Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 pada 29 November 2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sistem pemisahan atau unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik—yang mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan—dinyatakan inkonstitusional. Keputusan ini membawa dampak signifikan terhadap tata kelola sektor ketenagalistrikan di Indonesia.
Menanggapi putusan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dua catatan penting. Pertama, putusan ini menggarisbawahi bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) harus mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menjelaskan bahwa pemerintah akan segera mengajukan permohonan kepada DPR terkait RUKN, yang akan disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional.
Catatan kedua menyangkut keputusan MK yang mengharuskan integrasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik, mulai dari pembangkitan hingga penjualan. Hal ini memengaruhi tata kelola bisnis sektor ketenagalistrikan yang selama ini mengadopsi pendekatan pemisahan fungsi. Chrisnawan menyatakan, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam menafsirkan putusan ini agar dampaknya terhadap pengelolaan tenaga listrik dan pembangunan ekonomi dapat dikelola dengan baik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah melibatkan pakar hukum untuk memberikan interpretasi hukum atas putusan tersebut. Proses ini penting untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan keputusan MK dan mendukung penyediaan listrik bagi masyarakat umum. Selain itu, Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait sektor ketenagalistrikan untuk menjamin bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap berada di bawah kendali negara.
Jisman juga menyampaikan bahwa pemerintah menghargai pandangan dan masukan dari masyarakat, akademisi, serta pelaku usaha terkait implikasi putusan ini. Namun, ia mengimbau seluruh pihak untuk menunggu langkah-langkah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah guna memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor ketenagalistrikan.
Sebelumnya, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sistem unbundling telah menghilangkan hak penguasaan negara atas tenaga listrik. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip konstitusional yang mengatur bahwa cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dalam pembacaan putusan, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa sikap Mahkamah jelas dan konsisten dalam menilai unbundling sebagai praktik yang bertentangan dengan konstitusi.
Saldi juga menyoroti perlunya keterlibatan DPR dalam penyusunan RUKN. Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan ini tidak cukup hanya bersifat formalitas, melainkan harus berbentuk pertimbangan substansial. Langkah ini diperlukan agar RUKN benar-benar sesuai dengan kebijakan energi nasional yang mendukung pengelolaan sektor ketenagalistrikan secara terintegrasi.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, berkomitmen untuk melaksanakan putusan ini dengan hati-hati. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara pengelolaan energi yang efisien, perlindungan terhadap kepentingan publik, dan kepastian hukum yang mendukung pembangunan ekonomi nasional.