Tim Kuasa Hukum Rido Akan Mengajukan Gugatan Terkait Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK Minggu Depan

Author Photoportalhukumid
08 Dec 2024
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, terlihat hadir dalam kampanye akbar yang berlangsung di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/11/2024). (Foto: RRI/Noviana Geby).
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, terlihat hadir dalam kampanye akbar yang berlangsung di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/11/2024). (Foto: RRI/Noviana Geby).

Tim hukum pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (Rido) telah menyatakan niat mereka untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Proses pengajuan gugatan ini direncanakan berlangsung pada hari Selasa atau paling lambat Rabu pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Muslim Jaya Butar Butar, anggota tim hukum Rido, dalam pernyataannya kepada media pada Minggu, 8 Desember 2024.

“Setelah pembahasan lebih lanjut, kami berencana mengajukan permohonan ke MK pada Selasa atau Rabu pekan depan,” ungkap Muslim. Dia juga menekankan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam batas waktu 3×24 jam sesuai aturan setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Saat ini, tim hukum Rido sedang bekerja keras mempersiapkan berbagai bukti dan data yang mendukung dugaan adanya pelanggaran selama proses pemungutan suara berlangsung. “Kami sedang fokus mengumpulkan seluruh data dan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Jakarta beserta jajarannya,” jelas Muslim. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan untuk mengajukan gugatan yang komprehensif dan terstruktur ke MK.

Lebih lanjut, Muslim mengungkapkan bahwa tim hukum Rido akan mendapatkan dukungan penuh dari tim hukum Partai Gerindra untuk memperkuat materi gugatan. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas upaya hukum yang akan ditempuh. “Kami akan berkoordinasi dengan tim hukum Partai Gerindra untuk mematangkan strategi hukum sehingga langkah ini berjalan maksimal,” tambahnya.

Muslim menyatakan harapannya agar proses pengajuan gugatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah hukum ini bukan hanya bertujuan untuk meninjau ulang hasil Pilkada Jakarta, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan adil dan transparan demi kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Dalam konteks Pilkada Jakarta 2024, KPUD telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 50,07 persen, mengungguli pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang berada di posisi kedua. Gugatan ini mencerminkan keseriusan tim Rido untuk memanfaatkan jalur hukum dalam memperjuangkan keadilan atas hasil pemilu yang dianggap bermasalah.

Sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/08/11190081/tim-hukum-rido-bakal-ajukan-gugatan-dugaan-kecurangan-pilkada-jakarta-ke

Artikel Terkait

Rekomendasi