Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus kepada dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (DTPK), termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan ini akan diberikan kepada sekitar 1.100 tenaga medis yang berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah tersebut, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan kepegawaian.
Proses penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tunjangan dokter di daerah terpencil dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan di wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (DTPK).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa ide dan inisiatif Perpres ini adalah dari Presiden Prabowo sendiri, yang kemudian diterbitkan.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang mengabdi di daerah dengan akses terbatas, sekaligus sebagai upaya untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis di wilayah yang sangat membutuhkan.
Prioritas pemberian tunjangan ditetapkan berdasarkan tingkat keterpencilan, kekurangan tenaga medis, dan kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. Selain tunjangan, dokter juga akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier guna menjaga profesionalisme dan kualitas layanan medis di daerah terpencil.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa dukungan ini penting agar tenaga kesehatan di pelosok tidak terabaikan pengembangannya dan tetap mendapat akses pendidikan dan pelatihan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyebutkan bahwa saat ini masih banyak daerah 3T yang kekurangan dokter, dan tunjangan ini adalah wujud perhatian pemerintah untuk meningkatkan jumlah dokter serta memperbaiki distribusi tenaga medis ke seluruh wilayah Indonesia.
Perpres ini mulai berlaku efektif pada 5 Agustus 2025 dan merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat layanan kesehatan nasional terutama di daerah-daerah yang paling membutuhkan tenaga medis ahli.
Sumber :