Wacana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di Indonesia semakin hangat menjadi perbincangan publik dan politik nasional. Berbagai tokoh kunci menyampaikan pandangan mereka. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak keras usulan tersebut.
Pada Tahun 2017, B.J Habibie mendukung pengembalian GBHN dalam diskusi di MPR-RI. Habibie menegaskan perlunya Indonesia memiliki GBHN agar arah pembangunan nasional menjadi fokus dan berkesinambungan lintas pemerintahan. Menurutnya, GBHN penting sebagai induk dari Garis Besar Haluan Daerah (GBHD) yang mengakomodasi kearifan lokal dan kemauan politik untuk memastikan pembangunan merata dan kesejahteraan rakyat meningkat.
Partai PDI Perjuangan juga pernah menyeruakan pengembalian GBHN Dalam Kongres V PDI Perjuangan pada 2019. PDI Perjuangan merekomendasikan amandemen UUD 1945 guna mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang menetapkan GBHN. Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto pernah berkata, “Kita memerlukan Garis Besar Haluan Negara atau pola pembangunan semesta berencana” sebagai cara untuk mengarahkan kebijakan pemerintahan secara lebih terstruktur.
Isu ini mengemuka ketika Ketua MPR RI saat ini, Ahmad Muzani, menyatakan dukungan terhadap penyusunan Garis Besar Haluan Negara (PPHN) yang menjadi landasan kuat bagi kebijakan nasional. Muzani mengungkapkan bahwa MPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan landasan ini, dengan harapan menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas nasional.
Namun, penolakan wacana ini juga banyak disuarakan. Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai pengembalian GBHN adalah kemunduran demokrasi karena berpotensi mengembalikan supremasi MPR dan melemahkan sistem presidensial yang telah diperkuat pasca reformasi. Refly mengatakan, “GBHN bisa berarti mengembalikan kontrol lembaga legislatif yang berlebihan dan mengancam independensi Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan”.
Selain itu, pakar hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan bahwa pengembalian GBHN berpotensi mengontrol presiden secara politik oleh elit partai politik yang menguasai MPR. Feri menyoroti bahaya politisasi GBHN yang dapat menghalangi kebebasan presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Akan tetapi, hal yang harus ditekankan ialah wacana pengembalian GBHN harus dilakukan melalui amandemen konstitusi yang matang dan melibatkan partisipasi luas masyarakat agar tidak menjadi alat dominasi politik segelintir elit. Hal ini agar diskursus mengenai pengembalian GBHN bisa memberikan jaminan kepastian pembangunan dan pemerataan sumber daya.
Dalam rangka menjaga transparansi, MPR berencana menggelar lebih banyak konsultasi publik dan forum-forum diskusi guna mengakomodasi aspirasi masyarakat dari berbagai lapisan agar hasilnya representatif dan konstruktif.
Sumber
https://www.antaranews.com/berita/648205/bj-habibie-indonesia-perlu-miliki-gbhn
https://www.tempo.co/politik/pembahasan-pphn-dalam-empat-periode-mpr-2089080
https://bappenas.go.id/id/berita/pro-kontra-menghidupkan-gbhn-pasca-reformasi
Mhd Rizky Andana Saragih, S.H














