Apakah Boikot trans 7 ?

IMG_3517

Nama : M.Denlian Nuhad

Nim : 0204242093

kelas : Hes 3c

Dosen pengampuh : Indana Zulfah M.H

Tagar boikot terhadap salah satu stasiun televisi swasta, Trans7, belakangan ini ramai diperbincangkan publik. Gelombang kritik ini muncul setelah tayangan program X pose yang dianggap menyinggung dan merendahkan martabat salah satu pesantren besar di Indonesia, yakni pondok pesantren Lirboyo

Dalam acara yang berbentuk kompilasi video itu, ditampilkan narasi yang menilai kebiasaan santri seperti menundukkan badan, mencium tangan kiai, hingga memberikan uang kepada guru sebagai tindakan yang memperkaya pemilik pesantren. Tayangan tersebut dinilai menyudutkan pesantren dan menggiring opini publik secara keliru.

Tak heran, muncul seruan boikot dan desakan agar pihak penanggung jawab acara dimintai pertanggungjawaban. Banyak kalangan menilai tayangan itu melecehkan kehormatan pesantren dan para kiai yang selama ini menjadi panutan masyarakat.

Padahal, jika dipahami dengan benar, tradisi seperti menghormati kiai, mencium tangan, atau memberikan hadiah kepada guru merupakan bentuk takzim santri terhadap gurunya ,sebuah tradisi luhur yang sudah menjadi bagian dari budaya pesantren sejak lama.

Selain itu, anggapan bahwa kiai menjadi kaya dari pemberian santri juga sangat tidak berdasar. Banyak pesantren justru berjuang keras untuk mandiri secara ekonomi, membangun usaha kecil, atau mengandalkan bantuan dari alumni serta masyarakat agar bisa terus berjalan dan berkembang. Narasi yang disampaikan dalam acara tersebut jelas tidak menggambarkan realitas yang sebenarnya, bahkan bisa menyesatkan pandangan publik terhadap dunia pesantren.

Meski pihak terkait telah menyampaikan permintaan maaf, proses evaluasi tetap diperlukan untuk mengetahui bagaimana konten semacam ini bisa sampai tayang di publik. Tidak berlebihan jika kasus ini kemudian diarahkan ke ranah hukum,mengingat tayangan tersebut tidak memenuhi standar karya jurnalistik.

Dalam praktik jurnalistik yang benar, setiap laporan seharusnya dilandasi oleh data yang valid, hasil riset yang jelas, dan proses verifikasi yang ketat. Namun, dalam tayangan ini, unsur-unsur tersebut tampak diabaikan. Empat prinsip dasar kode etik penyiaran pun tidak tampak diterapkan, yaitu:

kejujuran dan pencarian kebenaran,upaya meminimalkan dampak negatif,independensi, dan akuntabilitas terhadap publik.

Ketidakhadiran empat prinsip ini menunjukkan bahwa tayangan tersebut gagal memenuhi tanggung jawab moral dan etika media. Dampak sosial yang ditimbulkan pun cukup besar, terutama terhadap citra pesantren di mata masyarakat luas.

Menariknya, tayangan ini muncul tidak lama setelah muncul berita mengenai robohnya bangunan salah satu pesantren di Jawa. Jika dikaitkan, bisa saja ada dugaan bahwa narasi semacam ini sengaja diarahkan untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.

Oleh karena itu, langkah hukum layak diambil agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang telah berkontribusi besar bagi bangsa ini, dan sudah semestinya dihormati, bukan dijadikan bahan sensasi media.

Artikel Terkait

Rekomendasi