baru menegaskan bahwa perzinaan tetap dianggap sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana bagi mereka yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur tentang kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan yang sah, yang dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, baik perzinaan maupun kohabitasi tetap merupakan delik aduan terbatas, yang berarti penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, seperti suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat.
Sedangkan dalam perspektif hukum Islam, perselingkuhan yang melibatkan perzinahan dianggap sebagai pelanggaran serius dengan sanksi yang tegas. Namun, tuduhan perzinahan harus didukung oleh bukti yang kuat, dan tuduhan tanpa bukti dapat berujung pada hukuman bagi penuduh atas dasar qadzaf, yaitu menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah.
Dalam menyikapi kasus ini, penting bagi masyarakat dan media untuk tetap berpijak pada prinsip keadilan dan obyektivitas. Dugaan kasus korupsi Bank BJB harus dituntaskan melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Sementara itu, isu perselingkuhan harus dilihat dengan pendekatan yang lebih hati-hati agar tidak menjadi alat penghancuran karakter tanpa dasar yang kuat.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa setiap permasalahan diselesaikan sesuai dengan norma hukum yang berlaku, tanpa intervensi opini publik yang bias atau kepentingan politik tertentu. Pada akhirnya, kepastian hukum dan etika dalam kehidupan publik harus menjadi pedoman utama dalam menilai kasus-kasus yang menyeret nama pejabat atau mantan pejabat negara.
Penanganan kasus perselingkuhan di Indonesia memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum positif dan nilai-nilai moral yang dianut masyarakat. Meskipun hukum memberikan kerangka kerja untuk menindak perselingkuhan, penting bagi individu dan masyarakat untuk memahami implikasi hukum dari tindakan tersebut dan mempertimbangkan dampaknya terhadap keluarga dan komunitas secara keseluruhan.