Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, secara resmi menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum untuk menghadapi gugatan hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penunjukan ini diumumkan oleh Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetyo Edi, dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan Mas Pram-Bang Doel yang berlokasi di Jalan Cemara, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
“Pak Todung Mulya Lubis akan memimpin tim hukum kami. Kami sudah mempersiapkan berbagai bukti yang kuat, termasuk formulir C1 yang lengkap. Hasil analisis sebelumnya menunjukkan konsistensi dengan hasil akhir KPU, dan kami yakin mampu mempertahankan kemenangan ini,” ujar Prasetyo.
Ia juga menambahkan bahwa tim pemenangan tetap bersikap optimistis dalam menghadapi gugatan di MK. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan selama masa kampanye dan proses pemilu adalah hasil kerja keras bersama yang tidak boleh disalahartikan. “Kami siap menghadapi semua kemungkinan, baik kalah maupun menang. Namun, kami tidak ingin jerih payah kami dicari-cari kesalahannya tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 yang menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen. Tim Rido menyatakan akan membawa sengketa ini ke ranah hukum melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Kami bersama seluruh pendukung siap menempuh langkah hukum di Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadilan. Apa pun hasil yang telah ditetapkan, kami akan mengajukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ramdan Alamsyah, Koordinator Tim Pemenangan Rido, saat memberikan keterangan di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi DKI Jakarta, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dinyatakan menang satu putaran dengan memperoleh 2.183.239 suara atau sekitar 50,07 persen. Di bawahnya, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono mengumpulkan 1.718.160 suara, sementara pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hanya meraih 459.230 suara. Dengan hasil ini, pasangan Pramono-Rano dinyatakan memenuhi syarat untuk menang tanpa harus melanjutkan ke putaran kedua.
Todung Mulya Lubis, yang dikenal sebagai salah satu praktisi hukum senior dengan reputasi internasional, dianggap sebagai sosok yang tepat untuk memimpin tim hukum pasangan Pramono-Rano. Dengan pengalaman panjang di berbagai kasus besar, termasuk sengketa pemilu, kehadiran Todung diharapkan mampu memperkuat posisi hukum Pramono-Rano di MK.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa proses rekapitulasi telah dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur yang berlaku. “Kami menjamin hasil yang diumumkan merupakan cerminan dari suara rakyat DKI Jakarta. Semua tahapan telah diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan pengamat independen,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta.
Proses sengketa ini akan menjadi perhatian publik, mengingat persaingan ketat antara pasangan Pramono-Rano dan Ridwan-Suswono selama Pilkada berlangsung. Sidang di MK nantinya akan menjadi penentu terakhir untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada dan mengakhiri polemik yang terjadi.

Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.