Banjir bandang yang terjadi di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah pada akhir November 2025 memunculkan kerugian besar baik secara material maupun kemanusiaan. Kehilangan puluhan nyawa, ribuan warga yang terpaksa mengungsi, dan kerusakan parah pada berbagai fasilitas publik mengindikasikan besarnya eskalasi bencana yang melanda kawasan tersebut. Peristiwa ini tidak dapat direduksi sebagai akibat anomali cuaca semata, melainkan mencerminkan akumulasi kerusakan ekologis dan lemahnya tata kelola lingkungan yang telah berlangsung lama.
Material berupa kayu gelondongan dan puing-puing yang terbawa arus banjir menunjukkan adanya deforestasi intensif di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai. Penggundulan hutan, pembukaan lahan tanpa kontrol memadai, serta praktik pertambangan ilegal termasuk PETI telah menghilangkan fungsi vegetasi sebagai penyangga ekologis. Hilangnya tutupan hutan membuat tanah tidak lagi mampu menahan limpasan air, menyebabkan lereng menjadi rentan longsor dan memperbesar potensi banjir bandang ketika hujan lebat terjadi. Fenomena ini sejalan dengan berbagai kajian lingkungan yang menegaskan bahwa bencana di Sumatra Utara memiliki dimensi ekologis yang kuat, bukan semata-mata konsekuensi cuaca ekstrem.
Akar permasalahan ini berkaitan erat dengan lemahnya efektivitas penegakan hukum. Indonesia sebenarnya memiliki perangkat regulasi yang cukup komprehensif terkait perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, dan pengendalian pertambangan ilegal. Namun tingkat implementasi aturan tersebut di lapangan tidak sebanding dengan kebutuhan penanganan kerusakan ekologis. Celah hukum dalam mekanisme perizinan dan penyalahgunaan hak atas tanah sering dimanfaatkan untuk melegalkan tindakan yang sejatinya melanggar ketentuan kehutanan. Ketidakefektifan aparat dalam menghentikan pembalakan liar dan aktivitas tambang ilegal memperluas ruang gerak pelaku kejahatan lingkungan, sehingga mempercepat degradasi ekosistem.
Dalam banyak kasus, penanganan pelanggaran lingkungan berakhir tanpa sanksi yang memberikan efek jera. Ketidaktuntasan proses hukum, lemahnya pembuktian, serta hukuman ringan menjadikan perusakan lingkungan tidak dipersepsikan sebagai ancaman serius bagi keselamatan publik. Padahal, dampak ekologis yang ditimbulkan berpotensi memunculkan bencana berulang dan mengancam hak hidup masyarakat di wilayah hilir.
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mencegah kerusakan lingkungan. Melalui kewenangan otonomi daerah, pengawasan perizinan, penataan ruang, dan pencegahan aktivitas ilegal seharusnya dapat dijalankan secara sistematis. Namun kondisi di Sibolga–Tapteng memperlihatkan bahwa upaya preventif di tingkat lokal belum optimal. Kegiatan pengawasan kawasan hulu, pembatasan pemanfaatan lahan di area rawan bencana, serta edukasi konservasi kepada masyarakat seharusnya menjadi kebijakan berkelanjutan yang dilaksanakan secara konsisten.
Melihat kompleksitas dan dampaknya, reformasi hukum dan tata kelola lingkungan menjadi kebutuhan mendesak. Peraturan yang masih membuka ruang penyimpangan perlu ditinjau ulang, proses audit terhadap seluruh izin di kawasan rawan harus dilaksanakan secara menyeluruh, dan pengawasan lintas sektor perlu diperkuat. Pembentukan satuan tugas terpadu yang berfokus pada daerah tangkapan air kritis dapat menjadi mekanisme yang efektif untuk memastikan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Di samping itu, penerapan prinsip strict liability terhadap korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan merupakan salah satu instrumen penting untuk mempercepat pemulihan ekologis.
Pemulihan pascabencana memerlukan kolaborasi luas antara pemerintah, masyarakat setempat, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Rehabilitasi kawasan hulu, reboisasi hutan lindung, restorasi Daerah Aliran Sungai, serta peningkatan kapasitas sistem peringatan dini harus dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat lokal sebagai pengawas lingkungan di tingkat akar rumput menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya praktik perusakan hutan.
Banjir bandang Sibolga–Tapteng menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan akan selalu bermuara pada ancaman keselamatan manusia. Di tengah perubahan iklim global, peningkatan frekuensi dan intensitas bencana ekologis sangat mungkin terjadi jika tata kelola sumber daya alam tidak segera dibenahi. Perlindungan lingkungan merupakan prasyarat fundamental bagi keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang.
Geofani Milthree Saragih adalah seorang peneliti hukum dan alumni Magister Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Ia aktif menulis buku dan jurnal hukum dengan fokus pada isu-isu hukum, politik, ekonomi, serta dinamika sosial dan budaya. Dengan pendekatan analitis dan berbasis data, karyanya berkontribusi dalam pengembangan kajian hukum di Indonesia. Komitmennya dalam menyajikan analisis yang mendalam menjadikannya salah satu penulis yang konsisten dalam menggali berbagai aspek hukum dan kebijakan publik.
Geofani Milthree Saragih













