Mahkamah Kehormatan Dewan Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Pelanggaran Kode Etik

sidang kode etik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu, 5 November 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan berbagai bukti dan keterangan yang menyatakan bahwa ketiganya melakukan pelanggaran yang merugikan citra DPR dan anggota dewan secara umum.​

Dalam sidang tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif kepada para teradu selama beberapa bulan. Nafa Urbach mendapat sanksi nonaktif selama 3 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni selama 6 bulan. Sanksi ini dimaksudkan sebagai bentuk teguran keras atas pelanggaran kode etik yang telah mereka lakukan.​

MKD memaparkan bahwa Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik karena ketidaktepatan dalam menyampaikan pendapat dan kurangnya kepekaan terhadap situasi sosial saat memberikan pernyataan di media sosial. Meskipun tidak ada niat untuk menghina pihak lain, MKD meminta Nafa untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi demi menjaga kehormatan DPR.​

Sementara itu, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik, tapi MKD memberikan keterangan bahwa ada hal-hal yang meringankan bagi keduanya. Salah satu hal yang meringankan adalah aksi kekerasan yang mereka alami berupa penjarahan rumah oleh massa. Hal ini menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan sanksi mereka.​

Untuk Ahmad Sahroni, MKD menilai bahwa dalam merespons kritik publik, ia menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan tidak bijaksana. Oleh karena itu, MKD menekankan agar Sahroni lebih selektif dan berhati-hati dalam merespons kritik agar tidak menimbulkan kontroversi dan menjaga wibawa DPR.​

Selain putusan terhadap ketiga anggota tersebut, MKD juga menggelar sidang terhadap dua anggota DPR lain, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dan memutuskan bahwa mereka tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan demikian, keduanya dapat aktif kembali sebagai anggota DPR.​ MKD mengingatkan semua anggota DPR untuk selalu menjaga perilaku dan komunikasi publik mereka, terutama dalam era media sosial saat ini. Perilaku yang kurang berhati-hati dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak citra lembaga DPR di mata publik.​

Keputusan MKD ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota DPR mengenai pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta berinteraksi dengan masyarakat. Sanksi nonaktif ini juga berimplikasi pada hak keuangan anggota dewan selama masa penonaktifan berlangsung.​Sidang MKD yang menghasilkan keputusan tersebut mencerminkan komitmen Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menjaga integritas dan kehormatan DPR sebagai lembaga legislatif, sekaligus memberikan efek jera bagi anggota yang melanggar aturan kode etik.

Sumber :

https://nasional.sindonews.com/read/1640677/12/ini-pertimbangan-mkd-putuskan-nafa-eko-dan-ahmad-sahroni-melanggar-kode-etik-1762330299

https://kumparan.com/kumparannews/sidang-mkd-sahroni-langgar-kode-etik-dinonaktifkan-6-bulan-sebagai-anggota-dpr-26BSNgt71XH

Artikel Terkait

Rekomendasi