Mulai 1 Mei 2024, seluruh upaya hukum banding di Indonesia akan dilaksanakan secara elektronik, sebuah langkah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses hukum di pengadilan. Penerapan sistem pengadilan elektronik atau e-court ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang dimulai sejak 2018 dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan sistem ini, diharapkan proses banding dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, serta memberikan kemudahan akses bagi semua pihak yang berkepentingan. Salah satu tujuan utama dari penerapan e-court adalah untuk mengurangi penggunaan kertas dan mempercepat pengarsipan perkara, sehingga mengurangi waktu tunggu bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Namun, meskipun banyak manfaat yang ditawarkan oleh sistem ini, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar implementasinya berjalan dengan baik. Pertama, infrastruktur teknologi menjadi kendala utama, terutama terkait dengan konektivitas internet yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, peningkatan infrastruktur teknologi informasi sangat diperlukan untuk mendukung sistem ini. Selain itu, literasi digital juga menjadi perhatian penting; tidak semua pihak memiliki pemahaman yang cukup tentang penggunaan teknologi dalam proses hukum.
Pelatihan bagi hakim, pengacara, dan masyarakat harus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak dapat menggunakan sistem ini secara efektif. Terakhir, keamanan data menjadi isu krusial dalam penerapan sistem elektronik ini. Perlindungan terhadap data sensitif harus dilakukan dengan upaya pengamanan yang berlapis dan audit keamanan secara berkala untuk mencegah kebocoran informasi.
Secara keseluruhan, penerapan upaya hukum banding secara elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem peradilan Indonesia. Jika tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi dengan baik, maka sistem peradilan elektronik akan menjadi solusi efektif untuk mempercepat dan mempermudah proses hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan akuntabilitas sistem peradilan di tanah air.