Batas Waktu Surat Penunjukan Plt. Kepala Desa: Urgensi Kepastian Hukum dalam Administrasi Pemerintahan

Author PhotoAndre Vetronius
02 Mar 2025
8a15aefa-79d0-47ac-8665-2c53a990318e

Dalam praktik pemerintahan desa, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa oleh camat kerap terjadi ketika kepala desa definitif berhalangan tetap atau mengalami kekosongan jabatan. Dalam banyak kasus, surat penunjukan Plt tersebut tidak mencantumkan batas waktu yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dalam administrasi pemerintahan.

Prinsip dasar dalam administrasi pemerintahan adalah kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tanpa batas waktu yang jelas, penunjukan Plt. Kepala Desa dapat berlangsung tanpa kendali, menciptakan ketidakpastian dan berpotensi melanggar asas legalitas.

Dalam beberapa kasus, camat yang menunjuk Plt. Kepala Desa tanpa batas waktu berisiko menyalahgunakan kewenangannya. Plt yang seharusnya berperan sebagai pejabat sementara bisa bertindak seolah-olah sebagai kepala desa definitif tanpa legitimasi yang kuat. Hal ini dapat memicu sengketa di masyarakat dan melemahkan tata kelola pemerintahan desa.

Implikasi Hukum
Penunjukan Plt tanpa batas waktu yang jelas berpotensi menyebabkan cacat administrasi. Dalam hukum administrasi, suatu keputusan yang tidak memenuhi unsur kepastian hukum dapat dianggap tidak sah. Dalam konteks ini, surat penunjukan Plt tanpa batas waktu bisa dikategorikan sebagai keputusan administrasi yang tidak lengkap, sehingga berpotensi dibatalkan melalui mekanisme sengketa administrasi.

Lebih lanjut, ketiadaan batas waktu juga dapat menimbulkan potensi sengketa tata usaha negara. Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan penyalahgunaan wewenang. Jika pengadilan memutuskan bahwa keputusan tersebut tidak sah, maka segala tindakan yang telah dilakukan oleh Plt. Kepala Desa juga dapat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Untuk mencegah terjadinya cacat administrasi, diperlukan regulasi yang lebih tegas mengenai batas waktu penunjukan Plt. Kepala Desa. Pemerintah daerah harus menetapkan aturan yang mengaturnya. Menurut Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia), hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah yakni;

Pertama, pemerintah daerah harus memberikan kepastian maksimal durasi jabatan Plt. Hal tersebut sejalan dengan aturan hukum dalam pemerintahan daerah, di mana Plt. kepala daerah memiliki batas waktu tertentu, maka Plt. kepala desa juga seharusnya dibatasi, misalnya maksimal 3 bulan ataupun sesuai peraturan daerah setempat yang jelas (produk hukum) dan bisa dipertanggung jawabkan. Jika hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka pemerintah daerah harus segera mungkin mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Kedua, mekanisme evaluasi dan pengawasan. Camat sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam menunjuk Plt. Kepala Desa harus diwajibkan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Plt. serta memastikan bahwa proses pemilihan Plt. Kepala desa atau pengganti Kepala Desa berjalan sesuai jadwal. Jangan sampai surat penunjukan Plt. Kepala Desa cacat dimata hukum.

Ketiga, sanksi atas penyalahgunaan wewenang. Jika camat terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan memperpanjang jabatan Plt secara tidak sah atau tanpa alasan yang kuat, maka sanksi administratif harus diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LKpIndonesia menegaskan bahwa surat penunjukan Plt. Kepala Desa oleh camat harus memiliki batas waktu yang jelas untuk menghindari cacat administrasi dan ketidakpastian hukum apalagi berujung rangkap jabatan. Tanpa adanya regulasi yang ketat, praktik ini berpotensi disalahgunakan, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat desa.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera memperbaiki regulasi terkait dan memastikan bahwa setiap keputusan administrasi yang dikeluarkan tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum dan legalitas. Jika hal ini tidak dilakukan, maka pejabat berwenang dipastikan melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi tentunya!

Artikel Terkait

Rekomendasi